Hore! Sekarang Dividen Bisa Tidak Kena Pajak, Catat Ketentuannya

Oleh: Anggit Kuncoro Aji, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia kini sudah hampir berusia dua tahun. Selain memengaruhi kesehatan masyarakat, pandemi juga sangat memengaruhi perekonomian. Pandemi memukul perekonomian Indonesia hingga minus 2,07 persen selama tahun 2020 dan berlanjut dengan minus 0,74 persen di triwulan I tahun 2021. Meskipun pada triwulan II tahun 2021 perekonomian sudah naik sebesar 7,07 persen dan berlanjut naik sebesar 3,51 persen pada kuartal III tahun 2021 ini, namun ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih.
Perekonomian yang sangat terpukul selama pandemi, tidak menyurutkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal. Jumlah investor Indonesia, selama tahun 2020 terus meningkat setiap bulannya dan iklim investasi Indonesia masih berada dalam tren positif.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal sudah mencapai angka 6,43 juta investor per akhir September 2021. Jumlah ini mencatatkan kenaikan sebesar 5,41 persen secara bulanan dari posisi Agustus yang sebesar 6,10 juta investor. Sementara jika sepanjang tahun ini, jumlah investor pasar modal sudah berhasil tumbuh sebesar 65,73 persen. Sebab pada akhir 2020 jumlah investor Indonesia masih sebanyak 3,88 juta investor.
Keuntungan yang diperoleh oleh seorang investor pasar modal ada dua macam, yaitu Dividen dan Capital Gain. Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan. Pembagian dividen dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan, Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual yang terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham PT. Angka dengan harga per saham Rp3.000,00 kemudian menjualnya dengan harga Rp3.500,00 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp500,00 untuk setiap saham yang dijualnya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beberapa poin pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) direvisi. Dalam Bab III Pasal 4 ayat (3) huruf f diatur bahwa dividen atau penghasilan lain dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau wajib pajak badan dalam negeri;
Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut seperti dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak; dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut; atau dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau yang sahamnya tidak perdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Adapun yang dimaksud sebagai dividen dalam UU HPP merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; atau jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.
Juga termasuk dalam pengertian dividen adalah pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; dan pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya pinjaman yang diberikan pemegang saham ke perusahaan dengan imbalan melebihi kewajaran. Selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.
Pengaturan baru mengenai pengenaan PPh pada dividen ini, mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Pembebasan PPh pada dividen baik itu untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan ini diharapkan ke depannya dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan investor di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah investor ini diharapkan dapat membuat ketersediaan modal di Indonesia semakin besar dan dapat meningkatkan produktivitas negara yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Indonesia.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 7411 kali dilihat