Ini Bedanya EFIN dan Password

Oleh: Kelvin Cipta Fathurrachman Putra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Beberapa hari ini, Indonesia telah berhadapan dengan wabah virus Corona. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah sudah menetapkan kebijakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 ini. Salah satunya kebijakan social distancing dengan membatasi frekuensi pertemuan satu sama lain dan menetap di rumah.
Berbagai aktivitas meliputi kegiatan belajar di sekolah dan bekerja untuk sementara dilakukan di rumah. Beberapa kantor sudah melaksanakannya, salah satunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelayanan tatap muka kepada wajib pajak untuk sementara waktu ditiadakan. Pelayanan dialihkan melalui daring, wajib pajak bisa mengubungi KPP terdaftar atau melakukannya secara mandiri melalui laman situs web pelayanan mandiri.
Melihat kondisi seperti ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan secara mandiri melalui laman situs web e-Filing. Wajib pajak dapat mengaksesnya langsung melalui situs web pajak.go.id. Dengan ini, pelaporan tetap dapat dilakukan.
Dalam melakukan pelaporan secara daring, seringkali wajib pajak bingung mengenai istilah EFIN dan Password. Tidak jarang terjadi kesalahpahaman mengenai kedua istilah ini. Meskipun mirip, keduanya memiliki perbedaan fungsi dan bisa membantu mempercepat proses pelaporan SPT.
1. EFIN
Sebelum melakukan pelaporan secara daring, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor yang terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id. Nomor EFIN tidak akan berubah sehingga tidak perlu untuk memintanya kembali ketika sudah memilikinya kecuali sudah hilang.
Selain digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id EFIN juga dapat digunakan ketika wajib pajak lupa password pajak.go.id. Dengan adanya nomor EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk merubah password. EFIN juga dapat digunakan untuk mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id.
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir dan melampirkan syarat sebagai berikut.
Orang Pribadi WNI
1. Asli dan Fotocopy KTP
2. Asli dan Fotocopy NPWP
3. Formulir Aktivasi EFIN
4. Email Aktif
Badan Pusat
1. Asli dan Fotocopy KTP
2. Asli dan Fotocopy NPWP Badan
3. Asli dan Fotocopy NPWP Wakil wajib pajak
4. Formulir Aktivasi EFIN
5. Email Aktif
Badan Cabang
1. Asli dan Fotocopy Surat Pengangkatan
2. Asli dan Fotocopy KTP
3. Asli dan Fotocopy NPWP Badan
4. Asli dan Fotocopy NPWP Wakil wajib pajak
5. Formulir Aktivasi EFIN
6. Email Aktif
Bendahara
1. Asli dan Fotocopy SK Penunjukan Bendahara
2. Asli dan Fotocopy KTP
3. Asli dan Fotocopy NPWP Bendahara
4. Formulir Aktivasi EFIN
5. Email Aktif
Untuk sementara ini, pelayanan tatap muka ditutup. Aktivasi EFIN maupun lupa EFIN dapat dilakukan melalui saluran telepon, email, dan Whatsapp. Data telepon dan email seluruh kantor pajak bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja. Formulir EFIN dapat diunduh secara mandiri melalui Formulir EFIN.
Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran melalui situs web pajak.go.id. Registrasi dilakukan dengan memasukan nomor NPWP, nomor EFIN, dan password baru. Pastikan email yang terdaftar sudah benar agar verifikasi alamat email dapat berlangsung.
Solusi Lupa EFIN
Ketika ingin merubah password, ada kalanya kendala lupa Nomor EFIN. Ada beberapa cara untuk meminta Nomor EFIN
a. Datang langsung ke KPP atau KP2KP
b. Bertanya melalui Kring Pajak 1500200
c. Bertanya melalui chat pajak di situs web pajak.go.id
d. Menghubungi nomor telepon KPP terdaftar
e. Meneliti kembali berkas-berkas yang terselip
2. Password Pajak.go.id
Berbeda dengan EFIN yang memiliki 10 digit dan tidak dapat diubah lagi. Password dibuat berdasarkan input wajib pajak yang bisa terdiri dari huruf atau angka minimal 6 digit. wajib pajak bisa memilih untuk menggunakan password yang lebih mudah diingat.
Password dibuat untuk keamanan data yang terdapat di akun pajak.go.id. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Selain itu, password dapat diubah sewaktu-waktu untuk meningkatkan keamanan akun.
Jika wajib pajak lupa password, wajib pajak hanya dapat mengubah password dengan menggunakan EFIN. Petugas Pajak tidak akan tahu mengenai password wajib pajak sehingga harus meminta nomor EFIN kembali.
Dengan mengetahui konsep dasar antara EFIN dan password, pelaporan bisa dilakukan lebih efektif karena mengetahui kapan harus memerlukan EFIN, bagaimana cara merubah password, dan lainnya.
Proses pelaporan menjadi lebih efektif tanpa meminta nomor EFIN kembali. Salah pengertian EFIN sebagai password juga dapat diminimalisasi sehingga tidak perlu mengubah password setiap kali pelaporan karena lupa dan menganggap EFIN sebagai password.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan perbedaan antara EFIN dan password sebagai berikut.
1. EFIN
a. Terdiri dari 10 digit
b. Tidak dapat diubah
c. Dapat diminta kembali jika lupa
2. Password
a. Minimal 6 digit
b. Dapat diubah melalui menu profil
c. Tidak dapat diminta dan dilihat petugas pajak
d. Dapat diubah ketika lupa password dengan menggunakan nomor EFIN
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 57258 kali dilihat