Kemudahan Impor Barang Milik PMI, Wujud Apresiasi Pemerintah

Oleh: Puji Setiyorini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tenaga Kerja Indonesia atau TKI, dahulu disebutnya, dan sekarang dikenal dengan nama Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka tidak hanya menjadi bagi keluarganya karena bekerja keras demi kemajuan ekonomi, tetapi juga merupakan pahlawan devisa, pejuang devisa negara yang berkontribusi sebagai penyumbang devisa terbesar kedua untuk Indonesia.
Di luar suka duka yang mereka alami ketika berjuang untuk merubah nasib, bahwasannya penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beberapa manfaat, Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi) sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Kontribusi remitansi itu sendiri terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, yaitu Rp 135,7 triliun pada tahun 2022, naik menjadi Rp 136,5 triliun di tahun 2021, dan sebesar Rp 139,4 triliun pada tahun 2022.
Perubahan Nama dan Kemudahan Impor
Reformasi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengubah sebutan dari Tenaga Kerja Indonesia menjadi Pekerja Migran Indonesia. Hal ini sebagai awal baru bagi Pemerintah Indonesia dan Lembaga terkait PMI lainnya untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan atas pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI. Jika sebelumnya pengiriman barang PMI mengacu pada ketentuan, bahwa pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) tiga dolar Amerika Serikat per pengiriman serta perlakuan ketentuan larangan/pembatasan dengan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/Lembaga (K/L) Pembina sektor, bagi PMI ketentuan tersebut dinilai terbatas dan membutuhkan aturan baru.
Sebagai wujud apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap peran dan kontribusi para PMI sebagai pejuang devisa negara, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru yang memberikan kemudahan baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Indonesia (PMK 141/2023). Sebelumnya, pengiriman barang PMI berdasarkan aturan umum barang kiriman yaitu mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 96/2023).
Cermati Syaratnya
Berbeda dari sebelumnya, dengan PMK 141/2023 ini, pembebasan bea masuk yang akan diberikan terhadap barang kiriman dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia adalah dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar Amerika Serikat dari yang sebelumnya senilai FOB tiga dolar Amerika Serikat. Akan tetapi pembebasan bea masuk tersebut hanya diberikan atas pengiriman barang sebanyak tiga kali dalam satu tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal satu kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
Barang kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea masuk dengan menggunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) tidak dipungut PPN atau PPnBM dan juga dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor di mana pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dilakukan tanpa surat keterangan bebas.
Bagaimana jika nilai barang lebih dari 500 dolar Amerika Serikat? Untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya maka terhadap barang kiriman tersebut akan dikenakan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku namun hanya atas selisihnya saja dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) selain dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya, dapat disimpulkan bahwa atas barang milik PMI dapat diimpor sebagai:
- Barang Kiriman PMI;
- Barang bawaan Penumpang; dan/atau
- Barang Pindahan.
Untuk Barang Kiriman PMI tersebut harus memenuhi :
- dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
- keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
- bukan merupakan barang kena cukai;
- bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet; dan
- tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan kemasan Barang kiriman PMI diatur sebagi berikut:
- panjang 60 (enam puluh) centimeter;
- lebar 60 (enam puluh) centimeter; dan
- tinggi 80 (delapan puluh) centimeter.
Dalam PMK 141/2023 ini juga diatur pembebasan bea masuk yang diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dan juga barang pindahan. Barang bawaan penumpang paling banyak dua unit yang diimpor dalam satu kali kedatangan dalam periode satu tahun. Barang bawaan tersebut tidak dipungut PPN atau PPnBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor di mana pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dilakukan tanpa surat keterangan bebas (SKB).
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan, yakni merujuk pada PMK Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea masuk Atas Impor Barang Pindahan.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 115 kali dilihat