Insensitivitas Badan Berlaba Abnormal terhadap Pajak

Oleh Revanza Almaas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam usaha, ada yang dikenal sebagai laba normal. Laba normal ini memperhitungkan biaya eksplisit dan implisit. Biaya eksplisit adalah biaya yang dapat dicatat pada neraca (bersifat transaksional), sedangkan biaya implisit adalah biaya kesempatan (opportunity cost), yang berpotensi mengurangi pendapatan (seperti potensi pendapatan yang hilang atas penggunaan aset). Biaya implisit tidak tercatat di neraca. Kedua biaya ini jika ditambahkan disebut dengan biaya total (total cost/TC). Nah, laba normal adalah level laba minimum yang dibutuhkan perusahaan supaya dapat terus berjalan. Di sini perusahaan sanggup membayar gaji yang wajar kepada para karyawan. Level laba ini ada ketika pendapatan rata-rata sama dengan biaya total rata-rata (AR = ATC).
Laba abnormal adalah laba yang besarnya di atas level normal. Laba yang super ini disebut juga laba supernormal. Suatu perusahaan dapat mempunyai laba abnormal disebabkan oleh beberapa alasan. Perusahaan monopolistik misalnya. Sudah jelas ia dapat meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa khawatir akan persaingan. Selain karena monopoli, perusahaan juga bisa memperoleh profit di atas tingkat balikan modal yang normal berkat melakukan investasi yang besar pula. Terakhir, laba abnormal ini dapat diperoleh pula dari kekayaan intelektual perusahaan. Untuk mendapatkan kekayaan intelektual, biaya awalnya itu besar tetapi biaya pemeliharaannya kecil atau bahkan tidak ada. Pajak yang dikenakan pada penghasilan pajak yang abnormal ini pada dasarnya pajak atas penghasilan yang lebih-lebih.
Bebas Dipajaki Berapa Saja?
Ekonom biasanya pecaya bahwa laba abnormal kurang responsif (insensitif) terhadap pajak, dibandingan dengan yang normal. Maksudnya adalah tidak peduli mereka dikenai pajak 10 persen, 20 persen, ataupun 35 persen, itu tidak akan membuat mereka mengurangi gaji karyawan, mengurangi modal, dan sebagainya. Ini karena penghasilan neto mereka setelah dipotong pajak tetap merupakan yang tertinggi yang bisa mereka raup. Ini juga berlaku bagi perusahaan dengan laba abnormal yang berasal dari kekayaan intelektual besar dan profit investasi tinggi risiko. Dengan begini, pajak dianggap tidak akan memengaruhi tindakan mereka; tidak menimbulkan distorsi pada pengambilan keputusan badan. Pandangan ini pun menjadi anggapan yang umum. Beberapa negara lalu menerapkan windfall tax, atau pajak atas "durian runtuh".
Sebetulnya, ada kelemahan dalam anggapan ini. Ada pendapat yang memberi koreksi yang mengatakan bahwa laba besar yang berasal dari kinerja inovatif (kekayaan intelektual) dan kesuksesan investasi yang tinggi risiko ini berbeda dari laba besar akibat monopoli. Perusahaan-perusahaan yang telah mengembangkan poduk yang inovatif dan sukses menghadapi persaingan serta yang telah sukses atas investasi yang tinggi risiko karena manajemen keuangan yang cerdas tidak boleh disamakan dengan perusahaan yang punya kekuatan monopolistik. Monopoli membuat perusahaan bebas mengeset harga dan keuntungan. Menyamakannya dengan monopoli dituding merupakan kesalahan berlogika: silogisme. Berikut adalah penjelasannya.
Pada dasarnya, imbal hasil investor berani dan inovator cerdas Itu sensitif terhadap pajak. Silogisme kurang lebih seperti ini: Kalau turun hujan, langit pasti berawan. Jadi, kalau langit berawan, pasti turun hujan. Dalam topik ini berarti: Kalau perusahaan itu memonopoli pasar (sehingga insensitif terhadap pajak), pasti labanya abnormal. Jadi, kalau labanya abnormal, perusahaan itu pasti insensitif terhadap pajak. Berikut dijelaskan kembali mengapa tidak demikian.
