Oleh: Juwanda Yusuf Gunawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada masa lalu, hubungan negara dunia didominasi oleh isu-isu geopolitik dan geostrategis, seperti perkembangan kekuatan militer dan hegemoni kekuasaan.

Namun dewasa ini, globalisasi telah mengubah sifat hubungan negara dunia menjadi lebih ekonomis, dalam arti bahwa kemajuan dan keamanan nasional suatu negara cenderung dilihat dari perspektif ekonominya selain dari sumber daya militernya.

Hal tersebut menghadirkan tantangan khusus bagi dunia intelijen dan sudah saatnya para pemerhati intelijen Indonesia merespons dan mengalihkan perhatiannya pada perkembangan ekonomi nasional khususnya dalam bidang perpajakan yang menjadi penopang utama APBN Indonesia.

Mengutip Hendropriyono, AM dalam buku Filsafat Intelijen (2013), istilah "intelijen" meliputi pengertian yang sangat luas karena berhubungan dengan kegiatan dalam banyak bidang yang berlangsung secara terus-menerus dari waktu ke waktu. Informasi intelijen dihargai karena prinsip dasarnya velox et exactus, yaitu kecepatan dan keakuratan, bukan karena detail dan terverifikasinya suatu informasi. Suatu satuan intelijen harus menunjukkan keefektifannya dalam mengumpulkan informasi tertentu untuk kepentingan organisasi. 

Secara organisasi memang tidak ada unit khusus intelijen pada Kantor Pelayanan Pajak, tetapi secara kegiatan dan produk sesungguhnya sudah ada. Dalam mekanisme perpajakan di Indonesia, account representative (AR) sendiri dapat dikatakan sebagai ujung tombak dalam kaitannya dengan penggalian potensi penerimaan negara. AR secara umum memiliki tugas untuk memberikan bimbingan atau himbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak. 

AR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. Dalam konteks tugas yang sangat luas, pada praktiknya seorang AR tidak cukup hanya menunggu informasi dari internal DJP sehingga memerlukan pemahaman atas dasar-dasar dan fungsi intelijen dengan tujuan mendapatkan informasi secara cepat dan akurat.

Hal yang paling dasar dalam intelijen adalah fungsi penyelidikan. Dalam bahan ajar (Hanjar) Intelkam Polri, penyelidikan intelijen adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan keterangan dalam hal ini di bidang perpajakan, selanjutnya diolah dan disajikan kepada pimpinan kantor pelayanan pajak.

Penyelidikan dapat dilakukan menggunakan teknik terbuka seperti wawancara dan survei maupun teknik tertutup seperti elisitasi dan pembuntutan atau penjejakan. Seorang AR dalam hal ini dapat memanfaatkan beberapa contoh sederhana terkait teknik intelijen sebagai berikut:

  1. Pengamatan Sepintas (Flying Observation)

Secara umum pengamatan adalah kewaspadaan seseorang terhadap keadaan sekitarnya menggunakan panca indra secara sempurna disertai perhatian dan pemikiran yang sebaik-baiknya. Pengamatan sepintas dilakukan tanpa adanya sasaran khusus misal melihat suatu aktivitas atau tempat usaha baru yang dilalui dari rumah menuju kantor atau sebaliknya 

  1. Intelijen Media

Saat ini internet khususnya media sosial menjadi tempat alternatif mengekspresikan diri, sehingga dengan mengikuti akun media sosial yang dimiliki oleh wajib pajak kita dapat memperoleh informasi. Yang paling mudah dipantau dan sering dibarui isinya adalah Instagram. Instagram akan memuat berbagai kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak termasuk kaitannya dengan kegiatan usaha, aset, maupun gaya hidup. 

Selain dua teknik di atas, tentunya masih banyak teknik intelijen lain yang dapat digunakan, yang dapat diperoleh dari berbagai sumber relevan. Bapak pendiri Amerika Serikat, Benjamin Franklin pernah berkata, “Tell me and I forget, teach me and I may remember, involve me and I learn.” Sejalan dengan ujaran tersebut sudah sepantasnya kita belajar dan melibatkan diri dengan pihak yang sudah berpengalaman.

Sebagai contoh yang baik dalam hal intelijen dan kantor pajak adalah negara Belanda. Dalam buku Manual CIAT on Tax Intelligence (2006) yang disusun oleh organisasi Inter-American Center of Tax Administrations menjelaskan hal ini. Belanda memiliki otoritas perpajakan yang disebut Belastingdienst Nederland yang berdiri sejak tahun 1805 yang di dalamnya terdapat Fiscale inlichtingen-en opsporingsdienst (FIOD) atau unit intelijen dan investigasi fiskal.

Dalam pelaksanaan tugas Belastingdienst dan FIOD memiliki integrasi sistem yang sangat baik. Aspek intelijen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengawasannya.  Informasi intelijen digunakan untuk menentukan target dan mengidentifikasi risiko.

Sebagai contoh, mereka membagi menjadi beberapa sektor seperti konstruksi, perdagangan, industri jasa, bar danrestoran, kesehatan, dan lain-lain. Kemudian tiap sektor dianalisis dan diidentifikasi oleh beberapa anggota staf. 

Adapun beberapa contoh operasi intelijen yang berhasil beberapa tahun terakhir sebagai berikut. Accounts project: informasi dari Belgia atas adanya sejumlah warga Belanda yang mendaftarkan rekening di Luxemburg (Tax Haven Country), berhasil menambah penerimaan pajak sebesar 50 juta euro. Foreign assets project: mengungkap asset rahasia yang disimpan di negara asing, berhasil menambah penerimaan sebesar 100 juta euro

Melalui berbagai contoh diatas diharapkan pegawai termotivasi dan bersemangat dalam melanjutkan perjuangan menghimpun penerimaan negara.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.