Layanan via WhatsApp KPP Pratama Tuban

Oleh: Wahyudi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Wilayah kerja KPP Pratama Tuban terdiri dari 20 kecamatan yang terbagi menjadi 340 desa/ kelurahan. Beberapa kecamatan terjauh dari pusat kota -Senori, Parengan, Kenduruan- lebih dekat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ke kabupaten Bojonegoro maupun kabupaten Blora. Ini adalah masalah serius yang perlu segera mendapat perhatian.

IKU Penambahan Wajib Pajak baru hasil ekstensifikasi yang melakukan pembayaran memegang peran penting di Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Diperlukan strategi penyuluhan perpajakan yang efektif untuk menjangkau Wajib Pajak yang jarak tempuhnya sangat jauh dari pusat kota.

Pajak di mata masyarakat masih dianggap menakutkan, tetapi kehadiran media sosial beberapa tahun terakhir ini bisa mendeskripsikan pajak dengan cara-cara kreatif, kekinian, dan mudah dimengerti. Pengumuman nomor PENG-08/PJ.09/2016 menyatakan bahwa Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak 1500 200, Twitter, Facebook, Instagram, dan Youtube "DitjenPajakRI". Sejalan dengan pengumuman tersebut, maka KPP Pratama Tuban memanfaatkan ceruk publikasi tersebut untuk lebih dekat dengan Wajib Pajak lama, Wajib Pajak baru, maupun calon Wajib Pajak.

Penulis adalah anggota grup "Admin Medsos DJP", sekumpulan admin media sosial dari KPP, KP2KP, dan KPDDP di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penulis bertanggung jawab atas berbagai akun media sosial aktif yang dimiliki KPP Pratama Tuban saat ini, yaitu:

1. Facebook : KPP Pratama Tuban, sebagai media sosial utama

2. Instagram : KPP Pratama Tuban, sebagai media berbagi foto

3. Twitter : @KPPPratama Tuban, sebagai media pemberitahuan event

4. Youtube : KPP Pratama Tuban, sebagai media berbagi video

     Media sosial ini menggunakan WhatsApp, sebuah aplikasi chatting, sebagai ujung tombak dalam mendekatkan diri kepada Wajib Pajak, tentu saja selain sambungan telepon konvensional.

     Dari berbagai aplikasi chatting, kami memilih WhatsApp karena beberapa alasan:

1. Pengguna WhatsApp dari berbagai kalangan, dari rentang usia muda sampai tua

2. User friendly, sistem operasi yang sederhana dan mudah digunakan

3. Lintas operator, semua nomer telepon seluler bisa digunakan. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi, menginstal, lalu sudah bisa dipakai untuk mengirim pesan.

4. Bisa untuk mengirim foto dan pesan yang panjang. Ukuran file yang bisa dibagi juga besar

Apakah WhatsApp Sesuai Untuk Wajib Pajak Tuban?

KPP Pratama Tuban memilih WhatsApp sebagai ujung tombak penyuluhan di media sosial karena interaksi di media sosial lebih banyak bersifat umum. Sebagian besar interaksi hanya berupa like, reshare, dan komentar yang tidak bersentuhan langsung dengan substansi perpajakan. Wajib Pajak tidak akan membagi hal-hal yang bersifat pribadi, bisa karena malu ataupun takut. WhatsApp bisa mengakomodasi hal-hal personal tersebut.

Nomer khusus WhatsApp KPP Pratama Tuban adalah 08113300648. Kami mempunyai tagline WhatsApp: “Lebih in-team, lebih nyaman”. Bukan berkonotasi negative, tetapi lebih bermakna bahwa kami ingin membantu menyelesaikan problematika Wajib Pajak dengan cara yang hangat dan akrab.

Penulis adalah pelaksana di Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Berkenaan dengan IKU penyuluhan, maka dengan gadget khusus, penulis sekaligus bertindak sebagai helpdesk online yang bertugas menjawab permasalahan seputar perpajakan melalui WhatsApp.

Tanya jawab via WhatsApp sangat memudahkan Wajib Pajak yang berada di pelosok desa. Sebagai contoh, Wajib Pajak A akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Maka dia akan berkonsultasi syarat-syarat apa saja yang diperlukan, caranya bagaimana, menemui siapa, dan lain sebagainya. Sehingga saat datang ke kantor pajak, Wajib Pajak tersebut tinggal mendaftar NPWP dengan cepat dan mudah.

