Jalan Panjang Menuju Estonia

Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kalau lah ada sebuah negara yang menempati urutan pertama selama sembilan tahun berturut-turut, yang memiliki kebijakan perpajakan paling kompetitif di antara negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), dialah Estonia.
Tak tanggung-tanggung, Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness (ITC) Index 2022, memberikan skor maksimal untuk daya saing sistem perpajakan negara ini.
Organisasi tersebut mengukur sistem perpajakan dan memberikan peringkat berdasarkan variabel-variabel, antara lain: pajak korporasi, pajak orang pribadi, pajak properti, pajak konsumsi, dan pajak internasional.
Estonia mendapatkan peringkat terbaik untuk empat variabel, yakni:
Pertama, negara ini memiliki tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang kompetitif sebesar 20 persen, diterapkan hanya pada keuntungan perusahaan yang didistribusikan sebagai dividen. Sedangkan untuk keuntungan yang diinvestasikan kembali, tidak kena pajak.
Kedua, tarif tunggal PPh Orang Pribadinya sebesar 20 persen, serta tarif pajak atas keuntungan modal (capital gain) juga 20 persen.
Ketiga, pajak properti hanya dikenakan terhadap nilai kepemilikan tanah, tidak termasuk bangunan dan barang modal lainnya.
Keempat, negara ini memiliki pajak internasional yang membebaskan pajak atas penghasilan dari luar negeri yang diterima perusahaan domestik.
Estonia juga sudah menggunakan sistem yang terintegrasi, yaitu e-government, e-service, e-banking, dan e-taxation. Segala layanan sudah terintegrasi dengan baik, sehingga Estonia terkenal dengan sebutan e-Estonia.
Apakah Estonia tidak mengincar penerimaan dari pajak atas laba perusahaan? Ternyata negara ini telah menyusun stimulus atas keuntungan modal. Saat perusahaan memperoleh laba, perusahaan tidak kena pajak, namun ketika perusahaan menginvestasikan kembali labanya, maka nilai perusahaan akan meningkat.
Peningkatan nilai ini secara otomatis akan meningkatkan nilai saham. Ketika perusahaan menjual sahamnya, saat itulah negara memperoleh penerimaan dari pajak keuntungan modal.
Kebijakan pajak Estonia terbukti sangat efektif mencapai rasio pajak tinggi. Pada 2020, angkanya 33,3 persen dan pada 2021 sebesar 33,5 persen. Sementara Indonesia di tahun yang sama, ada dikisaran 9,11 persen dan 10,4 persen.
Sekilas Estonia
Mengutip dari laman wikipedia, Estonia adalah sebuah negara berdaulat di kawasan Baltik Eropa Utara, berbatasan dengan Teluk Finlandia, Laut Baltik, Latvia, dan Rusia.
Pada 21 Desember 2007, negara ini turut meratifikasi Perjanjian Schengen 1985, yang dibuat sejumlah negara Eropa, untuk menghapus pengawasan perbatasan di antara mereka.
Luas wilayahnya 45.227 km persegi, terbagi dalam 15 county (setara kabupaten), dengan pusat pemerintahan di Tallinn. Walaupun jumlah penduduknya hanya 1,34 juta jiwa, namun memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggi di antara negara-negara bekas Republik Soviet.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengukuhkan Estonia sebagai negara maju, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sangat tinggi. Serta berperingkat tinggi dalam kebebasan pers, ekonomi, demokrasi, politik, dan pendidikan.
Perpajakan di Indonesia
Pada zaman kerajaan, sudah ada pungutan semacam pajak. Mulanya hanya persembahan dari rakyat kepada rajanya, yang dikenal dengan sebutan upeti.
Namun berangsur-angsur, upeti tersebut dimanfaatkan juga untuk membangun fasilitas-fasiltas yang dibutuhkan rakyat, seperti jalan, jembatan, saluran air, dan sebagainya.
Untuk keberlangsungan kerajaan dan pembangunan fisik lainnya, dibuatlah ketentuan agar upeti tersebut terus ada, bersifat memaksa, dan melibatkan seluruh rakyat.
