Jenis Pajak yang Jarang Kita Ketahui

Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak merupakan salah satu penerimaan bagi negara. Pajak dipungut dari rakyat yang akan digunakan untuk membiayai kepentingan masyarakat umum. Seperti, pendidikan, kesehatan, perumahan, subsidi, pembangunan fasilitas umum, dan lainya. Pajak berasal dari rakyat, dikelola oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Jenis pajak di Indonesia sangatlah beragam. Ada Pajak penghasilan yang memungut penghasilan tertentu sesuai dengan tarif yang semakin tinggi terhadap penghasilan yang semakin besar. Pajak Pertambahan nilai dan barang mewah kenakan terhadap transaksi penjualan barang dan penjualan barang mewah. Ada pula pajak bumi bangunan yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. pajak jenis ini dikola oleh pemerintah daerah. Tetapi di belahan bumi lain terdapat jenis jenis pajak yang akan membuat kita menyernyitkan dahi ketika kita mendengarnya.
Jenis pajak yang tidak lazim yang sudah dihapus
Pajak Urin, Orang Romawi Kuno memiliki perspektif yang berbeda mengenai urin. Karena bagi mereka urin terlihat jauh lebih berguna dibandingkan dengan saat sekarang. Sementara hari ini kita siram atau kepergiannya diacuhkan dengan penuh keikhlasan, di zaman kuno, urin dianggap sebagai komoditas yang berharga. Urin mengandung beragam mineral dan bahan kimia penting seperti fosfor dan potassium.
Orang Romawi percaya bahwa air kencing akan memutihkan gigi dan mencegah bau mulut sehingga mereka menggunakannya sebagai obat antiseptik mulut dan bahan campuran untuk membuat pasta gigi. Penggunaan Urin dalam pasta gigi dan obat kumur sampai tahun 1700-an.
Urin akan menghasilkan zat amonia ketika bercampur dengan udara. Di zaman Romawi, ini kemudian digunakan untuk binatu. Karena kandungan amonianya, urin juga penting bagi industri tekstil, yang merupakan perdagangan yang sangat populer selama Kekaisaran Romawi. Sering kali urine digunakan untuk memutihkan wol atau linen dan kulit cokelat.
Dengan banyak fungsi tersebut orang Romawi mengumpulkan urin dari toilet umum dan dari toilet rumah untuk dijual kepada industri. Dengan fungsi tersebut maka kerajaan Romawi memberlakukan pajak terhadap pengumpul urin tersebut.
Pajak Jomblo, Sendiri adalah pilihan tetapi jomblo adalah nasib, begitu kira kira guyonan anak anak zaman sekarang. Namun, pada tahun 1820 silam, negara bagian Missouri di AS menerapkan pajak untuk pria jomblo berusia 21-50 tahun. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 1 dollar AS per tahun. Semakin lama anda menjomblo maka semakin banyak pajka yang harus anda bayarkan.Beberapa negara pun sempat menerapkan pajak jomblo ini, seperti Jerman, Afrika Selatan, dan Italia, namun kemudian dihapus.
Pajak Jendela, Jendela merupakan ventilasi termudah bagi rumah. Rumah akan lebih segar dan tidak pengap ketika memiliki jendela yang banyak. Pada abad ke-18 dan 19, negara-negara seperti Inggris, Perancis, Irlandia, dan Skotlandia memperkenalkan pajak jendela. Pajak akan dikenakan berdasarkan jumlah jendela yang ada di sebuah rumah atau bangunan. Tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk membidik kaum kaya yang biasa hidup di rumah mewah dengan banyak jendela. Namun, karena banyak tentangan, pajak ini kemudian dihapus.
Pajak Tato, Seni rajah tubuh alias tato menjadi gaya hidup tersendiri bagi banyak orang maupun suku di dunia. Tato dianggap sebagai sarana mengekspresikan diri, keyakinan, maupun pandangan hidup. Namun, siapa sangka ada pajak yang diterapkan untuk tato? Sejak tahun 2002, negara bagian Arkansas di AS menerapkan pajak sebesar 6 persen untuk layanan rajah yang disediakan studio tato.
Jenis Pajak yang tidak lazim yang masih berlaku sampai dengan sekarang
Pajak Bernafas, Pajak satu ini merupakan satu dari pajak paling aneh di dunia. Diberlakukan sejak tahun 2014, pajak bernafas di Venezuela ini sebesar $20 atau setara dengan Rp 280 ribu per orang. Perlu diketahui, tidak semua orang dikenai pajak ini. Hanya mereka yang akan bepergian menaiki pesawat terbang, sebab biaya pemurnian udara di pesawat itu tidak murah. Nah, kebijakan ini membuat masyarakat geram sebab biaya naik pesawat yang meningkat pesat.
Pajak Paranormal, pajak aneh lain yang ada di dunia adalah pajak bagi paranormal di Romania. Tak tanggung-tanggung, besar pajak para peramal, dukun, dan praktik sihir dikenai pajak sebesar 16% dari penghasilan per tahun yang didapatkan. Pajak ini diberlakukan sebab banyak warga Romania yang menjalani profesi tetap sebagai paranormal.
Pajak Penggunaan Aplikasi Media Sosial. Merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan tersebarnya hoaks, Uganda menerapkan pajak untuk penggunaan media sosial. Nggak tanggung-tanggung, aplikasi Facebook, Twitter, Whatsapp, dan Instagram terkena pajak. Dan untuk akses aplikasi pengguna dikenakan pajak sebesar $0.05 atau setara dengan Rp700 per hari per aplikasi. Bayangkan jika di Indonesia berlaku ya guys, bisa habis uang jatah beli cilok buat bayar pajak.
Pajak pemasangan Konten dalam Blog. Di Indonesia, dunia blogging berkembang pesat tanpa hambatan. Berbeda dengan di Tanzania, untuk sekadar memposting sebuah konten saja penuh dengan perjuangan. Ya, pasalnya tiap artikel atau konten blog yang tayang dikenakan pajak sekitar $390 atau setara dengan Rp5.4 juta. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah Tanzania sebab banyaknya konten blog berbau pornografi dan hoaks. Sejak diberlakukan kebijakan pajak ini pada Mei 2018,
Beberapa jenis pajak di atas membuat kita geli mendengarnya. Tetapi terkadang setiap negara jeli melihat peluang dalam pengumpulan penerimaan negara. Selama hal itu didasari konsep yang jelas dan memiliki tujuan yang baik, sepertinya sah sah saja dan masih sesui dengan kegunaan pajak untuk mensejahterakan rakyat. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 3031 kali dilihat