Oleh: Panji Nugroho, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa waktu yang lalu berhasil menyabet penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Unit Eselon I dengan pegawai paling banyak yang berpartisipasi dalam program Employee Advocacy tahun 2023 di lingkungan kementerian yang bertugas mengelola keuangan negara itu. Prestasi tersebut tentunya sangat membanggakan bagi pegawai sebagai individu maupun DJP sebagai organisasi.

Linov Community menyebutkan bahwa salah satu cara mengukur keberhasilan Employee Advocacy yang diterapkan adalah dengan melihat tingkat adopsi program. Indikator ini menggambarkan seberapa banyak pegawai yang terlibat dalam program Employee Advocacy yang diterapkan.

DJP sendiri menyadari pentingnya program ini, mengingat kondisi masyarakat di tengah perkembangan teknologi informasi yang cepat, telah mengakibatkan perubahan budaya masyarakat dalam mencari dan memperoleh informasi. Salah satu faktor penting yang mengubah budaya tersebut adalah media sosial.

Melalui media sosial, informasi beredar luas di masyarakat semakin cepat dan memiliki potensi dampak yang semakin besar juga. Dengan kondisi tersebut, tidak salah jika saat ini, pengelolaan media sosial yang optimal dalam sebuah organisasi menjadi salah satu prioritas bagi organisasi dalam mencapai tujuan organisasi maupun menjaga reputasi.

Latar Belakang Advokasi Pegawai

Kementerian Keuangan sejak tahun 2022 memperkenalkan program Employee Advocacy untuk seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya di media sosial. Employee Advocacy sendiri merupakan sebuah kegiatan promosi organisasi oleh pegawainya. Pegawai berbagi informasi tentang kebijakan atau output tertentu dari organisasi dengan harapan kebijakan/output tersebut dapat menjangkau semakin banyak stakeholder atau konsumen organisasi. Dengan kata lain pegawai menjadi juru bicara organisasi melalui media sosial masing-masing pegawai.

Penelitian yang dilakukan oleh Hinge Risearch Institute bersama Sosial Media Today menunjukkan bahwa perusahaan dengan program Employee Advocacy dapat tumbuh lebih cepat dan terlihat lebih memiliki manfaat dibandingkan mereka yang tidak menggunakan program advokasi pegawai. Perusahaan yang memiliki program Employee Advocacy, memiliki pertumbuhan lebih dari dua kali lipatnya rata-rata dari semua perusahaan lain yang tidak memiliki program Employee Advocacy. Program Employee Advocacy membantu memperpendek siklus penjualan. Serta melalui program Employee Advocacy, engagement pegawai terhadap perusahaan dapat meningkat.

Dari bukti-bukti empiris tersebut diatas, maka tidak salah jika Kementerian Keuangan menerapkan program Employee Advocacy saat ini. Hal tersebut dilaksanakan mengingat Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi organisasi yang memiliki pengaruh besar bagi masyarakat Indonesia. Informasi baik itu mengenai kebijakan maupun hal-hal lain yang terkait dengan organisasi Kementerian Keuangan, tentunya tidak cukup dilakukan melalui media sosial organisasi. Keberadaan media sosial para pegawai yang membantu mengamplifikasikan pesan tentunya akan memperluas jangkauan pesan.

Hinge Risearch Institute bersama Sosial Media Today dalam penelitiannya juga menemukan bahwa komunikasi digital dapat bersifat impersonal, sedangkan seorang secara alami lebih cenderung untuk mempercayai “wajah” daripada brand atau logo. Sehingga, dengan melihat nama dan gambar seseorang pada pesan media sosial membuat interaksi lebih manusiawi dan menarik.

Begitu pun ketika krisis komunikasi melanda seperti beberapa waktu yang lalu, begitu banyak informasi negatif yang beredar secara masif. Berbagai informasi negatif tersebut banyak juga yang berlandaskan pada asumsi yang tingkat kebenaran beritanya rendah. Pada kondisi tersebut, reputasi Kementerian Keuangan tentunya terdampak, yang mengakibatkan kepercayaan publik menjadi terkikis. Hal tersebut tentunya harus disikapi agar citra organisasi tidak semakin tergerus. Salah satunya melalui penyebaran informasi positif yang berlandaskan pada fakta dan aturan yang berlaku. Di sinilah peran pegawai sebagai “juru bicara” organisasi harus berjalan.

Apalagi, Kementerian Keuangan saat ini memiliki kurang lebih delapan puluh ribu pegawai, sedangkan DJP sendiri mempekerjakan lebih dari empat puluh ribu pegawai. Tentu jumlah tersebut merupakan modal yang sangat berharga. Dengan pegawai ikut berpartisipasi melalui program Employee Advocacy, ruang digital yang tadinya dipenuhi dengan berita negatif, dapat mulai berangsur terisi dengan berita positif. Pada ujungnya, keberimbangan informasi yang beredar dapat mempertahankan dan meningkatkan kembali citra organisasi ke arah positif.

Program Employee Advocacy Kementerian Keuangan dijalankan dengan tujuan positif baik bagi organisasi maupun bagi pegawai. Dari sisi organisasi, Kementerian Keuangan memperoleh manfaat bantuan penyebaran informasi secara organik. Sedangkan dari sisi pegawai, berbagai manfaat baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti peningkatan pengetahuan/kapasitas, kenyamanan dalam pelaksanaan kerja, ataupun kebanggaan terhadap organisasi yang dihasilkan dari peran penting pegawai sebagai “juru bicara”.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.