Sejak kedatangan Belanda ke Indonesia, dibuatlah aturan-aturan terkait pungutan dan mulai dikenal istilah pajak.
Istilah ini digunakan sejak berlakunya huistaks pada 1816. Huistaks merupakan pajak atas tanah dan bangunan, dengan tarif 80 persen dari harga tanah. Namun sejak pendudukan Inggris, berubah menjadi 2,5 persen untuk pribumi dan 5 persen jika dimiliki bangsa lain.
Berikutnya pada 1920, muncul Pajak Penghasilan (ordonantie op de herziene inkomstenbelasting) dengan tarif 7,5 persen dari hasil panen. Dan pada 1925, diatur Pajak Perseroan (ordonantie op de vennootschapbelasting).
Pada 1934, muncul Pajak Kendaraan Bermotor dan jenis pajak lainnya. Pada saat penjajahan Jepang, pajak masih dikenakan atas kepemilikan tanah.
Setelah Indonesia merdeka, istilah pajak dimuat dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 2, yang menyebutkan bahwa segala pajak untuk negara berdasarkan undang-undang.
Reformasi Perpajakan
Reformasi yang pertama berlangsung pada 1983. Saat itu sistem perpajakan diubah dari official assesment menjadi self assesment. Sistem ini memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajibannya.
Dengan sistem ini, pemerintah menempatkan wajib pajak sebagai mitra, bukan objek. Ketentuan ini memberi ruang kepada seluruh warga negara, untuk bergotong-royong membangun negara. Mulai saat itu, dikenal istilah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada tahun tersebut lahir Undang-Undang (UU) baru, yakni : UU Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Nomor 7 tentang PPh, Nomor 8 tentang PPnBM, serta Nomor 12 dan 13 Tahun 1985 tentang PBB dan Bea Meterai.
Reformasi selanjutnya dilaksanakan pada 1997, ditandai dengan terbitnya beberapa ketentuan baru, yaitu UU Nomor 17 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dan UU Nomor 18 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Juga terbit UU Nomor 19 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Nomor 20 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Nomor 21 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya pada periode 2002-2008, dilakukan reformasi internal berupa penguatan dan perbaikan kualitas sumber daya manusia. Juga perbaikan struktur organisasi dan proses bisnis, yang melahirkan modernisasi kantor pajak.
Terbit juga kebijakan insentif, fasilitas, dan kemudahan di bidang perpajakan. Aturan ini bertujuan untuk menggairahkan dunia usaha dan menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kemudian ditetapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pada 2009, besarannya masih 15,84 juta dan pada 2016 menjadi 54 juta setahun.
Akhirnya, pada penghujung 2016, pemerintah mengukuhkan program reformasi perpajakan, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 pada 9 Desember 2016.
Reformasi yang dilakukan sejak 1983, telah mengubah struktur penerimaan negara. Awalnya penerimaan didominasi dari migas 67,6 persen. Namun sekarang, 71 persennya diisi dari pajak. Partisipasi masyarakat pun meningkat, yang semula 2,59 juta menjadi 50 juta wajib pajak.
Mulai 2020 kemarin, kembali dilakukan reformasi. Proses ini telah melahirkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
Di ketentuan ini juga mulai dikenalkan satu identitas tunggal, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Reformasi ini juga menjangkau pembenahan sumber daya manusia, melalui fungsionalisasi beberapa jabatan dan penyederhanaan birokrasi, serta menambah Kantor Pelayanan Pajak Madya untuk membina wajib pajak potensial yang semakin meningkat.
Selain itu, diupayakan pula pembenahan administrasi perpajakan, dengan melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau dikenal dengan nama PSIAP. Sistem ini rencananya mulai digunakan pada 1 Januari 2024.
Jalan masih panjang yang harus ditempuh Indonesia, untuk menyamai sistem perpajakan Estonia. Perubahan dan perbaikan masih terus dilakukan, untuk mengoptimalkan penerimaan negara menuju Indonesia yang maju dan mandiri.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 493 kali dilihat