Oleh: Edmalia Rohmani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak sungguh memegang peranan penting dalam kehidupan bangsa di era pandemi. Bagaimana tidak, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp579,78 triliun berasal dari APBN yang sebagian besar pendanaannya berasal dari pajak.

Dari nilai tersebut, Rp112,44 triliun diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah meluncukan berbagai program untuk membantu UMKM antara lain: subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM, serta insentif pajak PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif ini merupakan relaksasi yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk fasilitas tidak membayar pajak PPh Final UMKM (sebab ditanggung oleh pemerintah) selama masa pajak tertentu dengan syarat melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan PPh Final UMKM DTP.

Kenapa pelaporan realisasi penting? Hal ini disebabkan nilai dalam pelaporan tersebut akan dicatat sebagai belanja negara dalam APBN. Sehingga, semakin banyak wajib pajak UMKM yang menikmati insentif tersebut, makin besar penyerapan anggaran untuk program PEN. Artinya, makin besar peran APBN dalam membantu UMKM.

Dari sisi UMKM sendiri, dengan memanfaatkan insentif ini wajib pajak akan diuntungkan dari segi arus kas, sebab dana yang tadinya dipotong pajak atau disetorkan ke negara, dapat digunakan untuk perputaran usaha. Dengan demikian, wajib pajak UMKM dapat bertahan dan menggerakkan roda perekonomiannya di masa pandemi.

Aturan terbaru yang mengatur fasilitas PPh Final UMKM DTP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang memberikan jangka waktu pemberian insentif untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2021.

Lebih lanjut, Pasal 6 PMK-9/PMK.03/2021menjelaskan tentang kewajiban pelaporan realisasi, kewajiban pemotong/pemungut PPh yang bertransaksi dengan wajib pajak UMKM, dan batas waktu penyampaian laporan realisasi.

Penyampaian laporan realisasi paling lambat dilakukan tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contoh: wajib pajak UMKM memanfaatkan fasilitas PPh Final DTP untuk masa Januari 2021, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi adalah 20 Februari 2021.

Di aturan sebelumnya, yaitu PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2021, belum diatur secara tegas konsekuensi apabila wajib pajak UMKM tidak melakukan pelaporan realisasi.

Kini, PMK-9/PMK.03/2021 mengatur bahwa apabila batas waktu ini terlewati sedangkan wajib pajak belum melakukan pelaporan realisasi, maka dia tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Final UMKM untuk masa pajak yang bersangkutan. Akibatnya, wajib pajak itu harus menyetorkan PPh Final UMKM untuk masa yang bersangkutan.

Pembayaran ini jelas akan melewati batas waktu pembayaran PPh Final UMKM. Atas keterlambatan pembayaran tersebut, terdapat potensi diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Hal ini tentu akan merugikan wajib pajak UMKM.

Oleh sebab itu, wajib pajak UMKM perlu mencermati batas waktu pelaporan dan mengetahui cara melakukan pelaporan realisasi agar wajib pajak dapat memenuhi persyaratan tersebut.

 

Tata Cara Pelaporan Realisasi

Pertama, wajib pajak mengakses laman www.pajak.go.id untuk melakukan login dengan mengisikan username, password, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Kemudian, wajib pajak mengeklik menu “Layanan” untuk masuk ke menu eReporting.

Apabila menu eReporting belum muncul, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil wajib pajak dengan cara mencentang tanda di sebelah tulisan “eReporting Insentif Covid-19”. Apabila proses tersebut sukses, wajib pajak akan otomatis keluar dari layanan daring.

Setelah login ulang, fitur eReporting akan muncul di layar dan dapat diklik. Setelahnya akan muncul daftar pelaporan yang telah dilakukan. Di sebelah kanan atas layar terdapat tombol “Tambah” yang harus diklik oleh wajib pajak. 

Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke menu pemilihan jenis pelaporan realisasi baru, silakan memilih “Realisasi PPh Final DTP” sesuai PMK terbaru. Setelah selesai memilih menu, silakan mengisi kode keamanan sesuai permintaan sistem.

Unduh dan isi laporan realisasi pada file Excel yang telah disediakan, perhatikan format penamaan file sebagaimana instruksi yang tertera pada layar. Lakukan validasi macro pada isian formulir berbentuk excel tersebut, lalu unggah laporan realisasi yang telah tervalidasi. Dengan demikian proses pelaporan telah selesai.

 

Dapat Dilakukan Pembetulan
Selain konsekuensi terlambat lapor yang perlu diwaspadai wajib pajak, PMK-9/PMK.03/2021 juga memberikan kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan laporan realisasi. Pembetulan laporan dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam mengisi nilai realisasi.

Namun demikian, ada batas waktu yang diatur dalam melakukan pembetulan ini. Pembetulan dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu penyampaian laporan realisasi.

Contoh: wajib pajak UMKM memanfaatkan fasilitas PPh Final DTP untuk masa Februari 2021, maka batas waktu penyampaian pembetulan adalah 30 April 2021.

Apabila telah melewati jangka waktu tersebut, wajib pajak tidak diperkenankan melakukan pembetulan. Dengan demikian, ada kepastian hukum bagi wajib pajak maupun bagi aparat pajak yang melakukan pengawasan pemanfaatan insentif tersebut.

Untuk masa pajak pemanfaatan insentif di tahun pajak 2020, wajib pajak UMKM yang belum memanfaatkan fasilitas PPh Final DTP masih punya kesempatan untuk melakukan pelaporan realisasi. Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final UMKM di tahun pajak 2020, wajib pajak hanya perlu melaporkan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Ini tentu kabar gembira bagi wajib pajak UMKM yang belum mengetahui insentif pajak di tahun lalu. Dengan regulasi ini, pajak memainkan perannya dalam fungsi regulerend yaitu sebagai alat pemerintah dalam membangkitkan ekonomi UMKM. Sebab, apabila UMKM bangkit perekonomian negara juga akan bangkit.