Oleh: Made Sista Dwi Pratiwi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Baru-baru ini ramai berita mengenai 413 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum kembali ke Indonesia setelah menempuh pendidikan.

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengungkapkan, dari 35.536 penerima beasiswa LPDP terdapat 413 orang yang belum kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan dan 144 di antaranya telah ditindak dan kembali ke Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengungkapkan bahwa para penerima beasiswa LPDP berhutang kepada negara. Pasalnya, dana beasiswa LPDP bersumber dari APBN dengan sumber pendapatan terbesar berasal dari pajak.

LPDP mengungkapkan dana abadi yang dikelola hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp119,107 triliun. Melihat nominal yang tidak kecil itu wajar saja Sri Mulyani meminta agar para penerima beasiswa LPDP kembali ke Indonesia. Kembalinya mereka ke tanah air untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan.

LPDP adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi).

 

Pengertian Beasiswa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), beasiswa merupakan tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Beasiswa memiliki beberapa jenis yang diklasifikasikan berdasarkan cakupan, pemberi, dan tujuan beasiswa.

  1. Jenis Beasiswa Berdasarkan Cakupan Beasiswa
  1. Beasiswa penuh, yaitu beasiswa yang mencakup semua biaya dari masuk sampai lulus. Biaya hidup bisa tercakup dalam beasiswa ini tergantung pemberi beasiswa.
  2. Beasiswa parsial atau Sebagian, yaitu beasiswa yang hanya mencakup sebagian saja. Penerima beasiswa masih perlu mengeluarkan biaya.

 

  1. Jenis Beasiswa Berdasarkan Pemberi Beasiswa
  1. Beasiswa Pemerintah;
  2. Beasiswa Swasta;
  3. Beasiswa Internasional; dan
  4. Beasiswa Organisasi.

 

  1. Jenis Beasiswa Berdasarkan Tujuannya
  1. Beasiswa Penghargaan;
  2. Beasiswa Bantuan;
  3. Beasiswa Nonakademik;
  4. Beasiswa Penelitian; dan
  5. Beasiswa Ikatan Dinas.

 

Penerima, Pemberi, dan Premi Beasiswa

Menurut pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Beasiswa dengan persyaratan tertentu dikecualikan dari penghasilan yang dikenakan objek pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020, atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Ketentuan di atas tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai:

  1. Hubungan saham, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  2. Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  3. Hubungan usaha dengan wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa.

Penghasilan neto yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak berasal dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan secara fiskal.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, ketentuan terkait biaya atau pengeluaran yang boleh dikurangkan telah diatur di pasal 6 ayat (1). Sepanjang biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Sebaliknya, dalam hal biaya yang dikeluarkan tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Salah satu biaya yang boleh dikurangkan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) adalah biaya atas pemberian beasiswa. Disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan, perlakuan terhadap premi asuransi beasiswa yang dibayar oleh pemberi kerja atas premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan dan bagi pemberi kerja dapat dibebankan sebagai biaya.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.