Hari Pajak Nasional Pertama

Oleh: Hepi Cahyadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Tanggal 14 Juli 2018 akan kita peringati sebagai Hari Pajak Pertama. Kepdirjan tersebut menetapkan bahwa tanggal 14 Juli 1945 diperingati sebagai hari pajak. Secara garis besar, latar belakang penetapan Hari Pajak mengacu pada kata pajak yang muncul dalam “rancangan UUD kedua” yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan, Pada Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang."

Dalam Kepdirjen tersebut dijelaskan mekanisme peringatan Hari pajak antara lain berupa upacara bendera, kegiatan olah raga, kegiatan seni, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air Indonesia serta institusi Direktorat jenderal Pajak (DJP), menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan. Sekilas jika ditilik dari batang tubuh Kepdirjan dan penjelasannya, peringatan Hari Pajak tak ubahnya seperti peringatan Hari Oeang, namun secara spesifik yang memperingati hanya di lingkungan DJP.

Titik kritis (critical point) yang bisa dibahas tentang Hari Pajak adalah tentang manfaat peringatan Hari Pajak itu sendiri. Jika yang memperingati hanya di lingkungan DJP maka nama hari peringatan tersebut lebih tepat dinamakan Hari Fiskus Nasional. Untuk mendapatkan dampak dan efek yang lebih membahana, Hari Pajak sebaiknya dirayakan dan diperingati secara nasional dan melibatkan seluruh rakyat Indonesia utamanya para pemangku kepentingan. Pesan utama peringatan Hari Pajak adalah membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI. Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment perlu digelorakan tiap tahun sebagai wujud patriotism rakyat kepada tanah air tercinta.

Hari Pendidikan Nasional atau disingkat HARDIKNAS diperingati setiap tanggal 2 Mei (bukan hari libur) ditetapkan pemerintah melalui Keppres No. 316/1959 tanggal 16 Desember 1959. Hari Pendidikan Nasional diperingati bertepatan dengan hari ulang tahun tokoh pendidikan nasional Ki Hajar Dewantoro. Hardiknas mengkampanyekan betapa penting arti pendidikan bagi suatu bangsa. Setiap tahun kita diingatkan bahwa pendidikan adalah prasyarat utama sebuah bangsa yang ingin maju dan bermartabat. Pendidikan adalah sebuah proses kegiatan belajar dan mengajar, sedangkan Guru adalah sebuah profesi dalam dunia pendidikan. Sehingga Pendidikan dan Guru adalah sesuatu hal yang berbeda, seperti halnya Pajak dan Fiskus. Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan tanggal 25 November  sebagai Hari Guru nasional yang diperingati bersamaan dengan hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sekali lagi Hari Pendidikan dan Hari Guru adalah dua hal yang berbeda.

Dari uraian di atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak latar belakang penentuan Hari Pajak telah benar, namun penulis berpendapat mekanisme peringatannya masih dalam skup kecil hanya di lingkungan DJP, sehingga lebih pantas disebut Hari Fiskus. Berdasarkan penelusuran Google, di Amerika Serikat sejak 1955 Tax Day atau Hari Pajak biasanya jatuh pada tanggal 15 April bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT Pajak Pribadi (OP). Untuk warga Amerika yang tinggal di luar negeri dan bagian Puerto Rico, Hari Pajaknya jatuh pada tanggal 15 Juni. Jika tanggal 15 April jatuh pada hari Jumat, maka Hari Pajaknya jatuh pada hari senin selanjutnya. Jika 15 April jatuh pada hari sabtu atau minggu maka batas waktu penyampaian SPT adalah hari selasa selanjutnya.

Memang, Indonesia tak harus mengacu pada negara lain tentang peringatan Hari Pajak, namun demikian urgensi peringatan Hari Pajak harus tetap berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara Internal menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, dan secara Eksternal juga berpegaruh meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan, selain itu sebagai peringatan dini tiap tahun dalam rangka efouria bernegara. Sebagai penutup tulisan ini, Hari Pajak seyogyanya dapat ditingkatkan derajatnya melalui ketetapan oleh pemerintah semisal dengan Keppres setara dengan Hardiknas, sehingga nomen klaturnya bisa disingkat menjadi HARPANAS atau HARJAKNAS.

Selamat Merayakan Hari Pajak Pertama.. 14 Juli 2018 (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.