Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak. Tentu penetapan tersebut bukan tanpa maksud.  Satu hari itu dibutuhkan untuk menguatkan jati diri serta memotivasi pengabdian abdi masyarakat di lingkungan organisasi besar seperti Ditjen Pajak ini.

Oleh karena  itu, perlu kembali menguak sejarah masa lalu karena dari sanalah kita bisa mengambil iktibar dan mendapatkan momentum penting bahwa perjalanan organisasi ini tidak bisa dijauhkan dari masa awal pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lini masa itu bermula pada masa-masa sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat menyebut kata pajak dalam suatu persidangan panitia kecil ihwal keuangan. Ia mengusulkan bahwa pemungutan pajak harus diatur hukum.

Pada masa sidang kedua BPUPKI yang berjalan antara 10 Juli sampai 17 Juli 1945 tepatnya pada 12 Juli 1945 ada tiga bahasan yang diagendakan dalam rapat-rapat panitia: perancangan undang-undang dasar (UUD), keuangan dan ekonomi, dan pembelaan tanah air. Rapat BPUPKI mendapuk Mohammad Hatta sebagai ketua panitia khusus untuk membahas keuangan dan ekonomi. 

Kemudian pada 14 Juli 1945, dalam suasana demokratis, kata pajak muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan tepatnya pada Pasal 23 butir kedua : “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”

Sejak tanggal itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945 dan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang memerincikannya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.

Ini memberikan makna yang akbar, ternyata para pendiri bangsa tidak sekadar bermodalkan semangat untuk melahirkan Republik Indonesia, melainkan turut dipikirkan jalan dan keberlangsungannya. Nilai-nilai patriotisme itu terasa kental sekali.

Nilai-nilai yang hadir atas sebuah kesadaran dari sejarah masa lalu dan pandangan masa depan jikalau pajak tidak diatur dengan hukum maka ia hanya akan menjadi sumber pergolakan dan kekacauan. Tentu ini bertolak belakang dengan tujuan dan cita-cita bangsa yang diidamkan serta termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

Sepantasnya nilai-nilai itu mengalir deras dan mendarah daging hingga generasi sekarang dengan pikir dan laku yang patut bahwa membayar pajak juga mengandung nilai patriotisme itu: semangat perjuangan untuk melanggengkan negeri ini secara bersama-sama.  Kesadaran itulah yang mesti dikumandangkan terus.

Maka tepatlah tema besar untuk tahun pertama peringatan Hari Pajak pada 2018 ini adalah meningkatkan kesadaran pajak. Terbitnya matahari kesadaran itu menjadi peristiwa mahapenting karena timbul dari dalam hati untuk memilih yang benar dan tergerak melakukannya dengan kerelaan.

Sepenting upaya Ditjen Pajak untuk tidak melupakan peran gemilang dari penggagas ide yang telah  mengutarakan eksistensi pajak harus bersendikan pada suatu kanun. Oleh karena itu, tahun lalu Ditjen Pajak telah menamakan salah satu gedung kantornya yang berada di Jakarta dengan nama Gedung Radjiman Wediodiningrat. Ini sebagai tugu peringatan atas jasa-jasanya yang tak tepermanai.

Dan kini, untuk Hari Pajak seyogianya menjadi tugu peringatan pula. Tidak dalam bentuk fisik, melainkan tugu itu hadir nyata dengan sebenarnya-benarnya, profan dan sakral di hati masyarakat dan para abdinya.