Golden Visa: Pintu Masuk Emas Penanaman Modal Asing

Oleh: Muhammad Ihsan Ahmad, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pascapandemi COVID-19, Indonesia memperlihatkan kekuatannya dalam dunia ekonomi. Tahun 2022 menjadi saksi pertumbuhan ekonomi yang tangguh, dengan angka mencapai 5,31 persen, melampaui pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai 3,70 persen.
Investasi asing pun mengalir deras, mencapai Rp654,4 triliun, dan berlanjut hingga kuartal kedua tahun 2023. Penanaman modal asing (PMA) Indonesia menunjukkan kinerja yang mengesankan dengan pertumbuhan tahunan sebesar 14,2%, dan kenaikan sebesar 5,2% dibandingkan dengan kuartal sebelumnya (Kementerian Investasi/BPKM, 2023), hal tersebut tentunya memberikan harapan segar untuk pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi bagi Indonesia.
Untuk terus melanjutkan upaya menarik investor asing, pemerintah telah mengambil langkah konkret melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Kedua peraturan ini akan menjadi landasan hukum yang mendukung pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Kebijakan "Golden Visa" atau "Golden Passport," yang dikenal sebagai Skema Izin Tinggal melalui Investasi (Residency by Investment) atau Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment), adalah upaya yang dilakukan oleh sejumlah negara untuk menarik investasi asing dengan memberikan fasilitas izin tinggal atau kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau pembayaran biaya tertentu.
Meskipun beberapa negara menggunakan istilah berbeda, seperti Visa atau Izin Tinggal Terbatas, esensinya tetap sama. Pemegang Golden Visa mendapatkan berbagai keuntungan eksklusif, termasuk prosedur visa yang lebih mudah, mobilitas yang lebih tinggi, jangka waktu tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, dan akses fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Kehadiran Samuel Altman (CEO OpenAI) sebagai penerima pertama menegaskan komitmen Indonesia dalam membuka pintu bagi para investor global yang ingin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini semakin mengukuhkan Indonesia sebagai destinasi investasi yang sangat menarik dan kompetitif di mata dunia.
Skema Golden Visa diharapkan dapat meningkatkan investasi asing di berbagai sektor, seperti investasi dana/pembiayaan, obligasi pemerintah, saham perusahaan, dan properti. Bahkan, di Uni Eropa saja, selama 10 tahun terakhir, diperkirakan telah menerima sekitar EUR25 miliar (Rp407 triliun) berkat pemberlakuan skema Golden Visa.
Seiring berjalannya waktu, lebih dari 60 negara telah mengadopsi kebijakan izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi. Praktik ini pertama kali diterapkan oleh negara Saint Kitts & Nevis pada tahun 1984. Negara-negara lain seperti Kanada, Amerika Serikat, dan Spanyol juga mengikutinya.
Kaitannya dengan perpajakan, dalam penelitian Gropp dan Kostial tahun 2000, mereka menganalisis data panel dari sembilan belas negara OECD untuk mengidentifikasi hubungan antara PMA dan penerimaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan adanya dampak positif yang kuat dari arus masuk PMA terhadap total penerimaan pajak.
Di sisi lain, penelitian yang dilakukan oleh J.B. Salebu pada tahun 2018 menyoroti bahwa secara keseluruhan, aliran masuk PMA ke Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang di Indonesia. Namun, penting untuk tetap waspada terhadap dampak negatif yang mungkin timbul terhadap penerimaan pajak jika terdapat indikasi praktik transfer pricing dan underground economy.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun PMA dapat berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak negara, perlu ada pengawasan, regulasi, dan sistem yang baik dan mencegah praktik-praktik yang dapat mengurangi potensi penerimaan pajak.
Sejalan dengan program Reformasi Perpajakan Jilid III oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang berlangsung, keberhasilan dalam menarik lebih banyak investasi asing melalui skema Golden Visa ini dapat membantu mencapai tujuan reformasi perpajakan yang lebih besar, terutama dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Praktik transfer pricing dan underground economy dapat lebih efektif dikurangi melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang saat ini sedang dikembangkan oleh DJP. Keberadaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan menteri keuangan pelaksanaan UU HPP juga menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan kepastian hukum dalam konteks perpajakan.
Selain itu, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, ada peluang untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Pemerintah dapat menggunakan sumber daya tambahan yang diperoleh dari penerimaan pajak untuk menginvestasikan dalam pembaruan sistem administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan mengoptimalkan basis data perpajakan.
Kepercayaan masyarakat yang tinggi pada institusi perpajakan juga dapat meningkatkan partisipasi dalam program-program DJP untuk memperluas basis data perpajakan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang kuat dan penanaman modal asing yang berkelanjutan dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan reformasi perpajakan. Sebagai hasilnya, upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat Indonesia dengan mendorong kemakmuran ekonomi yang lebih besar.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 266 kali dilihat