Oleh: Slamet Wahyudi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Chief Operating Officer satu perusahaan pernah mengatakan, melakukan promosi dengan cara menjamu relasi pada saat mengunjungi perusahaan atau mengundangnya ke suatu tempat dengan cara istimewa akan membuat kesan yang akan diingat dan selalu dibicarakan, hal ini sedikitnya akan membuat kesan baik perusahaan di mata mereka. Bukankah salah satu manifestasi strategi pemasaran dalam bentuk kegiatan entertainment terbukti mampu secara signifikan meningkatkan penjualan dan kepercayaan pelanggan atas produk perusahaan?

Membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan berupa entertainment, jamuan, representative, dan sejenisnya berbeda untuk setiap jenis usaha. Namun yang jelas, jumlahnya tidak sedikit jika diakumulasi dalam satu tahun kalender.

Masing-masing negara mengatur secara detail kaitan dengan biaya jenis ini. Publikasi IRS 463 (travel, gift, and car expenses) menyebutkan ada dua metode berbeda dalam melakukan penilaian biaya entertainment, yaitu metode terkait langsung dan metode tidak terkait langsung. Terkait langsung di sini berarti tujuan utama kegiatan entertainment adalah untuk menjalankan bisnis secara aktif dengan harapan memperoleh penghasilan atau keuntungan lain sebagai hasil entertainment tersebut. Sebaliknya dengan metode tidak terkait, walaupun tetap dalam koridor tujuan bisnis.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi  Peraturan Perpajakan  Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pemerintah, di akhir Juni 2023, telah mengeluarkan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Aturan itu menyebutkan, natura dan kenikmatan merupakan penghasilan bagi penerima (pegawai) dan menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi (pemberi kerja). Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan entertainment? Apakah dapat diperlakukan sebagai penghasilan bagi penerima bukan pegawai?

Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak lama yang masih berlaku tentang biaya entertainment dan sejenisnya disebutkan, pemberi dapat membebankan biaya entertainment yang mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan selama melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, surat edaran tersebut tidak pernah menyebutkan, atas biaya entertainment yang diterima oleh penerima entertainment dikenakan pajak atau tidak.

Itulah yang menjadi dasar penulis untuk memberikan suatu perspektif agar ke depannya terdapat kepastian hukum yang berkeadilan atas perlakuan perpajakan terhadap entertainment yang diterima oleh bukan pegawai. Sejauh ini, pengaturan yang ada membahas terkait natura atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai seperti dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.

 

Lima Elemen Definisi Penghasilan

Undang-Undang Pajak Penghasilan mengelompokkan penghasilan menjadi lima elemen, yaitu (1) tambahan kemampuan ekonomis yang memandang aspek ekonomi dan bukan aspek akuntansi; (2) diterima atau diperoleh, hal ini berkaitan dengan sistem akuntansi dan pengakuan apakah secara kas atau accrual basis; (3) dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, hal ini berbicaara cakupan geografis (global); (4) untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, hal ini berbicara tentang pemanfaatan atau pemakaian; dan (5) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang memandang penghasilan dalam konsep material (bukan formal).

Berdasarkan kondisi ini penghasilan tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah dalam pembangunan.

Karena ketentuan terkait penghasilan menganut pengertian yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.

Satu kali seorang pengusaha bercerita. Ia pernah menjamu calon klien di sebuah restoran berkelas dan biaya yang dikeluarkan mencapai Rp12 juta untuk lima orang. Hal ini sering dilakukannya untuk melobi kegiatan bisnis. Biaya yang dikeluarkan tentu merupakan biaya yang diakui dalam perpajakan, namun sebagaimana definisi penghasilan di atas, ini sudah merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh calon klien tersebut.

Secara umum, perusahaan banyak mengeluarkan biaya jenis ini termasuk biaya kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas di bidang diplomasi atau sering disebut sebagai biaya representasi. Misalnya, mengundang calon klien dalam sebuah pertemuan dengan biaya akomodasi termasuk penginapan.

Berkaca pada PMK Nomor 66 Tahun 2023, bingkisan di atas Rp3 Juta dalam jangka waktu satu tahun yang diterima atau diperoleh pegawai menjadi objek pajak penghasilan. Lalu bagaimana jika bingkisan tersebut diterima oleh bukan pegawai? Menurut penulis, bingkisan yang diterima oleh bukan pegawai berganti nama menjadi entertainment.  Di sinilah titik krusialnya. Hanya karena penerima bingkisan itu adalah pegawai sehingga menjadi objek pajak penghasilan, sementara kalau diterima oleh bukan pegawai tidak jelas menjadi objek pajak atau tidak.

Ada baiknya juga pemerintah mengeluarkan aturan perpajakan yang menyatakan batasan terkait penerima entertainment, jamuan, representasi dan sejenisnya yang secara nyata berhubungan maupun tidak berhubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pemberi entertainment, yang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak untuk mendapatkan suatu kepastian hukum yang berkeadilan.

 

Pemengaruh

Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment. Dalam sistem itu, penentuan beban pajak diserahkan kepada wajib pajak. Sistem ini memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya.

Saat seorang pemengaruh mengunggah keberadaannya di sebuah restoran  mewah, kemudian petugas pajak melihat dan menyandingkan gaya hidupnya dengan SPT Tahunannya dan melihat ada ketidakcocokan, di sinilah muncul upaya menguji kepatuhan pajaknya. Ini karena self assessment bisa sukses dilaksanakan apabila kepatuhan wajib pajak tinggi.

Dari uji kepatuhan itu diketahui bahwa fasilitas yang diterima oleh pemengaruh itu adalah biaya entertainment yang dikeluarkan oleh pemilik restoran. Sebagai wajib pajak patuh, mestinya pemengaruh melaporkan entertainment sebagai penghasilan di dalam SPT Tahunannya. Namun, akan lebih pasti apabila ada aturan yang menegaskan bahwa entertainment itu adalah penghasilan bagia penerima, sehingga pemberi entertainment akan memotong pajak atas penghasilan tersebut atau pemengaruh melaporkannya dalam SPT Tahunan tanpa keraguan.

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.