Kantor Pelayanan Pajak Makin Sepi

Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Zaman sudah berubah dari manual ke otomatis, dari analog menjadi digital, dari luring (offline) menjadi daring (online). Segala segi kehidupan manusia tidak bisa lepas dari efek perkembangan teknologi masa kini. Dampak positifnya semua menjadi serba praktis dan cepat. Namun dampak buruknya juga diterima, antara lain interaksi antara manusia secara langsung menjadi lebih jarang.
Dalam dunia pelayanan publik, mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang secara langsung berhubungan dengan Wajib Pajak menjadi salah satu pelopor pelayanan publik secara digital dan daring.
Jika kita menengok 10 tahun yang lalu, hampir tiap hari KPP terlihat ramai oleh kedatangan wajib pajak yang mengurus permasalahan pajaknya, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai dengan pembahasan hasil pemeriksaan pajak.
Sekarang keramaian sudah sangat jauh berkurang. Ada beberapa hal yang menyebabkan KPP menjadi lebih sepi.
· Pendaftaran NPWP secara eRegistration
Sekarang pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui layanan e-Registration. Wajib pajak bisa mendaftarkan diri secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id. Untuk persyaratan bisa diunggah secara langsung, dan jika telah memenuhi persyaratan NPWP akan dikirimkan melalui surel atau email dan kartu fisik dikirim ke alamat sesuai permohonan.
· Konsultasi pajak jarak jauh
Jika dulu untuk konsultasi wajib pajak melalui telepon atau datang ke kantor untuk bertemu dengan petugas pajak. Sekarang banyak dibuka saluran layanan konsultasi online, misalkan melalui kring pajak 1500200, facebook, twitter, instagram DJP maupun masing-masing KPP.
Bahkan beberapa KPP sudah melayani konsultasi melalui aplikasi whatsapp kantor maupun nomor pribadi Account Representative.
· Tidak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
Jika sebelumnya pembayaran pajak menggunakan SSP yang disediakan KPP, sekarang tidak perlu lagi.
Wajib pajak bisa membuat kode billing yang bisa dilakukan secara online di situs djponline, melalui web chat di laman www.pajak.go.id, twitter maupun nomor SMS atau whatsapp yang disediakan oleh masing-masing KPP.
Setelah mendapatkan kode billing, wajib pajak bisa membayar di Bank, Kantor Pos, ATM atau internet banking.
· Laporan SPT Tahunan efiling
Kemudahan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara efiling sangat membantu wajib pajak karena tidak perlu datang ke KPP, bisa dilakukan diluar jam kerja dan dimana saja selama terdapat akses internet.
Antrian di KPP saat jatuh tempo pelaporan pada akhir Maret dan April berkurang secara signifikan.
· SPT Masa PPh 21, PPh 25 dan PPN tidak perlu dilaporkan
Terhitung Januari 2018 SPT Masa PPh 21 Nihil (kecuali masa Desember), SPT Masa PPh 25 Nihil dan SPT Masa PPN PUT yang tidak terdapat transaksi, tidak perlu dilaporkan.
Selama ini wajib pajak terbiasa melaporkan SPT Masa setiap mendekati sampai dengan tanggal 20 untuk SPT Masa PPh 21 dan 25 serta akhir bulan untuk SPT Masa PPN, sehingga antrian cenderung membludak. Per Januari 2018 antrian panjang tidak terjadi lagi.
· SPT Masa PPh 21 dan PPN 1111 Wajib efiling
Setelah dikecualikan dari pelaporan SPT PPh 21 Nihil, sejak April 2018 pelaporan SPT Masa PPh 21 dan SPT PPN 1111 diharuskan melalui efiling untuk wajib pajak dengan kondisi tertentu.
Dengan pengecualian dan keharusan efilinguntuk beberapa jenis SPT Masa, maka antrian pelaporan di KPP jauh berkurang dibanding bulan-bulan sebelumnya.
· Aplikasi e-Bupot
Aplikasi terbaru dari DJP yang dipergunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk elektronik.
Pemenuhan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak lagi ketinggalan dengan jenis pajak lainnya, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP hanya untuk melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
Itulah beberapa penyebab KPP Pratama maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sekarang jauh lebih sepi dibanding dengan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan layanan-layanan ini diharapkan wajib pajak lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban dan administrasi perpajakannya. Hemat waktu, hemat tenaga, dan bukti-bukti pelaporan pajak tersimpan secara elektronik seingga lebih aman.
Dengan sepinya Kantor Pelayanan Pajak bukan berarti wajib pajak akan merasa jauh, melainkan menjadi lebih dekat karena pelayanan pajak ada di genggaman masing-masing wajib pajak. Informasi-informasi terkini dapat diakses melalui laman pajak.go.id maupun akun resmi media sosial Direktorat Jenderal Pajak mulai dari facebook, twitter, instagram maupun youtube.
Tidak kalah penting dari semua itu adalah dengan minimnya interaksi secara langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak dapat mengurangi bahkan menghilangkan dari tindakan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang lainnya.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 14341 kali dilihat