Instansi Pemerintah Mulai Asyik Belanja Daring di Lokapasar

Oleh: Windah Ferry Cahyasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Aplikasi Federal Mall (FedMall) merupakan platform pengadaan barang secara elektronik yang mampu menyediakan kebutuhan Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Secara khusus aplikasi ini dikelola oleh Badan Logistik untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pengadaan.
Aplikasi FedMall sudah digunakan sejak tahun 2017 dan merupakan perubahan dari aplikasi sebelumnya yaitu DOD EMALL. Aplikasi ini meskipun dikelola dan digunakan oleh instansi pemerintahan, namun sudah dikelola menyerupai e-commerce komersial yang lengkap dan mudah digunakan. Pelanggan cukup mencari barang yang dibutuhkan, kemudian melakukan pemesanan dan pembayaran. Barang akan segera dikirimkan ke lokasi alamat pemesan.
Untuk menjadi pemasok di dalam aplikasi FedMall, dibutuhkan kualifikasi dan persyaratan yang cukup ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan barang yang diperjualbelikan. Di lain sisi, untuk dapat menjadi pembeli di aplikasi FedMall juga harus memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Aplikasi FedMall mampu mengontrol pengadaan barang di lingkungan Dinas Pertahanan Amerika Serikat, mempermudah proses, memastikan pembayaran, dan pajak terbayar dengan baik.
Di Indonesia, masih menjadi tugas rumah yang sangat besar untuk mempermudah birokrasi terutama terkait dengan pengadaan barang dan/atau jasa. Selain karena kurangnya pemahaman akan regulasi, juga terkait pengenaan pajak dan pelaporannya atas setiap pengadaan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Kegiatan pemonitoran yang dilakukan kantor pelayanan pajak setiap tahun selalu menunjukkan adanya selisih antara kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh bendahara instansi pemerintah dan jumlah pajak yang sudah dibayarkan.
Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah
Salah satu kementerian yang sudah mengadopsi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa secara daring adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Aplikasi SIPLah mengakomodasi mitra penjualan di antaranya Innolaku, SIPLah Telkom, Temprina, Blibli, Mitra Edukasi, Intan Pariwara, Klik Emaro, Pesona Edu, Masmedia Buana Pustaka, Toko Ladang, dan lain-lain.
Penyedia barang dan jasa dapat mendaftarkan diri sebagai penyedia di salah satu atau lebih mitra SIPlah. Terdapat beberapa persyaratan wajib dipenuhi terkait identitas dan legalitas usaha. Instansi Pemerintah dapat melakukan pengadaan barang dan/atau jasa dengan langsung berbelanja di Aplikasi SIPLah. Namun, pada awal penggunaannya, aplikasi ini belum sepenuhnya dapat mengurai permasalahan kesulitan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak karena pemungutan dan pelaporan pajak pengadaan masih harus dilakukan oleh bendahara Instansi Pemerintah.
Pada tanggal 30 Maret 2022, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. PMK ini merupakan aturan pelaksanaan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Perpajakan.
Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut sesuai PMK-58/PMK.03/2022 di antaranya adalah ritel daring dan lokapasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Aplikasi SIPlah menjadi salah satu lokapasar yang ditetapkan sebagai pemungut pajak. Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dampak yang terjadi dengan terbitnya PMK tersebut adalah berpindahnya kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak terkait pengadaan barang dan/atau jasa dari bendahara Instansi Pemerintah ke Pemungut Pajak yang ditunjuk dalam hal ini SIPlah. Instansi Pemerintah melakukan pemesanan barang dan/atau jasa melalui aplikasi SIPlah kemudian melakukan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan tagihan yang dibuat oleh lokapasar atau ritel daring pengadaan dan sudah mencantumkan harga barang beserta pajak yang dipungut. Pengenaan tarif perpajakannya adalah PPN 11% dan PPh 22 0,5% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tanpa melihat jenis transaksi penyerahannya. Sepanjang merupakan barang dan/atau jasa yang kena pajak, maka akan dikenai tarif yang sama.
