Oleh: Putu Dian Pusparini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Mami punya rekening di Singapore nih buat kamu kuliah nanti,” seru Diana pada anaknya yang masih duduk di Sekolah Menegah Atas (SMA).

“Tapi diam-diam ya, jangan lapor sana sini!” tegasnya sambil asyik berbalas pesan di ponsel pintarnya.

Satu hal yang Diana lupa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa dibohongi.

 

Kerja Sama Indonesia dengan Negara Lain

Indonesia adalah negara yang erat dengan budaya gotong-royong. Mulai dari kerja bakti membersihkan selokan, menolong orang yang mengalami musibah atau bencana hingga sumbangan ke orang yang membutuhkan.

Namun, pernahkah kalian mengira mengapa orang Indonesia cenderung enggan berurusan dengan pajak hingga menutup-nutupi hartanya? Padahal jika kita bahu-membahu membayar pajak, yang tertolong bukan hanya sekelompok orang tertentu, melainkan seluruh masyarakat Indonesia. 

Kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran terhadap kewajiban membayar serta melaporkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Tak jarang, wajib pajak tidak patuh pada kewajibannya tersebut. Bukan lagi tak patuh bahkan sudah mecoba menutup-nutupi kepemilikan aset dan penghasilannya.

Misal, Diana yang membuka rekening koran di luar negeri namun berencana tidak melaporkan hartanya tersebut pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Mungkin dalam benaknya, DJP tidak punya kewenangan lebih untuk mencampuri urusan otoritas bank di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nyatanya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, DJP memiliki otoritas untuk melakukan pertukaran informasi dengan negara mitra yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) serta mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Sudah waktunya, mulai saat ini Diana-Diana di luar sana harus sadar bahwa DJP mempunyai perjanjian internasional dengan yurisdiksi mitra untuk melakukan pertukaran informasi.

 

EoI, Rahasia Dapur DJP

Dengan peraturan perpajakan yang sudah jelas, fiskus yang mumpuni dan sistem perpajakan yang memadai, DJP hanya membutuhkan data dan informasi untuk dapat melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan. 

Informasi yang dibutuhkan dapat berupa keterangan tertulis maupun lisan. Keterangan tersebut dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan orang pribadi dan/atau badan, serta harta atau kekayaan termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi dan/atau badan tersebut. Misalnya informasi mengenai cairnya dividen, royalti, penghasilan atas jual beli barang dan/atau jasa dan lainnya. 

Tak hanya yang berhubungan dengan penghasilan, namun juga harta dan kekayaan. Misalnya data rekening koran, rekening efek, deposito, dan informasi lainnya yang diatur dalam perjanjian internasional. 

Maka tak jarang jika surat cinta dari DJP sering mampir ke rumah-rumah wajib pajak. Kita dapat menyebutkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Adanya data dan/atau informasi itu membuat fungsi pengawasan DJP berjalan optimal. 

Mari saya kenalkan dengan Exchange of Information (EoI), bumbu rahasia di dapur DJP. EoI dapat dilaksanakan melalui tiga cara, di antaranya :

  1. berdasarkan permintaan,
  2. secara spontan, dan
  3. secara otomatis.

Tanpa DJP heboh-heboh melakukan apa pun, sebenarnya negara mitra sudah otomatis memberikan informasi secara periodik. Misalnya informasi mengenai pemotongan pajak, informasi keuangan nasabah asing, laporan per negara dan informasi lainnya yang disepakati Indonesia dan negara mitra. 

Namun, pada suatu kondisi di saat wajib pajak diduga melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak, pengelakan pajak, menggunakan skema/struktur sedemikian rupa hingga diperolehnya manfaat P3B dan belum mematuhi kewajiban perpajakannya, maka DJP punya hak untuk melakukan EoI berdasarkan permintaan (by request). 

DJP pun punya hak untuk melakukan EoI tanpa permintaan atas informasi yang tidak secara periodik diberikan. EoI ini dilaksanakan atas informasi yang berkaitan dengan transaksi antara wajib pajak Indonesia dan wajib pajak negara mitra.

Begitu eratnya komitmen semua pemimpin negara untuk menegakkan kepatuhan perpajakan negaranya. Sampai-sampai jika informasi yang ditukarkan masih kurang lengkap, DJP punya hak untuk melakukan tax examination abroad hingga simultaneous tax examinations

 

Program Pengungkapan Sukarela

Pernahkah kalian melihat spanduk  “Ungkap Saja” di sepanjang jalan utama? Memang, kalau ada sesuatu yang dirahasiakan rasanya tidak enak. Misalnya cinta, enaknya diungkapkan saja, mumpung belum terlambat.

Spanduk itu bukan bermakna menggungkapkan perasaan cinta kepada seseorang. Namun, secara jujur dan sukarela, wajib pajak mengungkapkan hartanya kepada DJP melalui Program Pengungkapan Sukareka (PPS).

PPS ini bukan Tax Amnesty Jilid II, PPS adalah kesempatan kedua. Yang namanya kesempatan pasti waktunya mepet. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS hanya dibuka untuk enam bulan saja, dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

PPS ini adalah media agar Diana-Diana di luar sana tidak terkena denda sebesar 200% ketika DJP membuka kartu as bahwa data-data keuangan Diana ternyata tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Nantinya ketika Diana menerima surat cinta SP2DK atas data rekening di Singapura tersebut dan Diana tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, maka uang di rekening tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan tarif PPh Final 30% ditambah sanksi 200%. 

Untuk itu, ayo manfaatkan kesempatan kedua ini!

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.