Kenyamanan VS Keamanan

Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sinta adalah seorang Ibu yang memiliki usaha toko sepatu. Suatu saat ia ingin membayar pajak atas penghasilan dari usaha sepatu yang ia miliki. Dia memilih untuk membayar pajak di salah satu bank dekat tempat usahanya. Setelah sampai di bank, ternyata pihak bank tidak dapat melayani Bu Sinta dalam hal membayar pajak karena Bu Sinta belum membuat kode billing. Pihak bank pun menyarankan Bu Sinta untuk membuat kode billing secara mandiri melalui pajak.go.id.
Ketika mengakses laman tersebut, Bu Sinta merasa bingung saat melihat kolom EFIN dalam memulai regristrasi. Bu Sinta tidak mengerti apa itu EFIN. Setelah sedikit merasa kesal, Bu Sinta pun mencari informasi mengenai EFIN di internet. Bu Sinta pun akhirnya tahu bahwa EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN ini merupakan salah satu fitur keamanan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbanyak di dunia. Sebuah riset dari We Are Social pada tahun 2020 menyebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia. Banyaknya pengguna internet ini membuat sisi keamanan dalam mengakses internet semakin rentan.
Kenyamanan dan Keamanan dalam mengakses jaringan internet sering menjadi perdebatan bagi penggunanya. Perdebatan terjadi karena memilih mana yang lebih baik. Perdebatan menimbulkan teori dalam dunia internet yang menyatakan Keamanan berbanding terbalik dengan Kenyamanan. Fitur keamanan pada situs internet sering kali membuat kita tidak nyaman. Fitur keamanan tersebut dapat berupa kode unik yang harus kita simpan dengan baik agar kita bisa masuk ke dalam sebuah sistem internet dengan aman.
Sebagai wajib pajak, pasti kita juga merasakan fitur keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Lantas, selain EFIN, fitur keamanan apa yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak saat ini? Berikut beberapa fitur keamanan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
- NPWP
NPWP sendiri merupakan fitur keamanan yang dimiliki oleh DJP. NPWP merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selayaknya NPWP tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan. Hanya Anda sendiri, keluarga yang menjadi tanggungan Anda, lawan transaksi, Bank tempat tabungan Anda terdaftar dan pihak yang berwenang yang boleh tahu. Setelah mengetahui NPWP Anda, mereka pun dituntut untuk tidak menyebarluaskan NPWP yang Anda miliki tanpa seizin Anda.
- Kata Sandi
Kata sandi ialah tanda pengenal yang merupakan gabungan karakter acak (bisa kombinasi huruf, angka dan simbol) yang digunakan oleh pengguna jaringan untuk memverifikasi identitas dirinya pada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
Dalam mengakses sistem operasi milik Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak perlu menggunakan kata sandi. Beberapa sistem tersebut ada pada laman https://djponline.pajak.go.id/ dan https://efaktur.pajak.go.id/
Kata Sandi akun https://djponline.pajak.go.id/ merupakan kata sandi yang dibuat sendiri oleh wajib pajak saat melakukan regristrasi. DJP Online digunakan untuk mengakses fitur bayar, lapor, e-phtb, e-bupot, kswp, dsb. Bagi wajib pajak yang lupa kata sandi, dapat memilih layanan lupa kata sandi pada laman tersebut. Silakan persiapkan EFIN Anda sebelum mengakses layanan ini.
Kata Sandi akun Nomor Faktur Elektronik (e-Nofa) adalah kata sandi yang wajib pajak terima secara otomatis saat permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak diterima oleh sistem DJP. Kata sandi ini akan terkirim melalui surat elektronik (email) wajib pajak yang telah mendaftarkan emailnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat pengajuan aktivasi akun Pengusaha Kenda Pajak (PKP).
- Passphrase
Passphrase adalah kombinasi angka, huruf atau karakter yang digunakan untuk mengunduh sertifikat digital bagi wajib pajak yang akan menggunakan aplikasi e-Faktur. Passphrase memiliki bentuk yang sifatnya bebas dan tidak harus berupa huruf dan/atau angka saja. Pembuatan passphrase juga harus dibuat oleh wajib pajak atau pengurus sendiri. Selalu ingat passphrase yang Anda buat, sebab bila lupa, maka Anda wajib mencabut sertifikat digital yang telah Anda unduh dan kemudian meminta kembali sertifikat digital melalui KPP atau KP2KP terdaftar.
Meskipun DJP menyediakan fitur keamanan, kita sebagai wajib pajak harus menyimpan segala identitas kita dengan baik. Segala dokumen pribadi selayaknya hanya pribadi yang bersangkutan dan pihak yang berwenang yang dapat mengetahui. Bahkan beberapa jenis identitas seperti pin ATM, password djponline.pajak.go.id dan passphrase hanya boleh diketahui oleh si pemilik identitas.
Kita juga harus menyadari bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya aman. Sistem yang seperti apapun jika kita ceroboh maka sistem itu bisa saja ditembus oleh pihak yang tidak bertanggung dan privasi kita menjadi tidak aman. Cara yang paling bijak untuk menyikapi masalah Kenyamanan vs Keamanan ini adalah dengan cara membiasakan diri untuk peduli kepada setiap hal yang kita miliki maupun orang lain.
Terakhir, Penulis menyarankan wajib pajak untuk mengorbankan sedikit kenyamanan demi keamanan data wajib pajak itu sendiri. Sebab, bila fitur kemanan kita sudah diketahui orang yang tidak berhak, maka akan banyak masalah yang akan terjadi.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 589 kali dilihat