Gak Semua Layanan Harus ke Kantor Pajak, ya Sayang

Oleh: Ayodhya Agti Firdausa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Macet, jarak yang ditempuh jauh, cuaca juga gak menentu, paginya cerah sekali, eh, siangnya mendung dan tiba-tiba hujan deras sampai sore. Dengan segala kondisi tersebut, Kawan Pajak harus berangkat ke Kantor Pajak? Eits, mending cek lagi deh #KawanPajak, untuk keperluan apa Kawan Pajak harus datang langsung ke Kantor Pajak. Karena, gak semua urusan perpajakan, Kawan Pajak harus datang langsung ke Kantor Pajak, loh! Yuk simak apa saja layanan perpajakan yang disediakan secara online.
Pembuatan NPWP
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada layanan administrasi perpajakan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Dengan demikian, saat ini Kawan Pajak masih harus menggunakan NPWP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Bagi Kawan Pajak yang belum memiliki NPWP, perlu diketahui bahwa pembuatan NPWP dilakukan secara mandiri oleh orang yang bersangkutan melalui saluran online di laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Untuk membuat NPWP di laman tersebut, Kawan Pajak harus memiliki email dan nomor hape aktif. Hal ini karena, sebelum mulai membuat NPWP, Kawan Pajak wajib membuat akun (Daftar Akun) terlebih dahulu di laman tersebut. Pembuatan akun ereg membutuhkan proses aktifasi melalui link yang dikirim ke email yang didaftarkan dan verifikasi berupa kode OTP yang dikirim ke nomor hape yang didaftarkan. Selain itu, dalam pembuatan akun ereg juga Kawan Pajak akan diminta untuk mengisi jenis Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau badan.
Setelah membuat akun ereg, Kawan Pajak dapat melanjutkan pembuatan NPWP secara online dengan mengisi data diri dan data lainnya sesuai tahapan pengisian yang tersedia di laman tersebut. Data diri pertama yang wajib diisi adalah kategori wajib pajak yaitu orang pribadi, wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT). Selanjutnya adalah status pusat-cabang. Perlu diketahui bahwa Kawan Pajak yang membuat NPWP pribadi wajib memilih status Pusat. Namun jika Kawan Pajak merupakan menjalankan kegiatan usaha dagang atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggalnya, dapat memilih status OPPT. Selanjutnya, Kawan Pajak mengisi data lainnya yang tersedia dalam laman tersebut.
Lapor SPT
Indonesia menerapkan prinsip self assessment dalam sistem pemungutan pajak. Sistem tersebut menugaskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Oleh karena itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun SPT masa dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pajak. Khusus untuk SPT Tahunan, Kawan Pajak dapat lapor di laman DJP online. Untuk orang pribadi yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan di sebuah kantor dapat menggunakan E-Filing. Sedangkan untuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas serta badan dapat menggunakan E-Form.
Selanjutnya, untuk SPT Masa PPN dapat dilaporkan melalui aplikasi e-Faktur dan SPT Masa PPh 21 dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot. Untuk menggunakan kedua aplikasi tersebut, Kawan Pajak harus memiliki sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik.
Lupa EFIN
Untuk mengakses menu pelaporan SPT, Kawan Pajak harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Masalah sering timbul ketika Kawan Pajak lupa kata sandi atau justru belum pernah daftar akun DJP Online. Ketika hal ini terjadi, Kawan Pajak harus menginput Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk registrasi akun DJP Online serta melakukan reset ketika lupa kata sandi akun. Kalau Kawan Pajak sudah pernah memiliki akun DJP online, artinya EFIN sudah pernah diaktivasi. Dengan demikian, Kawan Pajak dapat mengajukan layanan lupa EFIN secara online melalui berbagai kanal yaitu fitur Live Chat pada situs pajak, atau dengan menelepon Kring Pajak 1500200.
Selain itu, Kawan Pajak orang pribadi juga bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN ke alamat email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek LUPA EFIN. Email tersebut wajib mencantumkan NPWP; nama wajib pajak; alamat wajib pajak terdaftar; alamat email terdaftar; dan nomor HP terdaftar. Namun, permohonan lupa EFIN melalui email hanya dapat dikirimkan oleh email yang sama dengan email yang terdaftar pada basis data DJP (biasanya merupakan email yang didaftarkan saat pembuatan NPWP pertama kali).
Terakhir, Kawan Pajak orang pribadi juga dapat menggunakan aplikasi M-Pajak yang bisa diunduh di PlayStore dan AppStore. Namun, aplikasi M-Pajak hanya mengirimkan EFIN setelah Kawan Pajak memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan M-Pajak ke nomor hape yang terdaftar di basis data DJP (biasanya merupakan nomor hape yang didaftarkan saat pembuatan NPWP pertama kali). Oleh karena itu, Kawan Pajak harus memastikan bahwa nomor hape tersebut masih aktif ya.
Kalkulator Pajak
Saat ini, Kawan Pajak dapat melakukan simulasi perhitungan berbagai macam jenis pajak melalui laman kalkulator.pajak.go.id. Jenis pajak yang dapat dihitung melalui kalkulator ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final atau PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan menggunakan kalkulator.pajak.go.id, Kawan Pajak dapat memperkecil kemungkinan terjadinya salah hitung dan salah setor pajak.
Demikian beberapa layanan perpajakan yang telah disediakan secara online oleh DJP. Namun, kalau Kawan Pajak mengalami kendala dalam menggunakan berbagai layanan tersebut, Kawan Pajak dapat langsung datang ke Kantor Pajak terdekat juga kok. Tapi, lebih baik simpan energi dan bensinmu, dan manfaatkan layanan daring DJP!
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 782 kali dilihat