E-Form, Solusi untuk Kerumitan Lapor SPT

Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tak hanya akhir tahun yang selalu diwarnai dengan kesibukan sebagai penutup tahun buku, awal tahun juga selalu disibukkan dengan persiapan untuk mengarungi tahun yang baru. Baik itu perencanaan yang sudah dipersiapkan tahun lalu dan target yang belum berhasil dicapai di tahun sebelumnya.
Tak terkecuali dengan persiapan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Setiap tahunnya jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu jatuh tempo mengalami peningkatan, khususnya yang menyampaikan secara elektronik.
Seperti kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Hal itu dijelaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 Pasal 2 ayat (1).
Sosialisasi serta bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam beberapa tahun terakhir sebagian besar masih menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri dan minim untuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan seperti pelaku usaha mikro atau yang biasa kita kenal dengan nama UMKM.
Hal tersebut memiliki alasan dikarenakan adanya penegasan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re-Formasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN/TNI/POLRI melalui e-Filing. Tujuannya agar mereka yang disebutkan dalam surat edaran tersebut dapat menjadi contoh untuk wajib pajak lainnya.
Sampai dengan saat ini masih muncul anggapan bahwa menyampaikan SPT Tahunan hanya dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Minimnya informasi dan pemahaman wajib pajak UMKM serta kurang responsnya wajib pajak untuk menghadiri sosialisasi membuat KPP masih menjadi pilihan dalam menyampaikan SPT. Hal ini menyebabkan dulu, sebelum pandemi datang, masih terlihat antrean panjang di KPP jika masa pelaporan SPT Tahunan tiba, terlebih jika sudah mulai mendekati batas waktu jatuh tempo.
Padahal media penyampaian SPT Tahunan secara elektronik sudah berjalan sejak lebih lima tahun lalu. Meskipun sampai dengan saat ini penyampaian SPT Tahunan secara manual masih diperbolehkan, namun bisa saja ke depannya program paperless yang diwacanakan oleh DJP membuat penyampaian SPT Tahunan secara manual akan ditiadakan. Sebagai dampak era digital saat ini, penggunaan kertas memang semakin dikurangi atau bahkan terpinggirkan, cukup tersimpan dalam bentuk dokumen lunak pada perangkat elektronik.
Sistem perpajakan di Indonesia yang menerapkan self assessment system tak jarang membuat wajib pajak usahawan lalai atas kewajiban pelaporannya. Kita memaklumi hal tersebut karena kewajiban pelaporan SPT mereka yang hanya setahun sekali dan tidak semua wajib pajak sadar untuk mengingat kewajibannya.
Surat imbauan dan undangan sosialisasi pun terus diberikan guna sebagai pengingat bahwa kewajiban mereka tak hanya setoran dengan tarif setengah persen yang paling telat disetorkan tanggal 15 di tiap bulannya.
Sampai dengan saat ini sosialisasi dan penyuluhan gencar dilakukan oleh tim penyuluh perpajakan dalam memberikan perkembangan terkini tentang peraturan perpajakan kepada wajib pajak UMKM untuk meningkatkan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak UMKM, termasuk dengan bimbingan teknik pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Namun, salah satu yang menjadi tugas berat tim penyuluh dalam meningkatkan penyampaian SPT secara elektronik adalah masih minimnya pengetahuan teknologi para wajib pajak UMKM, terutama soal internet. Terlebih lagi syarat utama jika ingin menyampaikan SPT secara elektronik, wajib pajak harus memiliki sebuah akun surat elektronik (email). Tak jarang sosialisasi maupun bimbingan teknis yang diberikan kepada wajib pajak UMKM sekaligus jadi kegiatan menjelaskan fungsi dari sebuah surel.
Munculnya e-Form
Setelah memperkenalkan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di tahun 2014 melalui sistem e-Filing, peningkatan jumlah pengguna dalam hal ini wajib pajak mengalami peningkatan di tiap tahunnya. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar.
Peningkatan jumlah pengguna akses e-Filing membuat tak semua wajib pajak dapat mengakses e-Filing karena banyaknya pengakses dalam waktu yang bersamaan. Untuk itu DJP mengeluarkan sistem baru untuk mendampingi e-Filing dalam memfasilitasi wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik, khususnya wajib pajak UMKM.
Sistem itu bernama e-Form, aplikasi penyampaian SPT dengan konsep SPT elektronik. Perbedaan di antara keduanya adalah e-Form memberikan konsep formulir SPT elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat diisi secara luring dan dilaporkan secara daring sedangkan e-Filing memberikan konsep pengisian secara daring dan real time melalui situs pajak. Pemahaman secara mudahnya, e-Form adalah seluruh formulir SPT manual yang diubah ke dalam versi elektronik.
Tentang e-Form
DJP memahami bahwa wajib pajak UMKM khususnya orang pribadi sangat sulit menyisihkan waktunya hanya untuk menyampaikan SPT Tahunan ke KPP. Bagi mereka, jika sehari saja mereka harus merelakan untuk tidak menjalankan usaha, ada berapa rupiah kerugian yang mereka dapatkan jika hari tersebut tidak digunakan untuk membuka usahanya. Maka dari itu, e-Form hadir memberikan kemudahan pengisian tanpa harus datang mengantre ke KPP.
Keunggulan yang diberikan e-Form kepada penggunanya yakni fleksibel. E-Form memberikan kemudahan dengan mengisi SPT tanpa harus diselesaikan di saat itu juga. Wajib pajak dapat melanjutkan proses pengisian setiap lampiran SPT di lain waktu jika di saat yang bersamaan ada kegiatan lain yang membuat pengisian SPT harus tertunda. Cukup menyimpan aplikasi file viewer yang telah diunduh sebelumnya dan dapat melanjutkannya kembali pengisian di waktu lain.
File viewer sendiri berfungsi sebagai pembuka lampiran SPT yang akan diisi nantinya secara luring. Cukup dengan perangkat elektronik, wajib pajak sudah dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa harus jauh-jauh datang dan mengantre di KPP.
Harapan dengan e-Form
E-Form terlahir dari adanya respons para wajib pajak UMKM atas rumitnya penyampaian SPT Tahunan. Menyampaikan secara manual harus menunggu antrean sedangkan menyampaikan secara e-Filing harus berurusan dengan kerumitan pengisiannya. Wajib pajak UMKM yang berasal dari latar belakang yang berbeda juga menginginkan kemudahan dalam proses pelaporan tanpa harus menyisihkan waktu ke KPP sama seperti yang dilakukan para ASN, POLRI, dan TNI selama ini.
E-Form diharapkan semakin menjadi pilihan utama untuk pelaku UMKM dalam menyampaikan kewajiban pelaporannya. Jika semakin digemari, perbaikan dan pengembangan terhadap sistem akan terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak.
Jika e-Filing memiliki jargon dapat menyampaikan di mana saja dan kapan saja, e-Form juga tak mau kalah dengan memperkenalkan jargon “lapornya online, ngisinya offline” untuk menunjukkan indentitasnya agar tak berada dibawah bayang-bayang si sulung e-Filing.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 520 kali dilihat