Oleh: Anandita Budi Suryana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tax Justice Network memperkirakan kerugian pajak Indonesia tahun 2021 akibat penghindaran oleh perusahaan multinasional, mencapai 2,2 miliar dolar atau sekitar 32 triliun rupiah. Angka ini setara 19,8 persen anggaran kesehatan Indonesia. 

Penghindaran pajak mirip tindakan kriminal. Jika satu jendela gedung pecah dan tidak segera diperbaiki, maka warga masyarakat akan mengira bahwa tidak ada pihak yang peduli dan bertanggung jawab atas gedung. Bila dibiarkan rusak, akan banyak jendela pecah karena dirusak warga bahkan bisa memicu tindak kriminal lainnya. 

Teori jendela pecah (broken window) diulas komprehensif oleh Malcolm Gladwell pada buku Tipping Point (2000). Malcolm menggunakan teori ini ketika membahas Kota New York yang mengalami kasus vandalisme. Walikota New York saat itu, Rudolph Giuliani, mengubah  tindakan represif menjadi perbaikan hal-hal kecil. Walikota memerintahkan penghapusan tulisan grafiti, menahan pelaku kriminal di subway, serta mengambil sampah lebih cepat. Langkah ini terbukti cepat menurunkan tingkat kriminalitas di New York.

Manusia cenderung meniru tindakan orang lain, termasuk dalam menghindari pajak. Sebuah entitas apparel sepatu Amerika Serikat (AS) menggunakan kelemahan aturan pajak global untuk mengurangi pembayaran pajak. Keuntungan perusahaan AS di luar negeri tidak dikenakan pajak sampai keuntungan itu direpatriasi ke AS. Lalu bagaimana modus cabang di luar AS?

Entitas apparel ini membuka cabang di Kota Hilversum, Belanda dan di Bermuda. Cabang Belanda digunakan menampung hasil penjualan seluruh dunia. Cabang Bermuda didirikan sebagai entitas pemilik hal properti intelektual atas desain apparel dan fashion. Untuk mengurangi laba, cabang Belanda membayar royalti ke cabang Bermuda.

Aturan pajak Belanda saat itu tidak memungut pajak atas pembayaran royalti ke Bermuda. Sebaliknya cabang di Bermuda tidak perlu membayar pajak penghasilan badan di Bermuda. Tekanan Parlemen Uni Eropa pada 2014 kepada Belanda, memaksa Belanda merevisi aturan pajak dipungut (withholding tax) atas royalti yang dibayar keluar Belanda.

Apakah berhenti di sini? Perusahaan apparel  mencari  celah lain. Aturan pajak Belanda membebaskan pajak atas entitas CV (Commanditaire Vennootschap). CV atau persekutuan komanditer dibentuk oleh dua orang atau lebih. Semua keuntungan CV tidak dikenakan pajak di Belanda karena dianggap sebagai bentuk investasi pribadi. 

Terasa aneh, kalau entitas global membuat perusahaan seperti CV. Dari modus ini, terlihat bahwa cabang Bermuda maupun CV di Belanda merupakan perusahaan cangkang untuk mengakali pajak penghasilan. 

Penghindaran pajak jamaknya dilawan dengan aturan GAAR. Aturan GAAR (General Anti Avoidance Rule) belum ditetapkan sebagai aturan tersendiri di Indonesia. Hanya sebagian isi GAAR yang tercantum pada UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Pada pasal 18 UU HPP, fiskus diberi kewenangan untuk menentukan kembali besaran penghasilan dan biaya usaha. Aturan pasal 18 UU HPP ini dengan mengedepankan prinsip substance over form, yaitu pengakuan atas aktivitas ekonomi  diutamakan daripada bentuk formal dokumen. Lalu bagaimana modus penghindaran pajak dengan CV di Indonesia?

 

Modus Pajak Badan

Penghindaran pajak juga dilakukan perusahaan dalam negeri. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 mengatur perusahaan/badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, untuk membayar pajak penghasilan sebesar 0,5 persen dari omzet. Masa edukasi ini diberikan selama tiga tahun sejak terdaftar bagi PT dan empat tahun bagi CV, firma, koperasi, yayasan serta bentuk lainnya.

Pada aturan sebelumnya, PP 46 tahun 2013, transaksi yang mendapat fasilitas PPh Final harus diajukan legalisasi ke KPP. Mekanisme legalisasi dapat mencegah kecurangan pengecilan laba. Pada saat aturan PP 46/2013, PT bisa memperbesar biaya usaha atau memberi dividen terselubung, dengan mekanisme penyerahan uang ke CV yang terafiliasi dan cukup membayar PPh Final 1 persen. PP 46/2013 juga mewajibkan CV dan PT melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan menggunakan pembukuan dan bukan pencatatan.

Mekanisme legalisasi ini tidak disyaratkan pada PP 23/2018. Seluruh perusahaan yang melaporkan omzet kurang dari 4,8 miliar rupiah, secara otomatis berhak menggunakan fasilitas PP 23/2018. Angka setengah persen  dari omzet tentu berbeda dengan tarif normal 25 persen bagi perusahaan dengan omzet melebihi 4,8 miliar rupiah.

Aturan PP 23/2018 dimanfaatkan wajib pajak dengan membagi usaha pada banyak CV. Modusnya bermacam-macam. Ada usaha tambak yang membuat CV-CV dan membuat modus dengan menyewakan lahan tambak kepada CV-CV. Semua CV abal-abal tambak ini beromzet kurang dari 4,8 miliar rupiah.

Modus lain pada usaha dagang. Pada satu lokasi usaha, bisa ada banyak CV dengan diatasnamakan setiap anggota keluarga untuk memecah omzet agar tidak melebihi 4,8 miliar rupiah. Pada usaha manufaktur kecil menengah, pengurangan pajak dilakukan dengan membuat CV-CV baru untuk setiap mesin produksi.

 

Pengetatan Pajak Badan

Modus penghindaran pajak bisa terjadi dengan aturan terbaru PT perorangan. Perusahaan bisa membentuk badan baru demi memecah omzet. Untuk menjaga potensi pajak penghasilan, perlu  dilakukan empat hal. 

Pertama, bahwa CV, firma, dan PT baru dengan omzet berapa pun, wajib melakukan pembukuan dan menghitung pajak sesuai tarif normal dan bukan tarif PPh Final. Perkembangan teknologi AI (artificial intelligence) seperti ChatGPT akan memudahkan perusahaan menyusun laporan keuangan. Hal kedua, mewajibkan perusahaan CV, firma, dan PT mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kewajiban PPh Final. 

Ketiga, dasar transaksi perlu dilegalisasi untuk pemantauan apakah pengeluaran biaya memenuhi kriteria PP 23/2013 atau hanya fiktif untuk memperbesar biayaKeempat, menetapkan aturan GAAR secara spesifik untuk memperkuat kedudukan hukum negara terharap pengemplang pajak.

Selama ini untuk mencegah pemecahan omzet dengan CV, dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, namun ini perlu waktu lama dan memerlukan biaya. Dengan mewajibkan perusahaan membayar pajak penghasilan tarif normal, akan mencegah pengemplangan pajak. 

Hal ini membuat “jendela pecah” itu akan terpulihkan. Pada akhirnya, konsultan pajak maupun wajib pajak akan patuh. Paling utama adalah menjaga  keadilan, semua pihak membayar pajak secara adil sesuai kemampuan ekonomisnya.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.