Ini Sebagian Isi Perjanjian Indonesia dan Singapura

Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada 4 Februari 2020 Presiden Joko Widodo bersama dengan sejumlah menteri menandatangani kesepakatan Tax Treaty dengan Singapura yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden Halimah Yacob di Istana Kepresidenan Bogor. Selain Penandatanganan Tax Treaty, pertemuan tersebut juga menyepakati tentang penegakan hukum antara otoritas Bea Cukai Indonesia dan Singapura.
Tax Treaty atau dalam bahasa Indonesia dapat kita artikan sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.
Tujuan Tax Treaty
Tax Treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap). Adapun tujuan dari Tax Treaty adalah sebagai berikut:
- Menghindarkan terjadinya pengenaan pajak ganda.
Adanya perjanjian penghindaran pajak berganda ini menjadikan pengenaan pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di kedua tempat, yaitu negara sumber atau negara domisili. Jadi, laba usaha dikenakan pajak di tempat mereka berkedudukan. Harapannya, dunia usaha bisa mendapatkan kepastian hukum karena membayar pajak hanya dikenakan pada satu kali, yaitu di negara domisili.
- Peningkatan Investasi
Perjanjian penghindaran pajak berganda diharapkan dapat menarik negara luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab jika investasi berupa bunga, dividen, atau royalti dikenakan pajak yang tinggi, hal ini akan menimbulkan keraguan pada negara luar. Tentunya, ini dapat memperlambat pertumbuhan investasi modal di Indonesia dari luar negeri.
Dalam Tax Treaty Indonesia dan Singapora terdapat beberapa aspek yang menarik yang perlu kita ketahui lebih luas lagi. Antara lain adalah pajak-pajak yang dicakup dalam perjanjian ini serta tentang dividen.
Pajak-pajak yang tercakup dalam Tax Treaty Indonesia – Singapora:
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap negara pihak pada persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan.
- Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di Singapura : pajak penghasilan (selanjutnya disebut sebagai "pajak Singapura");
(b) di Indonesia : pajak penghasilan, dan sepanjang dinyatakan dalam pajak penghasilan tersebut, pajak perseroan dan pajak atas bunga, dividen dan royalti (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia").
- Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara pihak pada persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
- Apabila karena suatu hal terdapat perubahan dalam perundang-undangan perpajakan dari negara pihak pada persetujuan, dan hal ini mempengaruhi untuk mengubah beberapa pasal dalam persetujuan ini tanpa mempengaruhi prinsip-prinsip umum, perubahan-perubahan penting tersebut dapat dibuat dengan persetujuan bersama dengan pertukaran nota diplomatik atau cara lain sesuai dengan prosedur konstitusional mereka.
Dividen
- Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu negara pihak pada persetujuan kepada penduduk negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
- Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di negara pihak pada persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:
(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;
(b) 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.
- Menyimpang dari ketentuan ayat 2 Pasal ini sepanjang Singapura tidak mengenakan pajak atas dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atas keuntungan perusahaan, dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk Singapura kepada penduduk Indonesia dibebaskan dari pemungutan pajak di Singapura yang dapat dikenakan pada dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan perusahaan. Namun demikian apabila Singapura mengenakan pajak atas dividen sebagai tambahanterhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan perusahaan, tarif yang berlaku adalah sesuai dengan ketentuan ayat 2 Pasal ini.
- Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara tempat perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan negara tempat perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima dividen, yang merupakan penduduk dari suatu negara pihak pada persetujuan, memiliki suatu bentuk usaha tetap di negara pihak lainnya pada persetujuan, tempat perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.
- Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu negara pihak pada persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari negara pihak lainnya pada persetujuan, negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apa pun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kepada orang atau badan yang bukan penduduk negara pihak lainnya pada persetujuan, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari negara lain tersebut.
Dengan diberlakukannya Tax Treaty semoga dapat menarik banyak investasi dari Singapura masuk ke Indonesia, sehingga ekonomi Indonesia semakin meningkat dan dapat menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 7360 kali dilihat