Istri Mau Gabung NPWP Suami? Lewat Coretax DJP Tanpa Antre!
Oleh: (Sandra Puspita), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Bener, ya, Kak, sekarang NPWP istri harus gabung sama NPWP suami?”
Pertanyaan tersebut akhir-akhir ini sering terucap dari masyarakat yang ramai datang ke kantor pajak. Tahun 2026 memang baru dimulai beberapa hari, tetapi semangat dan antusiasme masyarakat dalam mengikuti informasi terkait perpajakan terbaru tidak menjadi surut. Sepanjang tahun 2025 kemarin, kantor pajak tidak pernah sepi.
Penyesuaian dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP, telah menarik banyak keingintahuan masyarakat. Coretax DJP, sebagaimana tujuannya, difungsikan sebagai sistem yang melakukan integrasi dan pemutakhiran layanan perpajakan menjadi lebih modern dan mudah untuk seluruh lapisan masyarakat. Banyak fitur penting dan layanan baru yang disediakan melalui Coretax, salah satunya adalah pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT tahunan) tahun pajak 2025.
Mengenal Istilah Unit Pajak Keluarga
Pada sistem Coretax DJP terbaru, terdapat fitur penting berupa unit pajak keluarga (family tax unit/FTU). Apa itu unit pajak keluarga?
Pada awalnya, istilah unit pajak keluarga atau data unit keluarga (DUK) pertama kali digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sederhananya, konsep unit pajak keluarga merupakan bentuk implementasi teknis dari Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan. Hal ini berarti penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.
Ketentuan tersebut tidak termasuk bagi keluarga dengan status hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT). Konsep inilah yang secara sederhana menjelaskan tentang konsep nomor pokok wajib pajak (NPWP) gabung antara suami dan istri.
Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut secara teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Penggabungan NPWP ini merupakan suatu implementasi atas prinsip unit pajak keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Konsep ini bertujuan agar administrasi perpajakan yang dijalankan oleh suatu entitas keluarga menjadi lebih efisien dan mudah meskipun pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita kawin untuk memiliki NPWP yang berbeda dengan suami.
Konsep NPWP Gabung Dulu dan Sekarang
Sebelum era Coretax DJP, bagi wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk selanjutnya dapat menerapkan NPWP gabung dengan suami.
Berbeda dengan era Coretax DJP sekarang. Bagi istri yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan perubahan status nonaktif. Setelah NPWP istri berstatus nonaktif dan istri telah terdaftar pada DUK sebagai tanggungan pada NPWP suami, maka dapat dipastikan bahwa NPWP istri telah bergabung dengan suami.
Penggabungan NPWP dengan suami ini pada dasarnya ditujukan untuk mewujudkan pelaporan pajak keluarga yang lebih efisien, mudah, dan sederhana karena satu keluarga cukup memiliki satu identitas perpajakan yang valid. Namun, apakah pengajuan penonaktifan NPWP istrinya juga efisien, mudah dan sederhana? Mari kita bahas, Kawan Pajak!
Perubahan Status Nonaktif NPWP Istri Bisa Lewat Coretax DJP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa status NPWP istri yang sudah terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK suami dinonaktifkan secara massal oleh sistem. Namun, bagi istri yang memilih untuk pisah NPWP karena memiliki perjanjian pisah harta (PH) atau memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah (MT) bisa mengajukan pengaktifan kembali NPWP melalui Coretax DJP.
Sebagai tambahan, bagi pasangan suami istri yang baru saja menikah dan memilih untuk menggabungkan NPWP (tidak PH dan tidak MT), yuk disimak tata caranya! Semuanya bisa dilakukan dari rumah dan di mana saja tanpa harus ke kantor pajak, lho!
Seperti telah dibahas sebelumnya, Kawan Pajak berstatus istri yang ingin menggabungkan NPWP dengan suami harus mengajukan permohonan perubahan status menjadi nonaktif dan memastikan bahwa dalam DUK NPWP suami, telah tercantum data istri sebagai tanggungan. Proses ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat karena Kawan Pajak dapat mengajukan langsung melalui Coretax DJP.
Untuk memastikan apakah data istri telah tercantum dalam DUK pada NPWP suami, Kawan Pajak berstatus suami dapat masuk ke Coretax DJP dengan mengakses https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun yang telah diaktivasi. Jika Kawan Pajak belum melakukan aktivasi, Kawan Pajak dapat mengakses laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax untuk mengikuti tata cara aktivasi akun, ya!
Bagi Kawan Pajak yang telah berhasil masuk ke Coretax DJP, Kawan Pajak dapat memilih menu Portal Saya – Profil Saya – Informasi Umum – Data Unit Keluarga. Apabila data istri belum tercantum dalam DUK, Kawan Pajak dapat menambahkan data istri sesuai dengan identitas kependudukan yang valid dan pastikan status unit perpajakan adalah “Tanggungan”. Setelah data diisi dengan benar, Kawan Pajak dapat membubuhkan tanda ceklis pada kolom pernyataan dan klik “Simpan”.
Langkah selanjutnya, Kawan Pajak berstatus istri yang telah tercantum dalam DUK NPWP suami dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP dengan mengakses laman Coretax DJP dan masuk dengan akun yang telah diaktivasi. Setelah berhasil masuk ke akun Coretax DJP, Kawan Pajak dapat langsung memilih menu Portal Saya – Perubahan Status – Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Kawan Pajak dapat mengisi formulir yang telah disediakan pada sistem dan memilih alasan penetapan nonaktif berupa “Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
Setelah alasan dipilih, Kawan Pajak dapat mengunggah dokumen yang dibutuhkan berupa kartu keluarga. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda centang pada pernyataan di akhir formulir dan klik “Simpan”. Selanjutnya, permohonan penonaktifan Kawan Pajak akan diproses oleh petugas pajak dalam jangka waktu lima hari kerja.
Apabila permohonan Kawan Pajak telah sesuai persyaratan, dalam jangka waktu lima hari kerja, status Kawan Pajak akan berubah menjadi nonaktif dan penggabungan NPWP dengan suami telah selesai dilakukan.
Kemudahan dan modernisasi layanan perpajakan melalui Coretax DJP ini merupakan upaya dan komitmen DJP dalam mendorong urusan perpajakan yang semakin efisien dan sederhana. Jadi, tidak perlu alasan untuk menunda lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan, ya, Kawan Pajak, karena Coretax DJP hadir untuk membuat urusan pajak semakin relaks.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 68 kali dilihat