DJP Siap Songsong Indonesia Emas Bersama PSIAP

Oleh: Fahmi Syuhada, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia memasuki usia emas pada tahun 2045. Pada saat itu, Indonesia genap berumur 100 tahun alias satu abad. Di masa itu, ditargetkan Indonesia sudah menjadi negara maju dan telah sejajar dengan negara adidaya. Momentum bersejarah tersebut memang masih sekitar 22 tahun lagi. Namun, untuk mewujudkannya, butuh persiapan yang matang sejak jauh hari, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, sebagai unit strategis pengumpul penerimaan negara dari sektor pajak --instrumen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap perbaikan atau penyempurnaan atas sesuatu hal akan selalu memunculkan tantangan baru, tak ubahnya sebuah kompetisi tiada henti. Tantangan ini yang juga harus dijawab DJP. Cita-cita menjadi negara dengan pendapatan per kapita setara negara maju dan keluar dari middle income trap (MIT) dapat dicapai dengan pendekatan transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola.
Tantangan terbesar saat ini adalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat dan masif yang banyak mengubah ekosistem ekonomi dan bisnis, tidak hanya di tataran nasional, tapi juga global. Transaksi ekonomi dan bisnis konvensional yang sudah bertahan ratusan tahun, berubah drastis hanya dalam puluhan tahun terakhir ini karena hadirnya teknologi informasi dan komunikasi. Tidak ada lagi sekat waktu atau batas negara. Dari tahun ke tahun, demi mendukung APBN yang kuat, DJP perlu melakukan perbaikan yang menyeluruh dan berkelanjutan guna mengimbangi setiap perubahan itu tadi.
Reformasi perpajakan merupakan langkah besar DJP dalam mengelola perubahan. Reformasi Perpajakan Jilid III saat ini berfokus pada perbaikan lima pilar yaitu sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta regulasi. Pembaruan Sistem Inti Adminitrasi Perpajakan (PSIAP) yaitu Coretax Administration System (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf) tengah memasuki babak akhir.
PSIAP digulirkan untuk mengatasi sistem yang belum terintegrasi, menyediakan infrastruktur yang memadai atas aplikasi yang beragam, dan agar sistem utama berfungsi dengan baik, leveling kompetensi dan fleksibilitas indikator kinerja menuju pola kerja yang lebih agile, tugas dan fungsi yang dipertajam di seluruh unit vertikal, sejumlah proses bisnis di DJP dirancang ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan, terotomasi, dan terintegrasi. Tonggak perbaikan regulasi dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diikuti dengan aturan turunannya.
PSIAP berfungsi untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan perpajakan. sehingga diharapkan memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi hak dan kewajiban perpajakannya, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara. Ada beberapa manfaat PSIAP yang dapat dirasakan oleh wajib pajak, pegawai DJP, instansi DJP hingga pemangku kepentingan.
Wajib pajak (WP) akan meraih banyak manfaat dengan adanya PSIAP, yaitu akun WP otomatis tersimpan, layanan perpajakan makin berkualitas, potensi berkurangnya sengketa pajak, dan biaya kepatuhan atau biaya pemenuhan kewajiban pajak yang semakin rendah. Para pemangku kepentingan dapat memperoleh data secara real time dan valid, kualitas pelayanan perpajakan meningkat, dan fungsi layanan perpajakan juga membaik.
Dengan adanya PSIAP, pegawai DJP dapat memberikan pelayanan perpajakan yang lebih efektif karena sistem yang terintegrasi, mengurangi pekerjaan yang dilakukan manual, dapat meningkatkan produktivitas pelayanan pajak, serta meningkatkan kapabilitas dalam memberikan pelayanan perpajakan. Kredibilitas dan kepercayaan publik pada instansi DJP dapat meningkat seiring layanan yang akuntabel, termasuk dapat mendongkrak tingkat kepatuhan, dan walhasil, meningkatkan kinerja DJP.
Upaya PSIAP saat ini terus berlangsung. Segenap unsur DJP optimis implementasi PSIAP sebagai salah satu pilar reformasi, mampu menyempurnakan layanan DJP, dengan didukung basis data yang kuat dan terintegrasi. PSIAP menjadi faktor pendukung terselenggaranya good governance demi menjaga kualitas kinerja organisasi serta terlaksananya fungsi pengumpulan penerimaan pajak yang Iebih efektif dan efisien.
Langkah perubahan secara konsisten yang dijalankan dapat mendorong dan menjadikan DJP menuju institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Fakta tak terbantahkan, bahwa kondisi ekonomi Indonesia yang terus membaik ini tak terlepas dari peran APBN sebagai bantalan (shock absorber) dalam penanggulangan krisis dan pemulihan ekonomi serta reformasi struktural, baik dalam situasi pandemi maupun pasca-pandemi. APBN telah menjadi peredam pertama dalam menghadapi guncangan ekonomi akibat pandemi. Kita tentu tidak dapat menutup mata bahwa optimalisasi peran APBN dalam kestabilan ekonomi negara disokong oleh penerimaan pajak yang merupakan instrumen utama dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan APBN.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 358 kali dilihat