Hakordia, Pelayanan, dan Penerimaan Pajak

Oleh: Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tahun pada tanggal 09 Desember, dilansir dari situs resmi KPK, tema yang diusung untuk memperingati Hakordia pada tahun 2022 adalah “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”.
Tema tersebut memiliki makna bahwa seluruh Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat harus bergandeng tangan serta bahu-membahu dalam memberantas korupsi.
Mengutip pernyataan Kofi A. Annan, mantan Sekjen PBB, beliau menggambarkan bahwa korupsi ibarat penyakit menular yang menjalar pelan namun mematikan, menciptakan kerusakan yang sangat luas di masyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran terhadap hak azasi manusia, mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan, dan memungkinkan organisasi kriminal, terorisme, dan berbagai ancaman terhadap keamanan untuk berkembang.
Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu aktif dalam mengampanyekan antikorupsi, untuk tahun 2022 tema peringatan Hakordia yang diusung oleh DJP adalah “Integritas tangguh, Pulih Bertumbuh”.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DJP adalah institusi yang dipercaya untuk menghimpun penerimaan Negara dari sektor pajak. Pajak merupakan penopang utama APBN, lebih dari Rp1.500 triliun uang APBN disumbangkan dari sektor perpajakan. Oleh karena itu DJP merupakan instutisi yang sangat rentan dengan resiko korupsi. Menyadari hal tersebut, DJP berusaha untuk terus memperbaiki sistem pengawasan internal untuk meminimalisasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh jajarannya.
Bentuk nyata komitmen DJP untuk memerangi korupsi adalah dengan adanya whistleblowing system yaitu suatu sistem yang memungkinkan wajib pajak maupun pegawai pajak melaporkan apabila melihat indikasi adanya tindak pidana korupsi dilingkungan DJP.
Selain whistleblowing system, DJP juga membentuk unit khusus yaitu Unit Kepatuhan Internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan yang melanggar kode etik pegawai maupun penyalahgunaan jabatan yang dilakuan oleh jajaran DJP. Unit Kepatuhan Internal tesebut ada di semua unit DJP dari Kantor Pusat sampai Kantor Pelayanan Pajak.
Komitmen DJP untuk memerangi korupsi merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyakarat. Diharapkan dengan semakin berkurangnya korupsi khususnya dibidang perpajakan, tidak ada lagi keraguan bagi para wajib pajak untuk membayar pajak dengan benar. Karena mereka yakin bahwa pajak yang mereka bayar akan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Pelayanan dan Fungsinya
Salah satu unit di struktur organisasi DJP yang bersinggungan langsung dengan wajib pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sesuai dengan namanya, hal ini mencerminkan bahwa DJP ingin mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak dibandingkan dengan penegakan hukum terhadap wajib pajak. Penegakan hukum diharapkan menjadi upaya terakhir dalam proses menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.
Pelayanan sendiri menjalankan tiga fungsi sekaligus yaitu fungsi administrasi, fungsi konsultasi, dan fungsi Edukasi. Guna mendukung fungsi-fungsi pelayanan yang dijalankan oleh DJP, maka di tahun 2021, DJP melakukan penataan ulang organisasi. Salah satu bentuk penataan ulang organisasi tersebut adalah dibentuknya rumpun jabatan baru yaitu fungsional penyuluh pajak, rumpun jabatan inilah yang menjalankan fungsi penyelesaian permohonan wajib pajak (administrasi), fungsi konsultasi perpajakan dan fungsi Edukasi Perpajakan kepada wajib pajak.
Dengan dimunculkannya jabatan fungsional penyuluh pajak, hal ini merupakan bukti nyata bahwa DJP tidak hanya berfokus untuk mengejar kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, namun DJP juga berupaya agar hak-hak wajib pajak dapat terpenuhi secara maksimal. Sebagaimana filosofi air minum dalam proses makan, bukan air yang membuat kenyang, namun tampa air minum, proses makan tidak akan nyaman. Fungsi pelayanan KPP lebih diarahkan untuk memenuhi hak wajib pajak sehingga wajib pajak merasa nyaman dan tujuannya adalah voluntary payment akan terjaga dan bahkan meningkat.
Dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DJP untuk menjaga integritas pegawainya agar tidak melakukan tindak korupsi, diharapkan kepercayaan wajib pajak kepada DJP semakin meningkat. Wajib pajak juga jangan pernah ragu untuk melaporkan apabila ada indikasi tindak pidana maupun pemerasan yang dilakukan oleh jajaran DJP.
Adanya fungsional penyuluh pajak diharapkan akan meningkatkan fungsi pelayanan kepada wajib pajak, sehingga pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak menjadi seimbang dan pada akhirnya wajib pajak akan merasa nyaman dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Apabila kepercayaan dari wajib pajak kepada DJP sudah tertanam dan rasa nyaman sudah dirasakan oleh wajib pajak, sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena uang pajak yang wajib pajak bayar sepenuhnya masuk ke APBN dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 100 kali dilihat