Hari Pajak, Quo Vadis Infrastruktur Indonesia?

Oleh: Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Saat ini, infrastruktur Indonesia masih tertinggal cukup jauh dari negara tetangga. Dalam laporan The Global Competitiveness Report 2017-2018 dari The World Economic Forum, negara kita mendapat peringkat 52 dari 137 negara dalam hal daya saing infrastruktur. Tertinggal cukup jauh dari Malaysia di peringkat 22 dunia, Singapura di peringkat 26 dan Thailand di peringkat ke 43.
Walaupun tertinggal cukup jauh, sebenarnya infrastruktur Indonesia telah mengalami perbaikan. Menurut laporan World Economic Forum juga, kualitas infrastruktur Indonesia pada tahun 2012-2013 berada pada peringkat 92. Saat itu, Thailand berada pada posisi ke 49, Malaysia ke 29 dan Singapura bahkan berada sangat jauh di posisi ke 2. Naiknya peringkat Indonesia dari posisi 92 ke posisi 52 menunjukkan telah adanya upaya untuk meningkatkan daya saing infrastruktur kita secara global.
Sebagai gambaran pentingnya infrastruktur, menurut laporan World Economic Forum, salah satu dari enam negara dengan perkembangan infrastruktur paling baik di dunia berdasarkan survei Global Competitive Report 2017 adalah Singapura. Ini selaras dengan tingkat perekonomian negara tersebut. Menurut laporan International Monetary Fund menyebutkan berdasarkan data per Oktober 2017, pendapatan per kapita Singapura adalah yang tertinggi di Asia Tenggara, yakni sebesar USD93.680. Indonesia sendiri berada di urutan kelima dengan pendapatan per kapita sebesar USD18.730, berada di bawah Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand.
The Legatum Instititute, melalui laporan tahunan Global Prosperity Index menyebutkan Singapura adalah negara dengan kestabilan ekonomi terbaik ke dua di dunia. Walaupun lemah dalam hal sumber daya alam, Singapura unggul dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastrukturnya. Indonesia, walaupun unggul dalam hal sumber daya alam, namun lemah dalam hal infrastruktur.
Hari Pajak dan Infrastruktur
Melalui KEP-313/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak. Dalam sejarah awal kemerdekaan, penetapan Hari Pajak tersebut didasarkan pada saat munculnya kata pajak dalam “Rancangan UUD Kedua" pada tanggal 14 Juli 1945. Pada Bab VII Hal Keuangan-Pasal 23 pada butir kedua disebutkan : "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang." Ada nuansa nasionalisme dalam penetapan Hari Pajak tersebut.
Salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastruktur adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pajak menjadi salah satu instrumen pendapatan pemerintah untuk mendanainya. Melalui data Kementerian PUPR, anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk menyelesaikan proyek infrastruktur pada medio 2015-2019 sekitar 359,2 miliar dollar AS atau setara Rp. 4.796,2 triliun. Saat ini, dari tiga sumber pendanaan yang ada, yakni APBN, penugasan BUMN dan kerja sama swasta, pendanaan lewat APBN tetap memegang peranan paling penting. APBN menempati posisi pertama dalam pembiayaan proyek infrastruktur, yakni senilai 148,2 milliar dollar AS atau sekitar 41,3 pesen.
Peningkatan daya saing infrastruktur Indonesia pada tahun 2012-2013 pada peringkat ke 92, menjadi peringkat ke 52 pada tahun 2017-2018, berkaitan dengan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada tahun 2012 adalah Rp. 980 triliun, penerimaan pajak pada tahun 2013 adalah Rp1.072 triliun, hingga terus meningkat sampai tahun 2017 yakni sekitar Rp1.339 triliun.
Semakin besar pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), maka kualitas infrastruktur akan semakin meningkat. Namun permasalahan yang timbul, rasio penerimaan perpajakan terhadap Pendapat Domestik Bruto (Tax Ratio arti sempit) memerlukan perhatian khusus. Pada tahun 2012 dan 2013 tax ratio Indonesia mencapai 11,9%. Pada tahun-tahun berikutnya, tax ratio tersebut mengalami penurunan yakni 11,4% (2014), 10,7 % (2015), 10,3% (2016), dan 10,8% (2017).
Hari Pajak dapat menjadi langkah dari berbagai langkah untuk menguatkan lagi institusi pengumpul pajak di Indonesia. Saat ini, Kementerian Keuangan telah melakukan langkah Reformasi Perpajakan untuk mengatasi masalah rendahnya tax ratio. Lima pilar yang memerlukan perbaikan segera menyangkut permasalahan tersebut di Ditjen Pajak adalah Organisasi, Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis serta Peraturan Perundang-undangan. Salah satu dari tujuan Reformasi Perpajakan adalah tercapainya tax ratio 15 % pada tahun 2020.
Mengutip dari kata seorang tokoh internasional yang menginspirasi, Mahatma Gandhi, "Strength does not come from winning. Your struggles develop your strengths . When you go through hardships and decide not to surrender, that is strength." Kekuatan kita adalah ketika kita tidak berhenti berjuang untuk Indonesia yang lebih baik. Mari kita buktikan!(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 92 kali dilihat