Strategi Promosi WhatssApp

KPP Pratama Tuban merasa perlu untuk menyebarluaskan nomer WhatsApp kantor agar masyarakat yang memerlukan penjelasan tentang perpajakan bisa terlayani dengan maksimal. Adapun cara-cara yang kami lakukan adalah:

1. Disampaikan langsung kepada WP baru saat pendaftaran.

2. Dikirimkan melalui SMS blast kepada banyak Wajib Pajak sekaligus.

3. Ikut aktif di berbagai grup media sosial, seperti MIOT (Media Informasi Orang Tuban), Kuliner Tuban, Forum Jual Beli, dan sebagainya. Akan kami tambahkan Footnote di setiap postingan “Hubungi WhasApp kami di 08113300648”

4. Jaringan wartawan online. Kami selalu membina hubungan baik dengan para wartawan online. Sebagai imbal baliknya, mereka akan merekomendasikan nomer WhatsApp kita kepada siapapun yang membutuhkan informasi perpajakan.

Layanan Yang Diberikan Melalui WhatsApp

     Aplikasi WhatsApp adalah program unggulan dari KPP Pratama Tuban sejak tahun 2016. Berikut ini adalah layanan yang kami berikan melalui WhatsApp nomer 08113300648

1. Helpdesk online.

     Layanan ini serupa dengan layanan helpdesk di loket depan, tetapi dilakukan secara daring (dalam jaringan). Tanya jawab dibatasi hanya untuk hal-hal yang bersifat umum. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis perpajakan tetap disarankan agar Wajib Pajak datang langsung ke kantor pajak

2. Pembuatan kode Billing.

     Pembayaran pajak menggunakan kode billing sudah dimulai sejak bulan Juli 2016. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa banyak Wajib Pajak yang belum mengerti cara membuat kode billing tersebut. Sebagai langkah persuasif, kami menyampaikan langkah-langkah pembuatan kode billing secara detil kepada semua Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak baru. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki akses komputer maupun jaringan online, kami menyediakan solusi pembuatan kode billing melalui WhatsApp. Wajib Pajak tinggal menyebutkan NPWP, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, dan Jumlah Bayar. Kode billing kami kirimkan dan bisa segera dibayar di bank persepsi atau kantor pos terdekat.

3. Grup WhatsApp

     Kami memiliki lima jenis grup sesuai dengan kategori Wajib Pajak

    1. PNS/TNI/Polri

    2. Karyawan Swasta dan BUMN

    3. Usahawan

    4. Bendahara, satu grup per kecamatan

    5. Badan

4. Pengingat batas akhir tanggal setor/lapor setiap bulan, dikirimkan secara khusus kepada masing-masing grup karena tiap grup berbeda batas waktunya.

5. Dari sisi penerimaan, kami akan mengingatkan Wajib Pajak baru agar segera melakukan pembayaran pertama dan pembayaran selanjutnya. Pengingat ini disertai dengan rumus dan cara penghitungan pajaknya.

6. Pesan broadcast tentang kalender event dan informasi perpajakan lainnya, seperti program Amnesti Pajak, SPT Tahunan, sosialisasi perpajakan bagi pengusaha, kelas pajak bagi nelayan, ucapan hari besar, jadwal imsakiyah, dan sebagainya.

Penghargaan

     Pada bulan November 2016, KPP Pratama Tuban memperoleh penghargaan sebagai "Kantor Dengan Predikat Media Sosial Teraktif" tingkat Kanwil DJP Jawa Timur II.

     Pada bulan April 2017, KPP Pratama Tuban memperoleh penghargaan sebagai "Akun Facebook terbaik" tingkat Direktorat Jenderal Pajak.

     Pertukaran informasi semakin cepat. Kami menyadari pentingnya media sosial yang bisa digunakan untuk memberikan penyuluhan perpajakan. Kami juga menyadari pentingnya aplikasi WhatsApp untuk menjaga kepentingan Wajib Pajak tetap personal.

     Pada akhirnya, penulis mengharapkan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar memiliki satu nomer khusus yang digunakan untuk penyuluhan dan konsultasi via WhatsApp.

Kepuasan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara

     Permintaan kode billing akan membludak saat batas tanggal setor dan tanggal lapor. Hal ini sangat menguras tenaga dan emosi. Akan berlipat lagi ketika Wajib Pajak menanyakan hal-hal yang kurang penting, namun sulit menerima penjelasan kita. Jika sudah berlaku demikian, kami akan mengingat kembali bahwa semua bermuara pada penerimaan negara. Penyuluhan harus dijalankan dengan sabar, agar Wajib Pajak tetap mau memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga target penerimaan pajak bisa terpenuhi.

     "Taxes share happiness." Pekerjaan yang dilakukan dengan sepenuh hati, akan membuahkan hasil yang membahagiakan. Ada kepuasan tersendiri ketika Wajib Pajak mengatakan “Terima kasih, responsnya cepat dan penjelasannya sangat membantu”.

     Dan sekali lagi, kamipun bisa menjawab dengan tulus, “Senang bisa melayani Bapak/Ibu”

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.