Dorong Peran PPAT Pastikan PPh Final Disetor

Oleh: Moh. Ali Imron, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu profesi yang mempunyai kewajiban kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan kegiatan profesinya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT yang dimaksud adalah PPAT Biasa, yaitu PPAT yang diangkat untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta, yang telah memenuhi syarat tertentu, yang dalam hal dapat merangkap sebagai Notaris, konsultan atau penasehat hukum; PPAT Sementara, yaitu PPAT yang diangkat untuk melayani pembuatan akta di daerah yang langka PPAT, biasanya dijabat oleh Camat dan PPAT Khusus, yaitu PPAT yang diangkat untuk melayani pembuatan akta tertentu atau untuk golongan masyarakat tertentu dalam program pemerintahan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum yang di maksud dapat berupa jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Di samping itu, untuk dapat menjalankan tugas pokok tersebut, PPAT diberikan kewenangan untuk membuat akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai suatu perbuatan hukum.
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan wewenang tersebut dalam kaitannya dengan pajak, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seorang PPAT, baik sebelum maupun sesudah menandatangani sebuah akta otentik.
Pertama, ketentuan yang wajib dilakukan sebelum menandatangi akta otentik adalah memastikan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan Final (PPh Final) atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan telah dibayar oleh wajib pajak. Seorang PPAT harus benar-benar meneliti dan memastikan bahwa BPHTB dan PPh Final atas pengalihan hak telah dibayar oleh wajib pajak dengan cara melampirkan Surat Setoran Bea (SSB) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
Ada prosedur khusus yang harus diikuti PPAT terkait dengan persyaratan kelengkapan SSP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, diatur bahwa wajib pajak harus menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal ini, KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Atau Peubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan sesuai PER-18/PJ/2017 untuk wajib pajak non pengembang atau PER-26/PJ/2018 untuk wajib pajak pengembang (developer). Dengan demikian, apabila wajib pajak belum menyerahkan SSB, SSP, dan Surat Keterangan Penelitian Formal dari KPP maka PPAT tidak boleh menandatangi akta atas pengalihan hak.
Kedua, ketentuan yang wajib dilakukan oleh PPAT setelah menandatangani akta otentik, yaitu menyampaikan laporan bulanan mengenai Akta Jual-Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, dan Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Ketentuan tersebut di atas sudah sangat jelas diatur. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak ditemui PPAT yang tidak menjalankan sepenuhnya ketentuan tersebut. Penyebabnya antara lain ketidaktahuan, kurangnya informasi, atau kurangnya law enforcement. Untuk mendorong dijalankannya ketentuan tersebut oleh PPAT maka beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain dengan :
- Melakukan koordinasi secara intensif dan masif dengan BPN/ATR
Hal ini sangat penting mengingat BPN/ATR adalah institusi yang bertugas untuk mengawasi PPAT dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Apabila ditemukan sinyalemen adanya PPAT yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan SSB dan SSP beserta Surat Penelitian Formal, maka dapat disampaikan kepada BPN/ATR untuk dilakukan pembinaan.
- Sosialiasi kepada para PPAT harus lebih masif
Kemajuan dan kemudahan akses informasi di era digital sekarang ini tidak otomatis menjadikan semua PPAT mengetahui dan memahami ketentuan yang berlaku. Sosialisasi terhadap ketentuan dalam memastikan BPHTB, PPh Final, Surat Penelitian Formal, dan laporan bulanan masih sangat diperlukan.
- Law Enforcement
Untuk mendorong agar PPAT menjalankan ketentuan di atas, dapat juga ditempuh dengan law enforcement. Sebagaimana diatur dalam UU BPHTB bahwa sanksi yang dapat diberikan kepada PPAT yang tidak menyampaikan laporan bulanan mengenai akta kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan dengan menerbitkan Surat Tagihan Denda (STD) oleh KPP tempat terdaftar. Lebih lanjut lagi, dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara paling lama 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dengan melihat pentingnya perannya tersebut, maka PPAT perlu didorong untuk memenuhi kewajibannya, baik dalam memastikan dipenuhinya kewajiban penyetoran BPHTB dan PPh Final dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan sebelum akta otentik ditandatangani maupun kewajiban menyampaikan laporan bulanan secara tertib dengan melakukan koordinasi, sosialisasi, dan law enforcement.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 4678 kali dilihat