Oleh: Pipit Damayanti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Usahawan 1 : “Bagaimana ya, akhir-akhir ini penjualan produk barang dan jasa saya menurun cukup signifikan. Padahal saya sedang perlu banyak biaya untuk membayar gaji karyawan, sewa kantor dan lain-lain. Sudah mulai resesi mungkin ya.”

Usahawan 2 : “Sudah coba endorse selebgram?”

Usahawan 1 : “Wah menarik tuh. Apakah biayanya mahal?”

Usahawan 2 : “Tergantung sih, tapi dari pengalaman saya, asalkan kita pilih selebgram atau influencer yang tepat dan kontennya menarik, ada lah hasilnya. Lumayan banget untuk menaikkan omzet dan awareness konsumen maupun calon konsumen. Minimal mereka tahu apa keunggulan produk kita dan siapa tahu tertarik membeli karena merasa barang dan jasa kita memang dibutuhkan. ” 

Usahawan 1 : “Makasih banget sarannya, akan saya coba endorse.”

Kawan pajak cukup familier dengan percakapan di atas?

Istilah-istilah endorse dan selebgram, merupakan sesuatu hal yang baru yang sedang booming sekarang. Endorse bisa dikatakan cara beriklan modern. Selebgram adalah orang pribadi (biasanya orang ternama) yang mengiklankan barang atau jasa tertentu sesuai permintaan produsen. Sedangkan sarana endorse ini adalah media sosial Instagram, tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga di media sosial lainnya seperti Twitter, Facebook, Whatsapp, dan Tiktok. 

Sebenarnya apa sih endorse itu? Dan apakah dikenakan pajak? Apabila dikenakan pajak, maka pajak apa saja? 

Endorse adalah istilah populer dalam pemasaran di media sosial yang praktiknya disebut dengan istilah endorsement. Dalam bahasa Inggris, endorse memiliki arti dukungan atau pengesahan. Lantas, apa itu endorse? Dikutip dari The Economic Timesendorsement atau arti endorse adalah bentuk iklan atau promosi yang dilakukan atau dipromosikan oleh figure publik atau selebritas yang memiliki pengakuan, kepercayaan, rasa hormat, dan sebagainya dari banyak orang.

Dari pengertian endorsement tadi, bisa disimpulkan bahwa tujuan endorsement adalah untuk mentransfer nilai-nilai yang dimiliki oleh para selebritas kepada brand (merek dagang). Dengan dukungan tersebut, pengusaha atau perusahaan berharap dapat memengaruhi konsumen untuk melakukan pembelian.

Nah, dikarenakan endorsement adalah salah satu cara beriklan, maka apakah pasti dikenakan pajak? Bisa iya, bisa tidak, ini dikarenakan ada dua jenis endorse yaitu endorse berbayar (yang umum) maupun endorse tidak berbayar. 

Endorsement berbayar adalah jenis endorsement yang memerlukan uang dan kontrak eksklusif untuk melakukan perjanjian dengan figur publik yang ditunjuk dalam rangka mengiklankan barang atau jasa tersebut. Kontrak eksklusif yang dimaksudkan berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh untuk figur publik dan pemilik merekDalam prosesnya, figur publik akan dibayar dengan sejumlah uang sesuai perjanjian, kemudian dikirimi produk barang dan jasa yang akan ditawarkan untuk dicoba terlebih dulu. 

Sedangkan endorsement tidak berbayar adalah jenis endorsement yang dilakukan tanpa membayar jasa pengiklan. Dalam prosesnya, pemilik merek akan mengirimkan contoh produk kepada figur publik yang bersangkutan agar barang atau jasa yang ditawarkan dapat dicoba terlebih dulu. Endorsement tidak berbayar dapat disebut dengan iklan gratis, sehingga tidak ada hak dan kewajiban khusus yang harus dipenuhi. Figur publik yang bersangkutan dapat melakukan endorsement jika menyukai produknya dan bebas memberikan ulasan tanpa terikat dengan batas waktu.

Walaupun istilah endorsement termasuk istilah baru, namun secara praktik tidak ada peraturan terbaru atas pengenaan pajaknya. Endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads

Nah, dari pembahasan di atas tadi, endorsement yang berbayar akan dikenakan pajak. Lalu jenis pajak yang dikenakan apa? Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 apabila selebgram masuk kriteria wajib pajak orang pribadi.

Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku adalah sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dengan lapisan tarif (bracket) sebagai berikut :

Lapisan Tarif 

UU HPP 

I

0 - Rp60 juta dikenakan tarif 5%

II

> Rp60250 juta dikenakan tarif 15%

III

> Rp250500 juta dikenakan tarif 25%

IV

> Rp500juta5 miliar dikenakan tarif 30%

V

> Rp5 miliar dikenakan tarif 35%

 

Apakah kawan pajak bisa menyebutkan siapakah selebgram yang bisa dikenakan pajak sampai lapisan tarif yang ke V alias yang penghasilannya bisa lebih dari Rp5 miliar? 

Kita lanjut ke pembahasan PPh Pasal 23. Apabila selebgram masuk dalam suatu agensi atau bentuk badan tertentu lainnya, maka endorsement ini akan dikenakan PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Pemotongan tarif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 ini akan dilakukan oleh mereka yang meminta endorsement sebagai pihak pemotong pajak dan kepada selebgram tersebut diberikan Bukti Potong Pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. 

Nah kawan pajak, semoga dengan artikel ini bisa sedikit membuka wawasan perpajakan tentang fenomena endorsementdari perspektif pajak. Sampai jumpa di artikel perpajakan berikutnya.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.