Kewajiban Perpajakan Ritel Daring atau Lokapasar
Permasalahan berikutnya terkait pengenaan PMK-58/PMK.03/2022 adalah adanya kewajiban tambahan bagi ritel daring atau lokapasar untuk melakukan pelaporan pajak atas pemungutan yang dilakukannya. Implementasi PMK-58/PMK.03/2022 baru dapat diadaptasi oleh aplikasi SIPlah mulai 1 Juli 2022 terkait memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Namun hingga awal September 2022 belum terdapat panduan yang jelas bagi ritel daring atau lokapasar untuk melakukan pelaporan pajak yang dipungutnya.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, pada tanggal 9 September 2022 diterbitkanlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Rekanan yang Tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Aturan ini terbit dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Pada 14 September 2022 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah dan bagi Pihak Lain. Ketentuan terkait PER-14/PJ/2022 dan PER-13/PJ/2022 ini berlaku sejak Oktober 2022.
Tugas ritel daring atau lokapasar setelah menerima pembayaran pajak dari Instansi Pemerintah, adalah meneruskan pembayaran ke pihak rekanan atau penjual setelah dikurangi dengan pajak-pajaknya. Atas pajak PPN dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut, wajib disetorkan ke kas negara. Selain itu, ritel daring atau lokapasar juga wajib melakukan pelaporan PPh 22 yang telah dipungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi dan PPN yang telah dipungut dalam SPT Masa PPN 1107 PUT.
Format pelaporan SPT PPN 1107 PUT merupakan format lama yang sebenarnya sudah tidak sesuai dengan perubahan peraturan perpajakan yang dinamis. SPT PPN 1107 PUT belum mengakomodasi pelaporan pemungutan PPN bagi Pihak Lain dan Instansi Pemerintah justru sudah tidak lagi menggunakan PPN 1107 PUT untuk melaporkan pemungutan PPN. Instansi pemerintah sudah beralih menggunakan SPT Masa Unifikasi cfm. PER-17/PJ/2021 sejak Masa Pajak September 2021.
Menindaklanjuti hal ini, maka pada aplikasi e-SPT PPN PUT versi 2022, DJP melakukan penghapusan lampiran 1 dan melakukan penambahan lampiran III yaitu Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain. Untuk dapat mengakses formulir 1107 PUT lampiran III ini, maka pemungut pajak selain instansi pemerintah dapat beralih ke PPN 1107 PUT versi 2022 dan melakukan pelaporan SPT PPN 1107 PUT melalui e-Filing.
Kewajiban Perpajakan Penjual
Penjual sebagai rekanan pemerintah akan menerima uang pembayaran dari PMSE Pihak lain sesuai dengan invoice. Invoice yang diterima tadi merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga penjual tidak perlu lagi melakukan penerbitan faktur pajak. Penjual barang dan/atau jasa karena berstatus sebagai PKP, maka wajib melakukan input penjualan pada e-Faktur Desktop pada menu Dokeumen Lain Pajak Keluaran. Selain itu, pada akhir tahun penjualan yang dilakukan wajib pula dilakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pungutan PPh 22 yang di lakukan oleh Pihak Lain dapat dikreditkan oleh rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi rekanan. Jika rekanan termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang di kenai PPh Final maka atas PPh 22 tersebut merupakan bagian dari pelunasan pajak yang bersifat final.
Pengenaan tarif pajak yang sama yakni PPh 0,5%, selain memberikan kemudahan dan kesederhanaan juga memberikan tugas tambahan bagi penjual. Tarif pemungutan pajak PPh 22 menuntut kepiawaian penjual untuk membayar kekurangan pajak jika seharusnya dikenakan pajak lebih tinggi. Sebagai contoh pajak sewa tanah dan/atau bangunan yang seharusnya adalah 10%, apabila transaksi dilakukan melalui lokapasar, maka penjual harus menyetorkan sendiri pajak senilai 9,5% sebagai kekurangan pajaknya.
Ritel daring maupun lokapasar yang ditunjuk oleh pemerintah, 111 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak sebesar Rp9,17 triliun untuk tahun pajak 2020, 2021, dan 2022. Nilai yang cukup besar bagi APBN Indonesia. Sebuah hasil positif dan signifikan dan diharapkan dapat terus meningkat dengan diperluasnya basis data dan penunjukan pemungut PPN sebagai pelaku usaha PMSE.
Amerika Serikat dengan lokapasarnya FedMall tentunya sudah didukung dengan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang baik. Indonesia memiliki tantangan yang lebih berat apabila nantinya pola pembelanjaan daring mulai digunakan oleh seluruh kementerian. Banyak hal yang harus dibenahi mulai dari regulasi dan infrastruktur. Serta tugas besar memberikan edukasi terkait regulasi dan kewajiban perpajakannya. Sudahkah sumber daya dan kekuatan infrastruktur kita mumpuni hingga ke seluruh pelosok negeri?
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 314 kali dilihat