Jangan Lagi Kaget Jika Potongan Pajak Membesar Saat Dapat THR

Oleh: Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Selain bedug magrib, ada satu hal yang selalu dinanti para pegawai di bulan suci Ramadan ini. Suatu hal yang dapat memenuhi sejumlah kebutuhan menjelang Idulfitri. ASN maupun pegawai swasta sama-sama berhak mendapatkannya. Yap, Tunjangan Hari Raya alias THR.
Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pendistribusian THR sudah mulai dilakukan di pertengahan Maret dan diharapkan selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Selain menyenangkan, ternyata THR memiliki manfaat yang sangat besar yaitu sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya selama mudik dan libur lebaran. Dengan begitu, harapannya di tahun 2025 ini pertumbuhan ekonomi dapat mencapai target 5,2 persen.
Awal Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Kilas balik setahun yang lalu, saat pertama kalinya para pegawai menyuarakan kegelisahannya ketika menerima THR tahun 2024. For You Page TikTok saya dipenuhi dengan tagar pajak, tagar THR, serta beberapa reaction kawan pajak setelah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan THR di saat itu. Tidak sedikit yang meninggalkan jejak komentar untuk menunjukkan kekecewaannya terhadap ketentuan PPh Pasal 21 yang baru empat bulan berlaku saat itu.
Setahun yang lalu merupakan awal masa berlakunya ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Tarif TER berlaku sejak Januari 2024. Sebulan-dua bulan, mungkin pegawai penerima penghasilan tidak begitu sadar dengan perubahan ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku. Kemudian tibalah momen pembayaran THR tahun 2024 yang menjadi trigger bagi sejumlah pegawai terhadap ketentuan TER tersebut. Ketidaktahuan akan pajak menjadi sebab munculnya opini-opini negatif terkait pengenaan TER.
“Bahagianya dapat THR, pas tahu potongan pajaknya bikin nangis,” ucap salah seorang pegawai pada konten yang melintas di FYP TikTok.
TER merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November. Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER. TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Contoh:
Pegawai X dengan gaji tetap Rp5.000.000,- status PTKP TK/0. Pegawai X tergolong ke kategori A tarif efektif rata-rata.
Pada bulan-bulan biasa, pegawai X tersebut dikenakan tarif pajak 0%.
Pada bulan di saat pembayaran gaji dan THR dilakukan bersamaan, pengenaan pajaknya tidak lagi masing-masing atas gaji dan THR, melainkan akumulasi keduanya. Jika kita asumsikan THR yang dibayarkan sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut adalah Rp10.000.000,-. Sesuai ketentuan TER, pegawai X dikenakan pajak sebesar Rp10.000.000,- dikalikan 2% yaitu Rp200.000,-.
Berdasarkan contoh di atas, pegawai X yang setiap bulannya tidak dipotong PPh Pasal 21, saat ada pembayaran THR terdapat kenaikan jumlah PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp200.000,-. Hal yang perlu diingat oleh kawan pajak bahwa TER ini tidak menambahkan beban pajak yang baru. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun tetap sama yaitu menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
THR 2025
Belajar dari pengalaman di tahun 2024, tahun 2025 seharusnya #KawanPajak sudah lebih memahami efek dari implementasi ketentuan TER terhadap pembayaran gaji dan THR. Kawan Pajak tidak perlu khawatir lagi akan pemotongan pajak yang tiba-tiba membesar, nanti akan tetap diperhitungkan kembali pada masa Desember, sesuai ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh jo. UU HPP). Kawan Pajak juga bisa mencoba menghitung sendiri PPh Pasal 21 terutang menggunakan aplikasi kalkulator pajak di laman kalkulator.pajak.go.id.
Untuk para pemberi kerja, jangan lupa untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas akumulasi gaji dan THR dalam satu masa pajak. Setelahnya bukti potong disampaikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, agar para pegawai dapat melakukan check and balance atas penghasilan yang diterimanya serta pemotongan pajak penghasilannya. Mohon untuk diingat bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 mulai masa pajak Januari 2025 dibuat melalui aplikasi Coretax DJP, sudah tidak lagi menggunakan e-Bupot Pasal 21/26 pada laman djponline.
Akhir kata, mari kita ciptakan suasana kondusif menjelang Idulfitri. Selamat berkontribusi aktif dalam roda perekonomian masyarakat. Selamat berkumpul dengan keluarga!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 256 kali dilihat