bayu arti

Oleh Bayu Arti Nugraheni, Juara Harapan III Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak

Beberapa waktu yang lalu saya menempuh perjalanan dari kota Malang menuju sebuah kota di Jawa Tengah. Sepanjang perjalanan menempuh dua propinsi tersebut, saya menemui banyak spanduk iklan property yang terpampang di jalan. Ya, memang bisnis property sedang berkembang bagus di Negara kita saat ini. Mulai dari perumahan, ruko hingga villa ditawarkan dengan menarik di iklan yang tertulis di sepotong kain itu. ‘angsuran hanya 60 ribu rupiah’ atau ‘hanya dengan DP 5 juta, kunci di tangan Anda’ atau berbagai kata-kata menarik lainnya yang belum tentu maknanya akan seindah kata-kata itu. Yang paling menyentuh hati saya adalah bahasa iklan yang ini : “…..harga …rupiah. Bebas Pajak!”. 

 

Rumah yang saya tempati saat ini mungkin juga pernah diiklankan di spanduk-spanduk semacam yang saya baca di pinggir-pinggir jalan itu. Entah termasuk di iklan yang angsuran murah atau yang bebas pajak, yang jelas dari harga yang tercantum di brosur, saya harus mengeluarkan uang jauh lebih banyak dari nilai itu. Angsurannya pun menurut saya sangat tidak murah, jika saya perhitungkan dengan penghasilan saya tentunya. Dan saya ingat betul, ada nilai sekian juta rupiah yang saya lunasi di luar harga rumah itu. Menurut pihak developer, itu untuk pajak pembelian rumah. Pada saat saya membeli rumah sekian tahun yang lalu, saya sama sekali belum mempunyai gambaran tentang pajak yang saya bayar itu. Baru beberapa tahun kemudian, karena tuntutan pekerjaan tentunya, akhirnya saya memahami satu jenis pajak yang saya bayar waktu itu. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan namanya. Ya, namanya memang Bea, bukan Pajak….(apa karena itu kemudian spanduk iklan property itu dengan bangganya menulis ‘Bebas Pajak’ sementara dalam hati mereka juga berseru ‘Tetapi Tidak Bebas Bea lho!’). Meski besarnya hanya 5% dari nilai rumah yang saya beli dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar dua puluh juta rupiah, nilai batasan yang berlaku di kota saya untuk saat itu, tetap saja nilainya sangat besar bagi saya karena nilai itu harus saya lunasi bersamaan dengan uang muka yang saya angsur. 

 

Bahasa iklan memang selalu dituntut untuk menarik, menggugah rasa ingin tahu yang ujung-ujungnya tentu membuat kita menjadi konsumen atas produk yang ditawarkan. Slogan yang diangkat dari iklan juga seringkali justru menjadi bahasa atau istilah baru karena menarik dan mudah diingat. Dan rasanya tidak salah juga kalau saya menyebut bahasa iklan ini juga menjadi cermin pola pikir dari si pengiklan atau bahkan pola pikir konsumen yang menjadi sasaran pemilik produk. ‘Beli 1 gratis 1’, kalimat iklan itu tentu menjadi menarik bagi orang-orang yang suka gratisan. Tidak peduli kalau harga produk yang mereka beli itu sebenarnya memang sudah senilai dua buah barang, tetap saja dalam pikiran mereka produk yang satu ini merupakan bonus karena membeli satu produk lain. Demikian juga kalimat iklan rumah yang bebas pajak tadi. Apakah itu juga mencerminkan kualitas masyarakat negeri ini yang memang banyak yang tidak peduli tentang pajak? Mengapa kata-kata ‘bebas pajak’ justru dianggap menjadi suatu bahasa iklan yang menarik sementara mayoritas anggaran negeri ini dibiayai dari pajak? Bagi sebagian orang yang ‘ngerti’ pajak, seharusnya justru bahasa ‘bebas pajak’ ini menimbulkan kecurigaan tersendiri kepada pihak pemilik produk, dalam hal ini perusahaan atau developer perumahan tersebut. Kenapa bisa bebas pajak? Apakah harga rumah tersebut dijual sedemikian murah sehingga nilainya berada di bawah batasan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, sehingga akhirnya tidak ada pajak yang harus dibayar? Atau justru telah dirancangkan suatu permainan harga yang jauh lebih rendah akan dicantumkan di Akte Jual Beli sementara transaksi tetap sesuai harga brosur, sehingga ketika proses pembayaran pajak lagi-lagi ‘bebas pajak’ karena harga jual yang tercantum di dokumen yang disahkan masih berada di bawah batasan nilai yang dikenakan pajak/NPOPTKP tadi? Kalaupun pembeli dibebaskan pembayaran pajaknya, pajak-pajak yang harus ditanggung oleh developer atau penjual menjadi beban siapa? Developer perumahan sebagai penjual dibebani dengan Pajak Penghasilan sebesar 5% dari nilai transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang biasanya juga dibebankan pada harga jual rumah tersebut. Iklan ‘bebas pajak’ tadi menjadi tidak terbukti jika pada akhirnya pembeli dibebani semua pajak baik yang seharusnya ditanggung oleh penjual maupun yang menjadi tanggung jawab pembeli sendiri.

 

Pola pikir yang peduli pajak memang belum sepenuhnya akrab di benak masyarakat Indonesia. Jika mendengar kata pajak saja kita risih, bagaimana mungkin kita peduli untuk mengenal lebih jauh tentang pajak. Padahal pepatah mengatakan, tak kenal maka tak sayang. Meskipun saya juga tak berani menjanjikan ketika Anda sudah mengenal pajak menjadikan Anda menjadi sayang dengan pajak. Atau mungkin malah Anda menjadi sayang (dalam arti tidak rela) kalau uangnya dipakai untuk membayar pajak? Direktorat Jenderal Pajak tak henti-hentinya ingin membuat masyarakat akrab dengan pajak melalui berbagai sosialisasi. Namun upaya itu agaknya tak sejalan dengan spanduk-spanduk di pinggir jalan yang lebih menarik masyarakat untuk memperoleh sesuatu yang ‘bebas pajak’ entah dalam konteks bagaimana yang mereka maksudkan.

 

Berbagai undian berhadiah pun sekarang semakin marak ditampilkan di televisi, radio dan berbagai media massa lain. Hadiah jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta semakin menjadi iming-iming yang menarik dari segala bentuk undian itu. Mulai produk sabun cuci hingga sabun mandi, produk kendaraan bermotor bahkan sampai jajanan anak-anak pun sudah mengenal namanya undian berhadiah. Tetapi lagi-lagi hadiah ini pun menawarkan bonus tambahan yaitu ‘bebas pajak’. 

 

Hadiah undian terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% dari nilai undian tersebut. Jika masyarakat kita sudah akrab dengan pajak, undian senilai satu juta rupiah misalnya, yang ada dalam benak mereka cukup hanya tujuh ratus lima puluh ribu rupiah karena 25%nya sudah menjadi bagian wajib yang harus diberikan kepada negara. Bahkan hadiah senilai ratusan juta rupiah atau bahkan hadiah undian berupa mobil sekalipun, tetaplah pola pikir dan rasa memiliki hanya 75% itu yang tertanam di benak penerima undian. 

 

Kalau pihak penyelenggara undian berhadiah ingin memberikan hadiah dengan nilai yang terlihat besar, ya perhitungkan dulu 75% dari nilai hadiahnya harus terlihat besar. Kata-kata ‘pajak hadiah ditanggung penyelenggara’-pun menurut saya justru menimbulkan kesan kurang mendidik. Mari kita bantu program Direktorat Jenderal Pajak membiasakan masyarakat kita akrab dengan pajak mulai dari hal-hal kecil, termasuk undian berhadiah. Cukup besarkan nilai undiannya, dan biarkan pajak undian itu ditanggung oleh pemenang agar mereka juga merasa telah menyumbangkan sesuatu pada negara ini dari kemenangan yang mereka dapatkan. Menanggung pajak dari hadiah undian yang diberikan mungkin tampaknya akan meringankan beban penerima undian, tetapi membiarkan mereka mengurangkan 25% dari hadiah undian yang seharusnya diterima justru akan meringankan beban negara kita. Jika yang sebesar 25% saja mereka sudah belajar untuk memberikan kepada negara, mungkin kewajiban membayar pajak penghasilan orang pribadi mulai dari 5% juga akan menjadi hal yang mudah untuk dijalankan. Tinggal pilih mana, nilai undian tidak terlalu besar tetapi pajak undiannya ditanggung penyelenggara undian atau nilai undian yang besar dengan pajak undian dibayarkan oleh pemenangnya? Saya berharap bukan semata-mata nilai nominal yang harus diperhitungkan untuk menentukan pilihan itu. 

 

Berbagai penipuan berkedok pembayaran pajak undian masih saja merajalela di sekitar kita. Seseorang menerima pemberitahuan bahwa dia memenangkan suatu undian berhadiah tetapi harus membayar dahulu pajaknya senilai sekian persen dari nilai hadiah yang diterima. Dan anehnya begitu banyak masyarakat yang termakan omongan si penipu dengan menyetorkan sejumlah uang ke nomor rekening yang disebutkan pihak penipu. Dengan banyaknya orang yang tertipu kemudian menyetorkan uangnya dengan alasan untuk membayar pajak undian seharusnya menjadi sebuah pemahaman tersendiri bahwa masyarakat kita sebetulnya rela-rela saja untuk membayar pajak undian, terlepas dari kelihaian para penipu undian berhadiah tersebut untuk mengelabuhi sasarannya. Hanya saja pemahaman bahwa membayar pajak undian tidak bisa dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi seseorang itu yang perlu ditegaskan. Pembayaran pajak undian berhadiah tetap dilakukan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan dibayarkan ke bank untuk selanjutnya masuk di kas negara bukan kas pribadi seseorang karena dalam formulir SSP tersebut tidak perlu mencantumkan nomor rekening siapapun. 

 

Mari bersama bahu membahu menciptakan pola pikir masyarakat Indonesia yang berpihak kepada pajak. Memulai dari hal-hal kecil, terutama melalui iklan-iklan yang saya ungkapkan di atas. Iklan yang menarik tetapi tidak membodohi masyarakat atau bahkan menjerumuskan masyarakat untuk tidak peduli dengan pajak. Dari sekedar mendengar menjadi mengenal, dari mengenal menjadi memahami, dari memahami menjadi peduli membayar pajak.Reformasi tidak harus berjalan sendiri-sendiri. Reformasi birokrasi di internal Direktorat Jenderal Pajak selaku institusi yang bertanggung jawab terhadap pencapaian target penerimaan pajak terus berjalan diiringi dengan reformasi pola pikir masyarakat yang menjadikan masyarakat sadar akan kewajiban perpajakannya. Tidak terkecoh oleh iming-iming sesuatu yang seharusnya tidak bebas pajak menjadi bebas pajak…..karena kita punya impian besar, pajak akan membebaskan banyak hal. Pajak membebaskan negeri ini dari kemiskinan, pajak membebaskan bangsa ini dari keterpurukan dan pajak membebaskan kita untuk meraih Indonesia yang lebih baik!