Good Corporate Governance Sebagai Pilar Pembangun Kepatuhan

Oleh: Riswanda Wahyu Imawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kedudukan pajak sebagai salah satu “penjaga” kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia terlihat semakin nyata. Berdasarkan data Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.988,9 triliun atau sekitar 70,9% dari total pendapatan negara1. Pertumbuhan target sebesar 9,4% dari outlook penerimaan pajak tahun lalu merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga peran pajak sebagai tiang penopang utama APBN.
Dalam jangka pendek, fungsi pajak sebagai pengisi kas negara memiliki implikasi jangka menengah panjang dalam menjalankan fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Fungsi distribusi dari pajak dicerminkan melalui pembelanjaan anggaran negara untuk peningkatan kualitas hidup sosial masyarakat. Fungsi stabilisasi dari pajak diwujudkan melalui pemberian insentif perpajakan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, sebagai contoh baru-baru ini Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk aktivitas ekonomi di sektor lainnya.
Peran pajak sebagai pengatur ketertiban ekonomi tersebut tidak terlepas dari fungsi pajak berikutnya, yakni fungsi regulasi. Dalam fungsi ini, pajak melalui institusi perpajakan dapat menjadi alat pengelola perekonomian, karena pada dasarnya yang dipungut oleh pajak adalah hasil dari suatu transaksi ekonomi. Makna yang terkandung dalam fungsi tersebut adalah institusi pajak tidak hanya berperan sebagai otoritas pemungut pajak, melainkan sebagai pihak yang dapat mengawasi transaksi perekonomian untuk memastikan pemungutan pajak berjalan secara adil dan merata.
Good Corporate Governance
Keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak berkaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas yang merupakan salah satu pondasi penting dalam budaya Good Corporate Governance (GCG). Berdasarkan publikasi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Good Corporate Governance adalah sistem pengelolaan perusahaan yang didasari prinsip kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Masalah yang sering timbul dalam pengelolaan perusahaan adalah terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu, bukan kepentingan perusahaan. Oleh karena itu, salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah menciptakan suatu sistem pelaporan yang seimbang (check and balance) untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Sistem pelaporan ini tentunya selaras dengan prinsip-prinsip yang ada dalam budaya GCG.
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, sistem perpajakan menerapkan sistem self-assessment yang mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, melaporkan surat pemberutahuan (SPT) masa dan SPT tahunan, melakukan pencatatan atau pembukuan yang diikhtisarkan dalam bentuk laporan keuangan, melaporkan seluruh penghasilan dan biaya, serta melaporkan harta dan utang secara secara benar, lengkap, dan jelas. Unsur “benar”, “lengkap”, dan “jelas” tersebut merupakan wujud keterbukaan informasi sesuai keadaan yang sebenarnya (transparansi) serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan prinsip korporasi yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (akuntabilitas). Jika hal itu diimplementasikan dengan baik, tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi adalah sebuah keniscayaan, baik kepatuhan secara formal maupun material.
Namun, tidaklah mudah untuk mencapai tingkat kepatuhan tersebut, masih banyak tantangan yang perlu dilalui. Kebijakan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan (trust in authorities) dan kekuatan institusi perpajakan dalam mendeteksi indikasi kecurangan yang terjadi (power of authorities). Kombinasi antara trust dan power tersebut dapat dipadukan dengan membangun hubungan yang transparan, akuntabel, dan kesetaraan derajat antara wajib pajak dan institusi perpajakan.
Langkah yang dilakukan untuk membangun trust dapat dimulai dengan mereformasi sistem administrasi perpajakan dari pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum supaya terintegrasi dan lebih akomodatif. Sistem administrasi yang terintegrasi dan akomodatif tersebut merupakan upaya untuk menimbulkan rasa saling percaya, saling terbuka, saling menghargai, dan saling memahami antara wajib pajak dan institusi perpajakan. Langkah ini yang sedang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku institusi perpajakan di Indonesia dengan membenahi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika trust berhasil dibangun, tentu hal tersebut dapat menghasilkan sebuah mutualisme hubungan antara wajib pajak dengan institusi perpajakan. Bagi wajib pajak, pembenahan sistem memberikan kemudahan administrasi perpajakan dan kepastian hukum, sehingga isu pajak yang berpotensi menjadi sengketa dapat diminimalisir sedini mungkin karena adanya kesamaan pemahaman dan interpretasi terkait perpajakan. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam budaya GCG yang diterapkan dalam sistem inti administrasi perpajakan dapat membantu wajib pajak dalam membangun aktivitas ekonomi yang transparan dan akuntabel juga.
Sedangkan bagi institusi perpajakan, keterbukaan dari wajib pajak dapat membantu institusi perpajakan dalam memahami aktivitas proses bisnis, informasi ekonomi secara komersial, dan iklim usaha dari wajib pajak sehingga dapat dibangun sebuah basis data perpajakan yang komprehensif. Basis data perpajakan yang kuat dan kredibel dapat memberi power kepada DJP sebagai institusi perpajakan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang ada dan melakukan pengawasan serta pengujian/pemeriksaan pajak secara cepat, tepat, dan akurat. Bauran dari ketepatan identifikasi potensi, pegawasan, dan pemeriksaan pajak tersebut dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya sehingga dapat memberi dampak dalam penurunan tax gap dan kenaikan tax ratio perpajakan di Indonesia.
---
Catatan kaki:
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Informasi APBN 2024, hal. 42
---
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 536 kali dilihat