Oleh: Hepi Cahyadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Rakyat Indonesia patut berbangga dan angkat topi terhadap keberanian Presiden Joko Widodo dalam melawan gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Meskipun kalah, saat ini kita masih banding.

Seperti kita ketahui, pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Hal ini menimbulkan masalah besar terhadap pasokan bahan mentah (row material) industri manufaktur Eropa. Uni Eropa menjerit dan menggugat di WTO. Jika ditilik dari sejarah berdirinya WTO tahun 1995, organisasi ini merupakan kelanjutan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) era tahun 70-an. Salah satu fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan negara industri maju seperti Uni Eropa, Amerika, Jepang guna mengamankan suplai bahan baku.

Berdasarkan penjelasan duta besar Indonesia untuk PBB Hasan Kleib, gugatan Uni Eropa terdiri dari tiga poin penting. Pertama, tentang pembatasan ekspor untuk produk mineral, antara lain nikel, bijih, besi, dan kromium. Ini menyebabkan negara-negara di kawasan Eropa kesulitan mendapatkan bahan baku industri. 

Kedua, menyangkut kebijakan insentif fiskal sebab hal itu hanya diberikan kepada perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik. Ketiga, tentang kebijakan skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Uni Eropa, Presiden Joko Widodo mendorong adanya kesetaraan dalam kemitraan antarnegara. Kesetaraan ini dimaksudkan agar tidak ada satu negara yang merasa lebih superior dibanding negara lain. Dalam kesempatan tersebut presiden menyampaikan, “Kemitraan itu harus sejajar dan tidak boleh ada pemaksaan negara-negara maju karena merasa bahwa standar mereka lebih bagus dari standar negara kita.” Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus anggota WTO memiliki hak preferensi untuk mengatur produk mana yang akan diekspor ke negara lain atau tidak tidak diekspor.

Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat setidaknya ada dua alasan utama yang menjadi landasan pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan pelarangan ekspor nikel. 

Pertama, untuk memenuhi pasokan domestik industri smelter di Indonesia. Saat ini Indonesia telah mempunyai 21 smelter dan direncanakan akan terus dibangun hingga 53 smelter sampai tahun 2024. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas nikel agar keuntungan ekspor lebih besar daripada nikel yang masih dalam bentuk bijih mentah. 

Kedua, untuk mengembangkan industri hilir nikel, utamanya industri baterai listrik. Saat ini eksistensi industri bijih nikel masih pada sektor produksi baja antikarat. Dengan adanya hilirisasi, pemerintah berharap dapat meningkatkan lagi nilai manfaat nikel menjadi bahan baku baterai litium untuk ekosistem kendaraan listrik.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Langkah pemerintah Indonesia untuk melakukan hilirisasi industri sudah tepat. Namun demikian, konsekuensi dilarangnya ekspor nikel tersebut harus diimbangi dengan ekosistem pengolahan dalam negeri yang kondusif. 

Tax holiday merupakan salah satu cara untuk merangsang minat investor datang ke Indonesia. Kebijakan itu berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu. Meski diawal belum berkontribusi membayar pajak, investasi yang masif akan menempatkan Indonesia menjadi negara manufaktur yang diperhitungkan dunia.

Kepastian hukum dan Ease of Doing Business juga menjadi prasyarat utama dalam menarik minat investor. Sumber daya alam Indonesia yang melimpah dapat menjadi nilai tawar agar investor bersedia berkolaborasi dengan perusahaan lokal dalam menjalankan hilirisasi industri dan alih teknologi.

Indonesia menganut sistem destination principle dalam rezim penarikan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga kegiatan ekspor dikenakan PPN dengan tarif 0%. Meski begitu, sebagai diskresi, pajak atas ekspor bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai solusi sengketa aturan dengan WTO. Bahwa suatu negara dapat mengimplementasikan kebijakan pembatasan ekspor untuk tujuan tertentu. Di antaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku dalam negeri.

Hilirisasi industri setidaknya mengandung dua makna besar yakni kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat. Jika pemerintah dihadapkan pada dua opsi kebijakan yakni pajak ekspor atau hilirisasi, maka memilih kebijakan hilirisasi adalah pilihan yang tepat.

Dalam sebuah pidato Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia akan terus melakukan hilirisasi industri yang diyakini akan menjadi lompatan besar peradaban. Presiden mengatakan hilirisasi industri tidak boleh mundur karena ada pertentangan pihak luar.  Multiplier effect hilirisasi industri lebih menjanjikan dari sisi pajak di masa depan maupun terhadap kesejahteraan rakyat.

Pembangunan smelter di berbagai daerah merupakan potensi pajak di depan mata. Contohnya pembangunan smelter Freeport di Kabupaten Gresik dengan biaya kumulatif sebesar US$1,78 miliar atau setara dengan Rp27 triliun. Smelter Gresik sedang dikerjakan di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektar. Perusahaan smelter PT Freeport Indonesia ini akan menjadi smelter single line terbesar di dunia. 

Fiskus dapat menganalisis potensi pajak pembangunan smelter dengan cermat. Sejak dibangun, konversi lahan menjadi kawasan industri berpotensi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Potensi PPN yang terang benderang adalah jasa kontruksi pembangunan gedung dan pabrik. PPh Pasal 23 atas sewa alat berat. Kelak ketika perusahaan smelter beroperasi penuh maka PPh Pasal 25 Badan dan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan akan menjadi sebuah keniscayaan. 

Hilirisasi pun memunculkan ekosistem baru industri nasional. Setidaknya ada dua perusahaan baterai yang akan investasi di Indonesia. Mereka adalah Contemporary Amperex Technology Co. Ltd dari Cina dan LG Chem Ltd asal Korea Selatan. Proyek pabrik baterai kendaraan listrik ini diperkirakan akan bernilai sebesar US$20 miliar (Rp296 triliun). Apabila kita berhasil memproduksi baterai litium sendiri, perusahaan kendaraan listrik dengan sendirinya akan melirik Indonesia sebagai partner bisnis. Efek domino pembangunan smelter sebagai dampak hilirisasi membawa manfaat nyata pada penerimaan pajak. 

Presiden Soekarno pada tahun 1965 mengatakan bahwa Indonesia harus mampu berdikari dan tidak menggantungkan diri kepada negara mana pun supaya tidak ada yang bisa mendikte negara kita. Hilirisasi industri selaras dengan tujuan perpajakan yakni mencapai kesejahteraan dan kemandirian bangsa Indonesia dengan berdiri tegak di atas kakinya sendiri.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.