Kebijakan Semanis Susu, Emang Ada?

Oleh: Sandra Puspita, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
#KawanPajak pasti memiliki rasa susu favorit yang akan menjadi pilihan utama ketika harus berdiri di depan kulkas dingin sebuah minimarket, bukan? Rasa vanilla, stroberi, coklat, hingga rasa kopi pun tersusun rapi untuk menarik minat para konsumen. Tidak hanya itu, susu berbahan dasar tumbuhan (plant-based milk) yang berbahan dasar kedelai, almond hingga oat pun tidak mau kalah menunjukkan pesonanya untuk para pengidap intoleransi pada laktosa yang biasa ditemui pada susu sapi.
Percayalah Kawan Pajak, improvisasi yang dilakukan produsen ini tidak hanya untuk meraup keuntungan atas penjualan susu, tetapi juga merupakan sebuah usaha yang mereka lakukan untuk mendukung peningkatan konsumsi susu oleh masyarakat. Lho, memang ada apa dengan konsumsi susu masyarakat kita?
Faktanya konsumsi susu nasional Indonesia masih tergolong rendah, lho, Kawan Pajak! Kok bisa? Mari kita kupas bersama.
Di Balik Konsumsinya
Susu sapi merupakan salah satu minuman yang dipilih oleh mayoritas masyarakat Indonesia dalam mencukupi kebutuhan nutrisi hariannya. Selaras dengan slogan legendaris yang pasti masih terngiang di telinga kita, “Empat Sehat Lima Sempurna”, susu kemudian dianggap mampu “menyempurnakan” asupan nutrisi harian setiap individu.
Sayang sekali slogan sederhana itu kemudian tidak sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa konsumsi susu nasional per kapita baru mencapai 16,27 kilogram per tahun pada 2021 silam. Jumlah konsumsi ini tergolong rendah berdasarkan data yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO). FAO menetapkan batas rendah untuk konsumsi susu yaitu di bawah 30 kilogram per kapita per tahun. Hal ini merupakan sebuah alarm untuk Indonesia.
Walaupun begitu, dilansir dari data yang disajikan oleh Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, kebutuhan susu di Indonesia mencapai 4,4 juta ton pada tahun 2022 lalu. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 4,3 juta ton kebutuhan susu di Indonesia. Angka ini diprediksi akan terus meningkat setiap tahun seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, perbaikan kondisi ekonomi, dll.
Sayang seribu sayang, peningkatan kebutuhan susu ini tidak sejalan dengan peningkatan produksi susu di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi susu segar, khsususnya susu sapi di Indonesia hanya mencapai 968.980 ton atau hanya sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional pada tahun 2022 lalu. Hal ini dipengaruhi banyak faktor, salah satunya minimnya jumlah sapi perah di Indonesia. Dalam menangani hal ini, pemerintah kemudian menginisiasi program impor susu sapi segar dari negara lain.
Keadaan ini kemudian mendorong para produsen susu segar di Indonesia untuk melakukan improvisasi atas produk susu yang dipasarkan, seperti penambahan variasi rasa susu dan bahan baku susu kemasan yang dipasarkan. Tetapi, bicara soal varian rasa susu yang kini bertebaran di pasar, pernahkah KawanPajak terpikirkan soal fakta di balik kandungan nutrisi susu ini?
Fakta Setetes Susu
Untuk membahas hal ini, penulis akan mengupas informasi nilai gizi dari sebuah susu sapi kemasan dengan varian rasa full cream merk X. Produsen menyajikan informasi nilai gizi untuk sebuah susu kemasan dengan jumlah sajian per 250 ml. Dalam segelas susu 250ml, terdapat energi total sebanyak 160 kkal dengan jumlah lemak sebanyak sembilan gram, protein delapan gram, karbohidrat 12 gram, garam 90 miligram dan gula 12 gram. Penulis akan meng-highlight kandungan gula dalam sebuah susu full cream yang notabene identik dengan susu tanpa rasa. Tetapi, mengapa kandungan gulanya cukup tinggi ya, KawanPajak untuk segelas susu yang umumnya minim rasa?
Membahas soal gula pada segelas susu full cream, tentu akan berbeda ceritanya dengan susu merk yang sama dengan varian rasa coklat. Untuk setiap 250ml gelas susu sapi rasa coklat, produsen menambahkan gula hingga 25 gram di setiap sajiannya. Wah, dua kali lipat dari kandungan gula pada susu full cream! Kabar buruk tambahannya, jika KawanPajak perhatikan komposisi susu kemasan dengan berbagai rasa, KawanPajak akan tercengang sebab susu sapi yang terkandung dalam produknya hanya berkisar 20%-35%. Lantas, apakah lebih pas kita sebut minuman manis rasa susu? Apakah susu sapi kemasan ini benar-benar dapat memberi manfaat kepada masyarakat? Mengapa kandungan gulanya begitu tinggi untuk susu sapi murni yang diharapkan dapat memberi nutrisi?
Kandungan gula tambahan pada minuman yang beredar di pasaran sudah lama menjadi perhatian para pemerhati kesehatan di dunia, terutama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). WHO dan Kemenkes menetapkan batas konsumsi gula harian per individu sebagai Langkah preventif untuk mengendalikan dan menurunkan kemungkinan peningkatan obesitas dan penyakit diabetes. Kemenkes menyatakan bahwa rekomendasi batas konsumsi gula per hari per individu adalah 10 persen dari total energi (200 kkal) atau setara dengan empat sendok makan gula/orang/hari atau sekitar 50 gram/orang/hari.
Bisa Kawan Pajak bayangkan bagaimana tingginya konsumsi gula harian masyarakat jika dalam sehari saja setiap orang mengonsumsi susu kemasan rasa coklat sebanyak dua gelas? Belum lagi, ditambah dengan gula-gula lain yang secara alami terkandung dalam bahan makanan yang biasa kita konsumsi, seperti nasi dan buah.
Bagaimana Jika Dipajaki?
Konsumsi minuman-minuman dengan kandungan gula yang tinggi lambat laun tentu akan "merusak" tubuh manusia. Risiko peningkatan penyakit berbahaya seperti penyakit diabetes tipe dua hingga penyakit jantung diam-diam mengincar kita di balik godaan minuman manis.
Afrika Selatan, salah satu negara yang telah menerapkan retribusi tambahan atas minuman berpemanis yang beredar, mampu menunjukkan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat. Bonusnya, Afrika Selatan memeroleh sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau 2,5 dolar Amerika Serikat per kapita pada tahun pertama (2018) sebagai tambahan penerimaan pajak. Penerapan pajak atas minuman berpemanis ini terbukti dapat mengendalikan dan mengurangi konsumsi minuman manis yang dianggap dapat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang.
Selanjutnya, negara tetangga, Filipina juga telah berhasil menerapkan pajak ini untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis. Pada 2018 silam, Filipina menetapkan pengenaan pajak sebesar 6 peso Filipina per liter bagi minuman manis untuk mengurangi risiko obesitas. Pajak ini kemudian terbukti mampu menurunkan konsumsi minuman manis masyarakat rata-rata 6,5% per tahun dan dapat mencegah sekitar 5.913 kematian terkait diabetes.
Pajak atas minuman berpemanis sebenarnya bukan hal yang asing lagi, terutama bagi para inisiator kebijakan. Ide ini sebenarnya telah digaungkan sejak 2016 silam. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menginisiasi penerapan cukai ini sebagai upaya preventif dalam mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis dan menekan laju peningkatan penyakit berbahaya. Selain itu, empat tahun setelahnya, pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan negara atas penerapan cukai minuman berpemanis di Indonesia dan dikabarkan menyentuh angka Rp 6,25 T dalam satu tahun. Sebuah langkah “manis” bagi pemerintah dalam mengendalikan pola konsumsi masyarakat, ya, Kawan Pajak.
DJBC kini dikabarkan tengah menyiapkan regulasi, pemetaan dampak dan simulasi atas penerapan cukai minuman berpemanis dengan cermat. Bahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, pemerintah menetapkan perincian target dari cukai minuman gula dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp4,39 triliun pada 2024 ini. Sayangnya, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran tarif cukai untuk MBDK di Indonesia karena pertimbangan banyak faktor.
Pada akhirnya, penerapan pajak tambahan atas minuman manis ini merupakan sebuah inisiatif yang sangat kompleks namun menjanjikan. Indonesia dapat meraup dua manfaat sekaligus sebagai implementasi pajak ini, yaitu menyumbang penerimaan negara dan mengendalikan pola konsumsi sebagai ikhtiar meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Penerapan pajak tambahan ini tentunya diharapkan dapat dirancang secara cermat dan hati-hati dengan menjunjung sistem perpajakan yang berkeadilan bagi masyarakat. Bagaimanapun nantinya, kita sebagai masyarakat dapat mendukung usaha pemerintah dalam menyongsong kesejahteraan masyarakat dan kestabilan penerimaan negara sebagai roda utama kehidupan bernegara. Semoga pajak atas minuman berpemanis ini membuahkan hasil yang manis bagi masyarakat Indonesia, ya, Kawan Pajak,
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 212 kali dilihat