Oleh: Eko Priyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Thomas Aquinas, seorang tokoh filsafat ternama, menguraikan konsep keadilan dalam bidang hukum menjadi dua dimensi mendasar. Keadilan universal menjadi landasan pertama yang menegaskan pemberian hak yang setara kepada setiap individu tanpa pandang bulu di hadapan hukum. Sementara itu, keadilan khusus, terdiri dari keadilan distributif, keadilan pertukaran, dan keadilan retributif, menitikberatkan pada distribusi hak dan kewajiban, serta pentingnya hukuman yang pantas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Dalam konteks konsep Aquinas ini, Indonesia telah menerapkan pengecualian pembayaran pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli atas properti. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-8/PJ/2023 tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisat (PER-8/PJ/2023). Pengecualian tersebut dirancang untuk memberikan insentif kepada individu dan badan hukum dalam menjalankan transaksi properti dengan lebih fleksibel. Namun, bagaimana konsep keadilan Aquinas mengilhami atau mencerminkan implementasi kebijakan pajak ini?

Pertama, keadilan universal Aquinas yang menegaskan pemberian hak yang sama kepada setiap individu mencerminkan prinsip bahwa pengecualian pajak ini memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk melakukan transaksi properti tanpa beban pajak penghasilan. Ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan dengan adil dan setara di hadapan hukum.

Kedua, keadilan distributif Aquinas menekankan distribusi relatif hak dan kewajiban. Dalam hal ini, pengecualian pajak bagi individu dengan penghasilan di bawah ambang batas pajak dan bagi mereka yang melakukan pengalihan properti melalui hibah kepada keluarga, badan keagamaan, atau badan sosial, mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa distribusi kewajiban pajak dilakukan secara adil sesuai dengan kemampuan dan kontribusi masing-masing.

Ketiga, keadilan pertukaran Aquinas menekankan hubungan dan transaksi antarindividu yang didasarkan pada prinsip saling memberikan sesuai dengan apa yang pantas atau setimpal. Dalam konteks ini, pengecualian pajak untuk transaksi properti dalam rangka pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara mencerminkan prinsip bahwa pemberian insentif pajak sejalan dengan manfaat yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Keempat, keadilan retributif Aquinas menekankan pentingnya pemberian hukuman yang pantas dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Meskipun pengecualian pajak bukan bentuk hukuman, namun prinsip bahwa pengecualian ini diberikan sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu, seperti penghasilan di bawah ambang batas pajak atau pengalihan properti melalui hibah, mencerminkan prinsip bahwa kebijakan pajak haruslah sesuai dengan keadilan yang pantas.

Selain itu, konsep Aquinas tentang kedua dimensi keadilan ini juga memberikan landasan filosofis bagi penerapan hukum kodrat dan moralitas dalam sistem hukum. Dengan mendasarkan kebijakan pajak pada hukum kodrat dan moralitas, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan adalah adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang objektif.

Dalam praktiknya, orang pribadi atau badan yang ingin memperoleh surat keterangan bebas pajak penghasilan atas transaksi properti harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan, seperti surat pernyataan, salinan kartu keluarga, dan dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Proses ini sejalan dengan prinsip bahwa pemberian insentif pajak haruslah didasarkan pada pertimbangan yang cermat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Dengan demikian, implementasi pengecualian pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas properti merupakan salah satu contoh konkrit bagaimana konsep keadilan dalam filsafat hukum dapat diaplikasikan dalam konteks kebijakan hukum di Indonesia. Dengan memahami dan menerapkan konsep-konsep keadilan ini, sistem hukum dapat dibentuk dan diterapkan dengan lebih adil dan efektif, sehingga setiap individu dapat mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum, dan masyarakat secara keseluruhan dapat menjadi lebih stabil dan harmonis.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.