Insentif Pajak dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Oleh: Gigih Padma Pamungkas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tahukah Anda bahwa pemerintah telah menganggarkan 62,83 triliun rupiah untuk insentif pajak di tahun 2021? Jumlah itu setara 8,43% dari 744,77 triliun rupiah untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sampai September 2021, realisasi penggunaan insentif pajak sebesar 60,57 triliun atau sekitar 96,4% dari anggaran insentif pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers APBN KITA. Untuk melihat lebih detail penggunaan insentif tersebut, mari kita simak artikel berikut.
Realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencapai 2,89 triliun rupiah dan digunakan oleh 81.980 perusahaan di seluruh Indonesia. Insentif ini merupakan kabar baik bagi para karyawan yang berpenghasilan kurang dari 200 juta rupiah per tahun karena pajak yang selama ini dipotong dari gaji mereka akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu diharapkan karyawan khususnya kelas ekonomi menengah mendapatkan tambahan penghasilan dan dapat membelanjakan penghasilan tersebut sehingga memutar kembali perekonomian negara.
Insentif PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 9.490 wajib pajak dengan nilai 17,32 triliun rupiah. Insentif ini bertujuan untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak dengan jenis usaha tertentu yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait insentif pajak. Diharapkan wajib pajak tetap mempertahankan impornya dan tetap berproduksi.
Pemerintah juga memberikan insentif angsuran PPh Pasal 25 kepada 57.529 wajib pajak dengan nominal sebesar 24,42 triliun rupiah. Insentif ini sesuai dengan keadaan yang penuh ketidakpastian akibat Covid-19. PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan besaran penghasilan tahun sebelumnya bisa mendapat pengurangan karena insentif ini. Tentu saja hal ini dapat memberi keringanan dan memperlancar arus kas (cash flow) wajib pajak.
Pada kluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memberikan insentif percepatan pencairan restitusi PPN. Sebanyak 2.419 wajib pajak memanfaatkan insentif ini dengan nominal sebesar 6,84 triliun rupiah. Insentif ini diharapkan dapat mendorong produktivitas wajib pajak terutama perusahaan manufaktur sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, untuk mendorong perekonomian kelas menengah ke atas, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk penjualan perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk penjualan mobil. Realisasi PPN DTP perumahan yaitu sebesar 640 miliar rupiah yang diberikan kepada 768 pengembang.
Sedangkan realisasi PPnBM DTP mobil sebesar 2,08 triliun rupiah yang diberikan kepada enam pabrikan kendaraan bermotor. Dua insentif tersebut akan berdampak positif pada konsumsi masyarakat serta produksi sektor otomotif dan properti sehingga dapat menyeimbangkan kurva permintaan dan penawaran. Selain itu, insentif ini juga dapat mendorong kelas menengah ke atas menggunakan sumber dayanya untuk melakukan konsumsi.
Pada sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif berupa PPh Final DTP dan PPN sewa kios ritel. Sampai triwulan tiga, pemerintah telah mengucurkan 540 miliar rupiah kepada 124.209 wajib pajak UMKM di seluruh Indonesia dan 45,01 miliar rupiah untuk insentif PPN sewa kios ritel. Hal ini wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kelas ekonomi menengah dan menengah ke bawah.
Selain itu, insentif ini merupakan keputusan yang tepat untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pada saat pandemi terjadi.
Kebijakan-kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah ini akan dilanjutkan melalui instrumen-instrumen APBN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan perlindungan sosial. Kebijakan insentif pajak ini tentu berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi makro. Neraca perdagangan menunjukkan angka positif atau surplus sebesar USD19,17 miliar.
Angka ini didapat dari nilai ekspor yang mencapai angka tertinggi sejak tahun 2000 yaitu sebesar USD142,01 miliar dan nilai impor mencapai angka USD122,83 miliar. Semua sektor perlahan mulai memperbaiki produksinya. Hal ini dikarenakan kenaikan permintaan global dan domestik yang mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga ditunjukkan dengan meningkatnya penerimaan pajak yaitu sebesar 13,2% atau menjadi sebesar 850,1 triliun rupiah hingga September 2021. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan produksi dan konsumsi dari sejumlah sektor. Pada sektor industri pengolahan, penerimaan pajak naik 13,7 persen, perdagangan naik 20,3 persen, informasi dan komunikasi 17,7 persen, transportasi dan pergudangan naik 5 persen, dan pada sektor pertambangan naik cukup signifikan yaitu 38,4%.
Ditilik dari jenis insentif yang diberikan, ada beberapa langkah yang diambil pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional. Pertama, pemerintah menanggung pajak para pekerja formal terutama dengan penghasilan menengah sehingga menambah penghasilan pekerja dan menambah konsumsi rumah tangga.
Kedua, memberikan insentif pajak pada perusahaan atau industri dengan maksud menjaga arus kas dan tidak mengurangi pendapatan. Hal ini bertujuan untuk mendorong produksi dan menjaga agar perusahaan atau industri tidak melakukan pengurangan tenaga kerja. Pemerintah bermaksud meminimalisir jumlah pengangguran akibat pandemi.
Ketiga yaitu mengamankan perekonomian mikro menengah. Selain insentif yang diberikan untuk UMKM, insentif-insentif lain yang diberikan secara tidak langsung meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi. Dengan begitu harapannya konsumsi terutama konsumsi rumah tangga yang dibelanjakan melalui pasar-pasar atau UMKM tidak akan mengalami penurunan yang signifikan.
Yang keempat yaitu mendorong produksi dan konsumsi pada kelas ekonomi menengah ke atas. Dengan menjaga kurva permintaan dan penawaran pada setiap kelas ekonomi, diharapakan perputaran ekonomi tidak akan langsung terdampak signifikan dan dapat melakukan pemulihan dengan cepat selama masa pandemi Covid-19.
Sederhananya seperti pelajaran pengantar ekonomi pada masa kuliah yaitu tentang 10 prinsip ekonomi menurut Gregory Mankiw. Prinsip ke-4 ekonomi yaitu “people respond to incentive”. Dalam mengambil keputusan, seseorang akan mempertimbangkan keuntungan dan biaya. Dalam masa pandemi Covid-19, perilaku ekonomi seseorang tentu akan mengalami perubahan karena banyak faktor terutama kesehatan dan ketidakpastian masa depan. Insentif pajak yang diberikan ini seperti secercah cahaya yang seolah menunjukkan bahwa keadaan akan kembali seperti semula.
Diharapkan insentif pajak ini dapat kembali memutar roda perekonomian menjadi seperti semula dan menjadi lebih baik lagi. Pemerintah akan selalu melakukan evaluasi dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berkeadilan dan menyejahterakan masyarakat. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Pajak Kuat, Indonesia Maju.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1390 kali dilihat