Kenaikan Tarif PPN dan Ancaman Capital Flight
Oleh: Yoki Prasetyo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020 hingga tahun 2022 telah dilewati oleh bangsa Indonesia. Berbagai bentuk kebijakan dan aturan telah dihadirkan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggapi pandemi ini, baik kebijakan mengenai kesehatan maupun dalam hal perekonomian.
Kebijakan yang menarik untuk diketahui lebih lanjut adalah adanya kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tarif yang umumnya berada diangka 10% berubah menjadi 11% dan akan bertambah menjadi 12% pada tahun 2025.
Pengambilan keputusan dengan kenaikan tarif PPN ini tentu menunjukkan komitmen pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun, berbagai pihak mengkhawatirkan adanya kenaikan tarif pajak ini dapat mengganggu perekonomian dan bahkan dapat memunculkan fenomena Capital Flight. Jadi apakah Capital Flight itu?
Capital Flight
Secara garis besar Capital Flight ini dapat diartikan sebagai bentuk pelarian modal. Ini merupakan tindakan memindahkan modal secara besar-besaran baik itu berupa aset keuangan atau modal dari suatu negara karena adanya suatu peristiwa seperti ketidakstabilan politik atau ekonomi, devaluasi mata uang, atau kenaikan pajak.
Pemerintah tentu tidak ambil diam dan merencanakan berbagai strategi untuk menghadapi akibat dari pelarian modal melalui pengawasan dan pembatasan aliran mata uang mereka ke luar negeri. Hal ini mungkin tidak selalu menjadi solusi yang optimal karena dengan semakin menekan ekonomi dapat mengakibatkan kepanikan dalam keadaan tersebut.
Kejadian Capital Flight pernah terjadi pada salah satu negara besar di benua Eropa, yakni Perancis. Kejadian ini muncul disebabkan karena meningkatnya nominal pajak di Prancis pada tahun 2012 lalu. Presiden Prancis saat itu François Hollande membuat kebijakan yang berbeda dan dinilai berani untuk dilakukan, yaitu meningkatkan besaran pajak bagi orang kaya.
Kenaikan pajak orang kaya meningkat menjadi sebesar 75% bagi orang-orang kaya yang berpenghasilan di atas 1 miliar euro atau setara dengan Rp11,7 miliar per tahun. Besaran pajak ini melonjak tinggi jika dibandingkan dengan pajak saat itu yang hanya 41% pada tahun 2012.
Tidak dapat dimungkiri hal tersebut mengakibatkan dampak besar berupa pelarian modal dalam jumlah yang besar, hampir 53 miliar euro modal meninggalkan Perancis hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan saja.
Di samping kebijakan pemerintah, terdapat hal lain yang dapat memunculkan Capital Flight ini. Contoh lain pernah dialami Argentina pada tahun 2001 akibat adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan. Itu membuat para investor berlomba-lomba menarik dana mereka sebagai bentuk ketakutan jika Argentina tidak mampu melewati masa krisis tersebut dan khawatir Argentina gagal membayar utang luar negerinya.
Faktor-faktor Capital Flight
Berbagai faktor dapat menjadi penyebab munculnya Capital Flight baik itu tingkat suku bunga antarnegara hingga nilai tukar mata uang. Namun, umumnya terdapat tiga faktor utama, di antaranya: pertama, ketidakstabilan politik yang mengacu pada kebijakan pimpinan suatu negara dan tentunya gejolak politik yang tidak dapat lepas dari kehidupan bernegara.
Kedua, ketidakstabilan ekonomi. Argentina pada tahun 2001 dapat menjadi contoh bahwa perekonomian menjadi sosok sentral dalam negara. Di samping itu tingkat inflasi maupun nilai tukar mata uang terhadap negara lain juga menjadi aspek penting Capital Flight ini dapat muncul. Ketiga, kenaikan pajak yang terlalu tinggi, Negara Perancis menjadi salah satu contoh bahwa kebijakan menaikkan pajak secara drastis dapat menimbulkan Capital Flight.
Tidak dapat mipungkiri, jika negara-negara berkembang menjadi pihak yang paling khawatir dan rentan terhadap Capital Flight ini. Hal ini dikarenakan banyak dari negara berkembang yang sangat mengandalkan aliran modal asing untuk kegiatan perekonomian di negara mereka.
Kenaikan Pajak di Indonesia
Tarif PPN sendiri telah ditetapkan Pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bila kenaikan tersebut berkisar dari 1% hingga 2%, maka hal tersebut masih dinilai wajar karena tidak memberikan dampak yang signifikan. Namun, jika kenaikannya sebesar 20% atau bahkan 30%, maka hal tersebut bisa membuat investor menarik modalnya secara besar.
Perlu kita ketahui bahwa besaran tarif PPN di Indonesia saat ini masih wajar dan berada di bawah rata-rata PPN Dunia yang sekarang berkisar di angka 15 persen. Kita tidak perlu khawatir jika kenaikan tarif PPN di Indonesia ini akan mengakibatkan adanya Capital Flight, namun tidak menutup kemungkinan kejadian Capital Flight dapat muncul terlebih adanya faktor-faktor lain selain kenaikan tarif pajak.
Kita pun yakin bahwa setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan kebijakan yang telah dipikirkan matang-matang demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 349 kali dilihat