Oleh: Suci Zuliyan Safitri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada beberapa ruas utama di ibu kota dan mulai memberlakukan tilang serta denda kepada pelanggar aturan. Hal ini kembali menimbulkan protes di masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat pribadi sebagai transportasi untuk beraktivitas. Protes yang banyak dituliskan di media sosial tak lepas dari keluhan akan pembayaran pajak kendaraan yang tak sesuai dengan hak yang didapatkan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta masih berada di level 3. Sejalan dengan perpanjangan PPKM, kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan utama wilayah Polda Metro Jaya turut diperpanjang. Pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor kendaraan ini juga berlaku di akhir pekan.

Jadwal pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Di bulan September, Polda Metro Jaya semakin mengetatkan aturan tersebut. Polisi mulai memberlakukan tilang dan memberikan denda kepada pengendara yang melanggar aturan. Dengan kembalinya diberlakukan kebijakan ganjil genap ini, terlebih di masa pandemi, hampir seluruh lapisan masyarakat terkena dampak dalam perekonomian mereka.

Masyarakat turut kembali merasa hak mereka dalam menggunakan jalan raya tidak sepadan dengan pajak kendaraan yang mereka bayar tiap tahunnya. Mereka hanya bisa menggunakan mobil mereka satu hari tiap dua hari, sedangkan pajak kendaraannya masih harus dibayar penuh. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang menuntut pengurangan pajak kendaraan menjadi setengah dari pajak setahunnya, sesuai dengan hak dalam berkendaran yang mereka dapatkan.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor memang termasuk pajak daerah, bukan pajak yang diadminstrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagaimana didefinisikan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pasal 1 angka 12 dan 13, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Sedangkan Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Definisi dan Fungsi Pajak

Meskipun pajak kendaraan bermotor masuk ke dalam pajak daerah, hal ini tidak semerta-merta melepaskannya dari pengertian serta fungsi pajak sebenarnya. Merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU PDRD, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Dengan pengertian yang hampir sama dengan pajak pusat, pajak daerah pun memiliki fungsi yang sama dengan pajak pusat, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, itulah yang dimaksud fungsi anggaran. Dengan fungsi mengatur, pajak turut digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Pemerintah juga dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Fungsi stabilitas berarti dengan adanya pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Sedangkan fungsi redistribusi pendapat, bermakna pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.

Pajak tidak melulu membahas perihal pendapatan, uang, dan bagaimana ia dibelanjakan. Namun, ada fungsinya yang turut membantu pemerintah dalam mencapai suatu tujuan. Dengan fungsi mengatur, pajak menjadi salah satu alat bantu bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan, baik itu di bidang sosial, ekonomi, dan lainnya. Bahkan terkadang dengan fungsinya sebagai regulator ini bertolak belakang dengan fungsi anggaran.

Contohnya dapat kita lihat pada penerapan tarif 0% untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang diekspor. Hal ini bertujuan agar barang-barang yang diekspor dari Indonesia harganya tidak terlalu mahal dan dapat bersaing di pasar dunia. Contoh lainnya adalah dikenakannya cukai pada minumam beralkohol dan rokok yang bertujuan untuk mengendalikan jumlah konsumsi barang tersebut, agar tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pajak dan Ganjil Genap

Fungsi mengatur ini menjadi pemberat alasan tidak bisanya dilakukan pengurangan tarif pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya pajak kendaraan, pengguna mobil memiliki kewajiban tambahan yang harus ia bayar tiap tahunnya. Tarifnya pun disesuaikan dengan kondisi dan banyaknya kendaraan yang dimiliki oleh pengendara. Sehingga tidak semua orang dapat membeli mobil, mengoleksi, dan menggunakan jenis mobil tertentu dijalanan, karena terkendala pajak yang harus mereka bayar.

DKI Jakarta adalah kota yang sudah sekian tahun berkutat dengan masalah kemacetan, tak lain disebabkan banyaknya pengguna kendaraan pribadi dibanding transportasi umum. Banyak kebijakan yang dibuat untuk menanggulangi kemacetan dan mengurangi polusi yang pasti akan dikeluarkan oleh kendaraan. Salah satunya adalah penerapan ganjil genap. Ganjil genap awalnya bertujuan untuk membatasi jumlah mobil yang melintas di ruas utama Jakarta. Dengan harapan satu dari dua hari, masyarakat akan memilih transportasi umum dibanding mobil pribadi untuk pergi bekerja, dan macet serta polusi akan mereda.

Kembalinya penerapan ganjil genap di masa pandemi, tepatnya saat PPKM, tidak sekadar pembatasan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan. Penerepan ganjil genap juga sebagai langkah pengendalian mobilitas masyarakat yang sempat kembali meningkat dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di bulan Juli yang lalu. Diharapkan dengan pengendalian mobilitas ini, masyarakat akan membatasi pergerakan ke luar rumah selama pandemi.

Pengurangan pajak kendaraan bukanlah pilihan yang tepat untuk dilakukan sekarang dan juga bukan sesuatu yang dapat mencerminkan asas keadilan seperti yang “mereka” ungkapkan. Dengan pajak, pemerintah akan terbantu untuk mencapai tujuan dari kebijakan yang telah ditetapkan, seperti harapan-harapan yang telah tertulis pada kalimat-kalimat sederhana di atas.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.