Oleh: Anita Pratiwi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak itu sendiri. Hal ini tentu memberikan kemudahan dan sekaligus kepastian hukum kepada wajib pajak yang memiliki keterbatasan sehingga membuat wajib pajak sendiri tidak dapat menjalankan hak dan/atau kewajibannya secara mandiri. Lalu apa hak dan/atau kewajiban perpajakan seorang kuasa?

Sebelum masuk ke dalam peraturan yang terkait, perlu kita ketahui terlebih dahulu definisi seorang kuasa. Kuasa sendiri secara harfiah memiliki beberapa definisi yaitu kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu), wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus dan sebagainya), mampu atau sanggup, dan orang yang diserahi wewenang. Dari beberapa definisi yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seorang kuasa dapat diartikan sebagai orang yang diserahi kewenangan karena dipandang sanggup dalam melakukan suatu pekerjaan sehingga dapat membantu menjalankan suatu hak atau memenuhi kewajiban seorang pemberi kuasa. Pada beberapa pekerjaan peran seorang kuasa dianggap vital sehingga tidak dapat diberikan kepada individu yang tidak memiliki kualifikasi dalam bidang tersebut.

Hal ini juga berlaku di Direktorat Jenderal Pajak yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Dasar yang dipandang sebagai acuan persyaratan seorang kuasa bagi Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan hendaknya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Dalam beberapa kesempatan, masih terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan isi aturan tersebut. Perlu kita ketahui bersama terlebih dahulu bahwa dalam pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan – Pasal 1 ayat (2). Adapun yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak sendiri, artinya tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain.

Lalu seperti apakah kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa berdasarkan PMK Nomor 229/PMK.03/2019? Seorang kuasa sebagaimana yang dimaksud meliputi 1. Konsultan pajak 2. Karyawan Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 yaitu:
a.    Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
b.    Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa
c.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
d.    Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
e.    Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Berdasarkan persyaratan tersebut, seorang kuasa harus menguasai terlebih dahulu peraturan perundang-undangan sebelum menjalankan hak dan/atau kewajiban dari pemberi kuasa dibuktikan dengan bukti-bukti formal yang sebutkan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2). Seorang kuasa juga harus membuktikan dirinya telah menjalankan kewajiban perpajakan dalam hal ini telah melaporkan SPT Tahunan sebelum menjalankan hak dan/atau kewajiban dari pemberi kuasa.

Mengacu pada aturan tersebut memang banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak sebelum menunjuk seorang kuasa, hal ini bukan tanpa alasan melainkan untuk memberikan perlindungan atas administrasi perpajakan wajib pajak. Apabila seorang kuasa kemudian dianggap kurang cakap menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan pemberi kuasa, bisa saja akan menimbulkan permasalahkan yang merugikan bagi wajib pajak sebagai pemberi kuasa misalnya data-data perpajakan wajib pajak dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Adanya aturan ini, sekaligus juga memberi kejelasan atas tanggung jawab yang dipindahkan kepada seorang kuasa.

Melihat fenomena di lapangan tentu banyak kondisi-kondisi di mana wajib pajak berhalangan untuk menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakannya, sebut saja sebagai contoh apabila domisili wajib pajak terletak jauh dengan Kantor Pajak Pelayanan (KPP) atau KP2KP dan hendak mendaftarkan diri memperoleh NPWP dengan menunjuk seorang kuasa yang jelas dikecualikan dalam ketentuan, apakah wajib pajak tersebut pada akhirnya tidak dapat memperoleh NPWP sebagai sarana administrasi perpajakannya? Tentu tidak.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi yang dapat diakses secara on line bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan NPWP namun karena suatu dan lain hal berhalangan untuk hadir langsung ke KPP atau KP2KP. Aplikasi tersebut adalah ereg atau e-registration. Melalui aplikasi ini, wajib pajak cukup mengisi formulir pendaftaran secara elektronik kemudian mengunggah berkas yang menjadi persyaratannya. Apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka permohonan dapat diterima dan kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui jasa ekspedisi sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak. Selain tidak menyimpang dari aturan, wajib pajak juga dapat memenuhi salah satu hak dan/atau kewajiban perpajakannya dengan mudah.

Dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan agar setiap wajib pajak dapat memenuhi hak dan/atau kewajibannya dengan mudah, diharapkan penyesuaian tersebut dapat memberikan kepastian hukum pula kepada wajib pajak yang menjalankannya. 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja