Harapan Jayabaya dan Digitalisasi Layanan Pajak

Oleh: Ardian Mahardi Putera, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Mbesuk yen ana kereta mlaku tanpa jaran, tanah Jawa kalungan wesi, prahu mlaku ing duwur awang-awang, kali ilang kedunge pasar ilang kumandange. Iku tanda yen tekane jaman Joyoboyo wis cedak”.
Jika diterjemahkan, “Di masa depan, jika ada kereta yang berjalan tanpa kuda, tanah Jawa dengan kalung besi, perahu yang terbang tinggi di langit, Itu pertanda datangnya zaman Joyoboyo sudah dekat.”
Begitulah salah satu kutipan dari kitab ramalan Jangka Jayabaya yang ditulis oleh Jayabaya, salah seorang raja dari kerajaan kediri. Kutipan dari ramalan Jayabaya tersebut bercerita tentang akan adanya zaman di saat kereta yang berjalan tanpa kuda (kereta api), tanah Jawa dengan kalung besi (rel kereta api), dan perahu yang terbang tinggi di langit (pesawat terbang).
Terlepas apakah tulisan tersebut hanya sebuah ramalan atau justru sebuah harapan yang dituliskan dan menjadi kenyataan, ramalan Jayabaya mengingatkan kita bahwa kemajuan teknologi sudah diperkirakan atau diharapkan dari zaman dahulu.
Kemajuan teknologi membawa perubahan besar di berbagai bidang, termasuk pada bidang administrasi pemerintahan. Mesin tik ke komputer, kertas ke dokumen elektronik, merupakan contoh nyata perubahan akibat kemajuan teknologi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu instansi pemerintah juga tak mau ketinggalan untuk ikut serta dalam perlombaan penerapan teknologi, bahkan menjadi pemimpin dan contoh bagi instansi pemerintah yang lain.
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang diluncurkan pada 2007 lalu ialah salah satu reformasi besar perpajakan dalam bidang teknologi informasi. Hingga saat ini DJP terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem administrasi yang ditandai dengan peluncuran program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Ada banyak agenda besar yang direncanakan dalam program ini. Dalam perbaikan administrasi perpajakan, perlu adanya perubahan administrasi dari manual ke arah digital. Hal ini tentunya bertujuan untuk tercapainya kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap wajib pajak. Terdapat lima pilar digitalisasi administrasi perpajakan yang dapat diterapkan oleh DJP.
- Perluasan permohonan perpajakan secara daring (E-Services)
Pada saat ini, permohonan perpajakan secara daring telah berjalan, seperti aplikasi e- Registration untuk permohonan pendaftaran NPWP dan permohonan perpajakan lain yang ada pada laman layanan pajak.go.id seperti SKET PP23, KSWP, dan sebagainya.
Layanan daring yang sudah berjalan terbilang sudah baik. Namun, masih ada ruang yang bisa ditingkatkan. Terutama permohonan terkait NPWP dan permohonan yang ada pada daftar aplikasi intranet TPT-SIDJPNine.
Permohonan terkait NPWP yaitu permohonan perubahan data, penetapan wajib pajak Non Efektif, pengukuhan PKP, dan sebagainya. Permohonan lainnya yang ada di TPT-SIDJPNine seperti permohonan pemindahbukuan, permohonan SKB hibah/waris, dan sebagainya.
Selama ini permohonan tersebut diajukan wajib pajak secara langsung atau melalui jasa ekspedisi. Permohonan tersebut sebaiknya dapat disediakan secara elektronik melalui penambahan fitur layanan daring.
- Konsultasi Konferensi Video & Call Center Bebas Pulsa
Adanya pandemi Covid-19 mempercepat masifnya penggunaan teknologi. Masyarakat dituntut untuk mau belajar dan menggunakan beragam aplikasi berbasis teknologi, salah satunya penggunaan konferensi video. Konferensi video digunakan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pembelajaran di sekolah hingga rapat dewan direksi di perusahaan-perusahaan besar.
