Oleh: Rizqi Fitriana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Singkat cerita, pada tahun 2017 Pak Burhan memiliki sebidang tanah di London dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun 2020. Tanah tersebut kemudian dijual dan uang yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut dibawa ke Indonesia melalui bank yang rencananya akan diinvestasikan pada industri pembekuan ikan di Bandung. Selanjutnya Pak Burhan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan membayar tarif PPh final sebesar 12%. Pada 4 Oktober 2022, Pak Burhan telah menginvestasikan harta yang diikutkan PPS pada industri pembekuan ikan, sehingga beliau wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 31 Maret 2023.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban penyampaian laporan tersebut disampaikan paling lama 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan untuk penyampaian laporan tahun pertama.

Kewajiban penyampaian laporan tahun kedua disampaikan paling lama 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajb pajak badan. Kewajiban penyampaian laporan tahun-tahun berikutnya mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Bagi wajib pajak yang menyatakan investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau Surat Berharga Negara (SBN) batas waktu investasi adalah paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan. Namun, apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya maka jeda waktu tersebut paling lama dua tahun dan wajib pajak  menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi tersebut paling lama tujuh tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan.

Namun, pada 31 Maret 2023, DJP merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka PPS melalui siaran pers nomor SP-12/2023. Hal tersebut terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan sektor usaha pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta Surat Berharga Negara (SBN) untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Sejatinya sesuai PMK-196/PMK.03/2021 pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha, tetapi DJP memberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023.

Kesempatan ini diberikan oleh DJP karena tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Sehingga DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta PPS untuk menyelesaikan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan terlebih dahulu.

Dan untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni lima tahun dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2023 dan seterusnya.

Sebagai tambahan informasi, DJP sudah menerima puluhan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak peserta PPS melalui e-reporting. Hingga 25 Mei 2023, DJP mencatat sebanyak 1.711 wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi repatriasi dan/atau investasi, dengan rincian 281 peserta menyampaikan realisasi repatriasi dan 1.430 peserta menyampaikan laporan realisasi investasi. Dari laporan realisasi tersebut terhimpun nilai investasi sejumlah Rp1,67 triliun dan nilai repatriasi sejumlah Rp3,65 triliun.

Kilas balik pelaksanaan PPS periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, DJP telah berhasil menatausahakan data komitmen harta bersih dari peserta PPS untuk direpatriasi mencapai Rp13,7 triliun dan harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan Rp22,34 triliun.

Wajib pajak PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi melalui menu e-reporting PPS di situs web pajak. Laporan tersebut harus secara konsisten disampaikan hingga batas waktu investasi. Jika laporan tidak disampaikan hingga 31 Mei 2023, wajib pajak akan mendapatkan surat teguran dari DJP, selain itu wajib pajak juga harus memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final. Tambahan PPh final tersebut harus dibayar apabila wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai komitmen pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau diinvestasi.

Jika wajib pajak menerima surat teguran dari DJP, tetapi tidak memberikan klarifikasi maupun membayar kekurangan PPh final atas repatriasi atau investasi yang tidak dilaporkan, maka dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jadi, tunggu apalagi? Jangan lupa hari ini adalah batas akhir pelaporan repatriasi dan/atau investasi untuk penyampaian laporan tahun pertama.

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.