Oleh: Wahid Hidayat, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“Its Okay To Not Be Okay” merupakan salah satu serial drama psikologikal dari Negeri Gingseng yang populer di tahun perilisannya. Serial drama yang tayang pada 2020 ini dibintangi oleh aktor dan artis ternama Kim Soo-Hyun dan Seo Yea-ji. Drakor ini berkisah tentang hubungan antara perawat di bangsal psikiatris yang tak percaya pada cinta, Moon Kang-tae, dan Ko Moon-young, seorang penulis buku cerita anak-anak yang berkepribadian anti-sosial, sangat egois dan sombong. Drama yang memiliki judul asli 사이코지만 괜찮아 (Saikojiman Gwaenchana) ini rilis pada 20 Juni 2020 dan mengakhiri episodenya pada 9 Agustus 2020. Namun, jangan khawatir, kita dapat menonton kembali serial drama tersebut di platform Netflix. Walau sudah lama tamat drama ini menorehkan rating yang cukup tinggi yaitu 8.6/10 versi IMDb. Dengan akhir jalan cerita yang bahagia, serial drama ini cocok untuk ditonton kembali sembari menikmati kopi hangat di akhir pekan lho.

Moon Kang-tae menjadi sosok yang pengertian dan berempati tinggi saat tumbuh dewasa. Ia memiliki kakak yang mempunyai kebutuhan khusus bernama Moon Sang-tae. Kedua bersaudara ini telah hidup sebatang kara sejak ibunya dibunuh saat mereka kecil. Sejak saat itu, Moon Kang-tae merawat kakaknya dan berpindah-pindah untuk menghindari pembunuh. Meskipun selalu bersikap baik didepan kakaknya, Moon Kang-tae sebenarnya sangat lelah dengan hidupnya yang berat. Hingga disaat bertemu Ko Moon-young secara tidak sengaja di sebuah restoran, saat itu Ko Moon-young sedang menikmati makan siang lalu didatangi anak kecil untuk berfoto bersama. Ucapan dingin Ko Moon-young membuat anak kecil tersebut menangis.

Disisi lain, Ko Moon-young adalah seorang penulis buku anak-anak sukses yang menderita gangguan kepribadian antisosial. Ia memiliki masa kecil yang bermasalah dan hubungan yang tidak harmonis dengan orang tuanya. Ia menumbuhkan perasaan obsesi romantis dengan Moon Kang-tae setelah pertemuan yang tidak sengaja tersebut dan sering kali berusaha keras untuk mendapatkan perhatiannya. Kisah romansa antara Moon Kang-tae dan Ko Moon-young terjalin dengan perlahan di masing-masing episodenya dan mulai saling menyembuhkan luka emosional satu sama lain. Tak jarang momen sederhana namun bermakna yang ditampilkan membuat penonton baper saking manisnya.

Sembari baper bahas kisah cinta dua sejoli ini, mari berkenalan dengan pekerjaan Ko Moon-Young sebagai penulis buku.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulis didefinisikan sebagai 1. orang yang menulis; 2. pengarang; 3. panitera;sekretaris;setia usaha 4. pelukis;penggambar. Penulis buku diartikan pula pelaku kreatif yang menciptakan suatu karya tulis baik berupa karya fiksi (novel, cerpen, puisi) maupun non-fiksi (karya ilmiah, makalah, jurnal, artikel). Karya-karya yang diciptakan oleh penulis biasanya mewakili ide, pikiran dan perasaanya.

Aspek Perpajakan

Penulis buku bisa bekerja di perusahaan atau sebagai pekerjaan bebas. Hasil karya penulis buku berupa buku fiksi maupun non fiksi. Pada era modern tulisan diterbitkan berupa media cetak maupun media dalam jaringan atau internet (situs web dan blog). Di Indonesia, penulis buku merupakan profesi yang diakui secara hukum. Pengakuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nnomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pada Bagian Kedua tentang Pelaku Perbukuan, Paragraf 2 Pasal 13 mengatur bahwa Penulis berhak :a. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya; b. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki; c. memperoleh data dan informasi tiras buku dan penjualan buku secara periodik dari Penerbit; d. membentuk organisasi profesi; dan e. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.

Lalu, dari mana penghasilan dari penulis buku? Sebelumnya, mari kita ulas tentang penghasilan terlebih dahulu. Berdasarkan ketentuan perpajakan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penulis buku sebagai pekerjaan bebas artinya dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Penulis buku memberikan naskah tulisannya kepada penerbit dan mendapatkan imbalan atas penjualan bukunya yang disebut royalti.

Selain itu, ada juga penghasilan selain dari pekerjaan bebas berupa:

  1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, apabila penulis buku bekerja sebagai karyawan perusahaan penerbitan buku atau perusahaan lain dan mendapatkan penghasilan atau gaji.
  2. Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final, apabila penulis buku tersebut mendapatkan komisi menjadi editor penulis lain, honor proyek penulisan, honor mengisi diskusi atau kelas penulisan, hadiah atas kompetisi penulisan dan proyek literasi lainnya.

Aspek pajak dari imbalan royalti yang diterima dari penulis buku atas hak penerbitan dari naskah tulisanya ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Nenggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Pada Pasal 2 ayat (2), tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti sebesar 15 % dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

Sedangkan imbalan selain royalti yang penulis buku dapatkan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong pajak yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Terkait ketentuan soal pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, telah terbit aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Pelaporan SPT Tahunan

Penulis buku menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan usaha dan pekerjaan bebas, termasuk penulis buku. Penggunaan formulir ini memungkinkan penulis buku untuk melaporkan seluruh penghasilannya baik dari gaji sebagai karyawan, royalti atau dari penghasilan lainnya.

Penulis buku sebagai pekerjaan bebas menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti yang diterimanya dan dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas, sedangkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dapat dijadikan kredit pajak. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Bagaimana, tertarik menjadi pengarang buku seperti Ko Moon-young?

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.