A. Investasi Besar
Laba abnormal (kadang disebut juga quasi-rents) adalah return dari biaya yang dikeluarkan atas pengambilan risiko oleh perusahaan. Makin tinggi risiko, makin tinggi keuntungan (high risk high return). Premi risiko atas investasi jelas sensitif terhadap pajak. Dalam menentukan berapa banyak biaya yang hendak diinvestasikan, perusahaan yang baik tentu memperhitungkan pula biaya kegagalan, membobot beberapa posibilitas, dan membuat beberapa skenario yang mungkin terjadi. Pajak yang dinaikkan atas hasil investasi ini akan mengacaukan perhitungan expected return sebelum investasi dilakukan. Terlebih, hal itu juga melupakan fakta bahwa perusahaan juga membutuhkan upaya untuk mempertahankan keuntungan tersebut. Belum jika ternyata keuntungan besar itu sebenarnya ter-offset oleh biaya kesempatan (implisit) yang besar pula. Tarif pajak yang tinggi dapat membuat perusahaan batal mengambil keputusan investasi atau menjadikan laba abnormal itu menjadi "normal" kembali akibat besarnya pajak yang ditanggung. Pengurangan laba atau berkurangnya minat untuk berinvestasi tentu akan memengaruhi gaji yang diberikan kepada pekerja dan susunan modal perusahaan.
B. Kekayaan Intelektual
Bayangkan sebuah perusahaan farmasi yang berhasil menciptakan obat yang ampuh. Perusahaan ini memegang hak paten untuk beberapa tahun sehingga hanya ia yang mendapatkan keistimewaan untuk menjual produk inovatif tersebut. Atas laba yang besar ini, apa yang terjadi jika pajak pada mereka dinaikkan? Tarif pajak yang naik hampir tidak mengubah apa pun oleh perusahaan. Perusahaan tersebut akan terus memproduksi dan menjual obat tersebut karena berada di situasi use it or lose it dengan produk inovatifnya. Ada biaya tertanam (sunk cost) yang tidak dapat dipulihkan, seperti biaya eksperiman dalam rangka riset dan pengembangan. Sama dengan kasus investasi, bisa saja keuntungan dari kekayaan intelektual itu sebenarnya ter-offset oleh biaya tertanam dari eksperimen yang telah dilakukan dari tahun ke tahun. Dengan mengenakan tarif pajak yang besar, dorongan untuk melakukan riset dan pengembangan akan turun. Inovasi atas obat baru akan berkurang. Berkurangnya insentif untuk melakukan riset berpotensi membuat penciptaan obat baru tersebut tidak pernah terjadi dan hak paten tidak pernah diklaim. Ke depannya, inovasi mungkin lebih terhambat karena mereka kini mempertimbangkan biaya pajaknya. Ini tentu berimbas terhadap penghasilan neto perusahaan yang pada akhirnya memengaruhi gaji pekerja dan modal perusahaan.
Penutup
Pada akhirnya, pernyataan bahwa perusahaan berlaba abnormal tidak bereaksi terhadap pajak itu kurang tepat. Perusahaan monopolistik mungkin dapat mempertahankan harga dan kuantitas produksi walau sudah dikenakan pajak yang tinggi (ekuilibrium pra- dan pascapajaknya sama). Namun, ini tidak berlaku bagi semua perusahaan yang berlaba abnormal. Perusahan non-monopolistik masih perlu bersaing dalam pasar. Mereka tidak dapat bertahan dengan laba abnormal dalam waktu yang lama, seperti hak paten yang punya jangka waktu dan butuh biaya riset besar. Investasi besar juga perlu manajemen yang jitu agar punya imbal hasil yang stabil dari waktu ke waktu. Jika dikenakan pajak yang besar, pengurangan laba akan berdampak pada pengambilan keputusan dan bergeser hingga turut dirasakan oleh pekerja dan modal (capital).
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 83 kali dilihat