Oleh: I Gusti Ngurah Surya Jelantik, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Situasi pandemi Covid-19 membuat kita harus "putar otak". Mencari cara agar tetap dapat bergerak melayani semaksimal mungkin menjadi tantangan tersendiri. Meski begitu, tantangan dan peluang terkadang datang dalam satu paket. Memang, tantangan memaksa kita untuk mencari solusi. Tidak hanya membuat kita bertahan, namun juga berkembang untuk lebih maju. Tantangan pun bisa menjadi peluang ketika kita dapat melihatnya dari sisi yang terang.

Pandemi memang membuat aktivitas kita terbatas, baik itu terbatas jarak, ruang, dan gerak. Namun, keterbatasan bukanlah suatu halangan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya layanan HALO MADE. HALO MADE atau Halaman Online KPP Madya Denpasar merupakan bentuk buah pemikiran dalam menghadapi tantangan pelayanan kepada wajib pajak di masa pandemi. HALO MADE hadir untuk memberikan pelayanan yang prima dan terpadu. 

HALO MADE menjadi solusi dalam memberikan pelayanan di tengah pandemi. Bukan hanya sebagai jawaban atas tantangan yang ada, HALO MADE memberikan sebuah peluang untuk dapat menyuguhkan pelayanan yang kian sempurna. Terlepas dari situasi pandemi, HALO MADE dapat memberikan pelayanan satu pintu untuk setiap jenis pelayanan.

Layaknya produk all in one, layanan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses apa yang mereka butuhkan. Ditambah lagi layanan ini ramah bagi pengguna sehingga wajib pajak bisa dengan mudah dan cepat memenuhi kebutuhan layanannya.

Berbagai jenis layanan yang ditawarkan HALO MADE di antaranya adalah layanan konsultasi helpdesk, live chat pelayanan, live chat pengawasan, antrean online, kumpulan video tutorial perpajakan, dan halaman unduh berbagai formulir perpajakan. Untuk mengakses aneka layanan tersebut, wajib pajak dapat menuju tautan https://linktr.ee/kpp904 melalui mesin pencarian. Pastikan wajib pajak memiliki jaringan internet maka kemudian akan muncul halaman depan layanan HALO MADE.

Jika dilihat pada halaman depan HALO MADE, terdapat enam tombol utama yang dapat dipilih. Layanan pertama adalah konsultasi helpdesk. Layanan ini dapat menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai peraturan-peraturan perpajakan beserta penerapannya, memberikan informasi persyaratan pengajuan permohonan layanan perpajakan, dan informasi mengenai tata cara penggunaan aplikasi perpajakan.

Helpdesk merupakan salah satu layanan utama sebuah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika sebelumnya wajib pajak bisa datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maka untuk mengatasi kondisi pandemi, layanan ini dapat diakses melalui HALO MADE. Dengan layanan ini, wajib pajak akan diarahkan melalui aplikasi WhatsApp untuk berkonsultasi dengan petugas helpdesk.

Menu kedua adalah live chat pelayanan. Seperti namanya, layanan ini merupakan layanan percakapan teks yang akan direspon secara langsung oleh pegawai Seksi Pelayanan melalui aplikasi WhatsApp. Adapun layanan berupa pencarian dan pemantauan jejak permohonan wajib pajak, permintaan aktivasi/lupa EFIN, informasi NPWP dan PKP, permintaan sertifikat elektronik, dan informasi produk hukum pelayanan tersedia di sini. Setiap pertanyaan wajib pajak tersebut akan direspon pada jam dan hari kerja di KPP.

KPP Madya Denpasar juga menyediakan enam nomor telepon terkait dengan layanan ketiga HALO MADE yaitu live chat pengawasan. Secara teknis sama seperti layanan sebelumnya, yaitu memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk dapat menghubungkan antara wajib pajak dengan Seksi Pengawasan sesuai dengan Account Representative. Pertanyaan seputar SP2DK serta produk hukum pengawasan lainnya dapat ditanyakan di sini.

Selanjutnya, layanan keempat adalah antrean online. Untuk mengatasi penumpukan pengunjung di KPP, maka wajib pajak yang hendak menerima layanan TPT secara langsung wajib mengambil antrean daring. Melalui menu antrean online HALO MADE, maka wajib pajak akan secara langsung diarahkan menuju Aplikasi Kunjung Pajak atau https://kunjung.pajak.go.id/.

Aplikasi tersebut merupakan bentuk penyeragaman jenis antrean daring di seluruh KPP. Hebatnya lagi, wajib pajak dapat memilih hari dan waktu kunjungan sehingga antrean di KPP dapat berjalan teratur. Selain itu, untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan, terdapat bagian penilaian kesehatan pada aplikasi ini. Hal tersebut sangat tepat di masa pandemi untuk memastikan kondisi kesehatan setiap pengunjung sehingga dapat membatasi rantai penyebaran virus yang masif.

Layanan kelima berikutnya adalah kumpulan video tutorial perpajakan. Ketika memilih menu ini, wajib pajak akan secara otomatis dihubungkan menuju laman video tutorial akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat memperoleh informasi mengenai tutorial pendaftaran NPWP, tutorial pengisian e-SPT, tutorial pembayaran pajak, tutorial pembuatan bukti potong, dan berbagai tutorial perpajakan lainnya. Layanan ini dapat menjadi alternatif solusi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang bersifat tutorial selain melalui saluran live chat dan konsultasi help desk.

Layanan terakhir adalah unduh formulir perpajakan. Menu ini akan secara langsung mengantarkan kita pada halaman formulir perpajakan di situs pajak.go.id. Formulir tersebut secara resmi disediakan oleh DJP dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan ke KPP. Formulir seperti permohonan perubahan data wajib pajak, permohonan pengukuhan dan pencabutan PKP, formulir SPT, formulir DGT, permohonan pemindahbukuan, dan formulir-formulir lainnya tersedia lengkap di sini. Tidak hanya menyajikan formulirnya saja, tetapi juga tersedia petunjuk pengisiannya untuk membantu wajib pajak dalam mengisi formulir perpajakannya.

Kehadiran HALO MADE tidak hanya menjadi pemecah kebuntuan, namun juga menjadi pemantik harapan kita untuk tetap menyediakan layanan yang prima dan terpadu bagi wajib pajak dalam keadaan apapun. Layanan ini menjadi sebuah pembuktian bahwa kita terus bergerak, bepikir, dan berinovasi di tengah badai tantangan yang menghadang, untuk menjadi pemicu bagi kita melangkah ke depan menuju pelayanan yang kian paripurna.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.