Jangan Galau Kalau Ada Kesalahan pada Surat Ketetapan Pajak

Oleh: Amaliyah Safira Riskasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pak Budi seorang pengusaha batu bara merupakan wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X, beliau menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikirim oleh kurir dan terkejut menemukan nama beliau salah pengejaan. Karena khawatir dan takut akan bermasalah di masa yang akan datang, Pak Budi akhirnya menghubungi KPP X melalui Instagram untuk konfirmasi. Berdasarkan konfirmasi itu, kesalahan pengejaan nama terjadi karena data profil wajib pajak belum dibarui.
Pasti ada wajib pajak yang mengalami kejadian seperti Pak Budi, bukan? Mendapat surat cinta dari kantor pajak berupa Surat Tagihan Pajak (STP) maupun SKP saja sudah sangat mengejutkan bagi sebagian wajib pajak yang menerima. Apalagi saat menemukan surat ketetapan yang memiliki kesalahan atas penulisan nama maupun NPWP wajib pajak, bahkan terdapat kesalahan hitung serta salah menerapkan tarif. Namun tenang, untuk kemudahan administrasi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki solusi pembetulan tanpa perlu pusing berseteru di pengadilan pajak.
Tiga Kesalahan yang Dapat Dibetulkan
Wajib pajak dapat menggunakan opsi pembetulan pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Apa saja yang dapat diselesaikan dengan pembetulan ini.
Terdapat tiga kriteria kesalahan yang dapat dibenahi menggunakan opsi pembetulan Pasal 16 UU KUP ini, yaitu jika terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, serta kekeliruan atas penerapan aturan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kesalahan tulis yang dimaksud mencakup kesalahan tulis nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, serta tanggal jatuh tempo. Lalu pembetulan kesalahan hitung merupakan kesalahan atas penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian bilangan dalam surat ketetapan. Begitu juga dengan kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan SKP, STP, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Sedangkan kekeliruan atas penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu, kekeliruan penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Apabila kekeliruan terjadi atas pengkreditan Pajak Masukan (PM) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada SKP, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan besarnya PM yang menjadi kredit pajak, serta PM tidak mengandung persengketaan antara petugas pajak dan wajib pajak.
Administrasi Permohonan Pembetulan SKP dan STP
Setelah mengetahui kriteria kesalahan yang dapat dibetulkan, maka apa saja syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak dalam permohonan pembetulan surat ketetapan pajak?
Sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, pastinya wajib pajak harus mengajukan permohonan pembetulan untuk setiap surat ketetapan pajak dan wajib diserahkan ke KPP terdaftar atau tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Permohonan diajukan tertulis serta diserahkan secara langsung ke loket di KPP maupun melalui pos atau jasa ekspedisi. Jangan lupa meminta bukti pengiriman surat apabila penyerahan permohonan via pos atau jasa ekspedisi. Bagi penyerahan permohonan secara langsung ke KPP akan diberikan bukti penerimaan surat di loket penyerahan berkas.
Setiap permohonan yang diserahkan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak serta melampirkan salinan surat ketetapan yang dibetulkan. Sebagai kuasa wajib pajak, harus dapat menunjukkan surat kuasa khusus yang dibuat oleh wajib pajak.
Keabsahan Hasil Pembetulan SKP dan STP
Permohonan pembetulan bisa dikembalikan maupun disetujui tergantung kesesuaian dengan persyaratan. Jadi wajib pajak diharapkan untuk lebih teliti dalam menyiapkan berkas dan mengisi formulir permohonan.
DJP memproses surat permohonan pembetulan ketetapan pajak dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak permohonan diterima secara lengkap oleh KPP. Wajib pajak akan menerima Surat Keputusan Pembetulan sebagai bukti permohonan pembetulan telah dikabulkan oleh KPP.
Perlu diperhatikan bahwa SKP atau STP tidak akan diterbitkan yang baru, sehingga wajib pajak perlu menyatukan salinan SKP atau STP yang telah terbit dengan salinan Surat Keputusan Pembetulan. Memang ini terlihat kurang efektif, namun ini dilakukan demi memastikan keabsahan produk hukum tetap terjaga. Penerbitan Surat Keputusan Pembetulan pun juga tidak mengubah nomor dari SKP atau STP yang telah terbit.
Pengembalian Permohonan yang Tidak Sesuai
Lalu bagaimana jika permohonan tidak sesuai persyaratan dan dikembalikan kepada wajib pajak? KPP akanmengembalikan surat permohonan pembetulan paling lama lima hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh KPP. Wajib pajak juga akan mendapat Surat Pengembalian Permohonan Pembetulan yang menerangkan alasan tidak diterimanya surat permohonan pembetulan.
Atas semua kemudahan ini diharapkan mengurangi konflik antara wajib pajak dan DJP. Nah, jadi jangan segan-segan untuk mengeklaim kebenaran atas SKP atau STP yang kurang tepat. Hubungi kantor pajak terkait untuk mengonfirmasi jika dirasa perlu konfirmasi kebenaran.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 937 kali dilihat