Penggunaan konferensi video ini juga bisa diterapkan untuk layanan konsultasi/helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Harapannya wajib pajak menjadi mudah untuk berkonsultasi dengan petugas helpdesk tanpa harus datang langsung.
Selain itu, untuk meningkatkan layanan konsultasi perpajakan terhadap wajib pajak yang rendah biaya, perlu adanya layanan Call Center Bebas Pulsa untuk nomor kring pajak 1500200. Dengan adanya hal ini diharapkan wajib pajak dapat memperoleh pengetahuan perpajakan tanpa harus mengeluarkan biaya.
- Aplikasi Pemonitoran Proses Permohonan Wajib Pajak
Permohonan perpajakan yang telah diteliti oleh petugas TPT di KPP, diberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat). Untuk permohonan perpajakan yang tidak selesai dalam satu hari kerja, wajib pajak menunggu proses dari permohonannya tersebut. Selama ini tidak ada sarana bagi wajib pajak untuk memantau proses permohonan yang diajukan. Untuk pengingkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, perlu adanya aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengetahui status permohonannya apakah sedang dalam proses atau sudah selesai. Fitur ini bisa ditambahkan ke dalam aplikasi m-Pajak.
- Penerapan TTD Elektronik atas Seluruh Produk Hukum
Permohonan wajib pajak yang telah diproses atau diteliti oleh petugas, diterbitkan produk hukum. Produk hukum yang telah tercetak kemudian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Lalu produk hukum tersebut diserahkan langsung atau dikirim kepada wajib pajak.
Proses penandatanganan produk hukum sering kali membutuhkan proses yang tidak singkat. Penandatanganan produk hukum dilakukan secara berjenjang, misalnya di KPP yaitu dari petugas peneliti, kepala seksi (pejabat eselon IV), hingga kepala kantor (pejabat eselon III/pimpinan unit kerja).
Ketika work from home (WFH) diberlakukan pada saat pandemi Covid-19, pegawai diminta untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dari rumah. Termasuk pekerjaan penerbitan produk hukum. Yang menjadi kendala ialah ketika petugas telah mencetak produk hukum, petugas tetap harus datang ke kantor untuk membawa berkas fisik produk hukum dan kemudian meminta pejabat yang berwenang untuk menandatangani.
Hal ini menjadikan adanya inefisiensi penerapan WFH dan waktu dalam proses penerbitan produk hukum. Apabila penandatangan produk hukum dapat dilakukan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) seperti yang diterapkan pada naskah dinas elektronik di Kementerian Keuangan, proses penerbitan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Petugas dan pejabat yang sedang berstatus WFH tidak perlu datang ke kantor untuk menandatangani produk hukum.
- Penyampaian Produk Hukum Secara Elektronik
Produk hukum yang selesai dicetak dan ditandatangani kemudian dikirimkan kepada wajib pajak. Pengiriman produk hukum menggunakan jasa ekspedisi yang telah bekerja sama dengan kantor. Pengiriman produk hukum kerap kali menimbulkan masalah yaitu biaya pengiriman yang besar dan tidak sampainya produk hukum kepada wajib pajak karena alamat yang tidak valid.
Misalkan biaya pengiriman rata-rata sebesar Rp10.000,00 per dokumen. Jika dalam satu bulan suatu unit KPP mengirim dokumen sebanyak 2.000 dokumen, maka biaya yang dikeluarkan kantor sebesar Rp20 juta per bulan. Hal ini bisa menjadi beban administrasi khususnya beban APBN. Terlebih lagi jika surat tersebut tidak sampai kepada wajib pajak.
Apabila produk hukum dapat ditandatangani secara elektronik, maka memungkinkan juga untuk disampaikan secara elektronik. Produk hukum dapat disampaikan kepada wajib pajak melalui aplikasi media perpesanan atau surat elektronik wajib pajak. Tentunya dengan syarat data nomor ponsel dan alamat surat elektronik wajib pajak valid dan dapat dihubungi. Bila hal ini dilaksanakan, maka dapat memangkas biaya pengiriman surat dan lamanya penyampaian produk hukum.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 279 kali dilihat