Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Mendekati akhir triwulan satu tahun kalender masehi, batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi mendekati garis akhir. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Mendekati akhir Maret 2025 juga menjadi akhir peran DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) sebagai media dan aplikasi pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi. Tahun pajak 2024 akan menjadi tahun pajak terakhir bagi seluruh wajib pajak menggunakan DJP Online sebagai media pelaporan perpajakan digantikan dengan penggunaan sistem perpajakan baru melalui Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) yang mulai digunakan pada awal tahun 2025.

Mulai tahun 2025 dan seterusnya, sistem administrasi perpajakan Indonesia akan menggunakan Coretax DJP. Coretax DJP berisi seluruh layanan dan fitur perpajakan Indonesia yang sebelumnya masih terpisah dengan beberapa layanan. Fitur DJP Online, ereg online, efaktur, dan web faktur akan tersaji di dalam satu laman.

DJP Online telah memberikan kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perkembangan yang dilakukan DJP Online mulai dari memberikan fitur pelaporan sampai dengan berbagai macam fitur demi memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya.

Sejak diluncurkan tahun 2014, DJP Online awalnya hanya memiliki dua fitur perpajakan, yakni pelaporan melalui e-filling dan pembayaran melalui e-billing. Selanjutnya media ini berkembang dengan penambahan pilihan pelaporan menggunakan e-form untuk pengklasifikasian media pelaporan wajib pajak dengan klasifikasi karyawan, usahawan, pekerja bebas dan wajib pajak badan.

Begitu juga dengan aktivitas pembayaran yang juga mengalami perubahan signifikan. Penggunaan kode billing menggantikan surat setoran pajak (SSP) memberikan efesiensi dari sisi administrasi wajib pajak yang sebelumnya harus memegang lima lembar kertas hanya untuk satu kali pembayaran satu jenis pajak.

Lalu selanjutnya, perkembangan fitur diberikan dengan menyesuikan seluruh aspek kewajiban perpajakan di Indonesia. Sampai dengan saat ini seluruh jenis wajib pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh fiturnya tanpa terkecuali.

Kontribusi Penting Sebagai Sistem Perpajakan Digital

DJP Online lahir sebagai bagian dari transformasi DJP ke era digitalisasi perpajakan. Sebagai bukti bahwa digitalisasi memberikan kemudahan, DJP Online dibuat untuk itu. DJP Online juga memberikan dampak paperless untuk kegiatan perpajakan dimana sebelumnya, kewajiban perpajakan sangat identik dengan penggunaan kertas yang cukup banyak.

Inovasi dokumen pembayaran pajak dari SSP menjadi Kode Billing dan metode pelaporan SPT Tahunan (E-filling dan E-form) dari yang sebelumnya menggunakan blangko SPT adalah salah dua inovasi yang berdampak positif kepada  perubahan perilaku perpajakan wajib pajak.

Digitalisasi perpajakan Indonesia dengan meluncurkan DJP Online memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Tak dimungkiri, kontribusi aplikasi ini dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak lewat fitur-fiturnya juga menjadi salah satu faktor kesuksesan pemerintah dalam mencetak quattrick peneriman pajak nasional selama kurun waktu tahun 2021-2024.

Masih Melayani

Walaupun menjadi tahun terakhir sebagai media pelaporan untuk tahun pajak berjalan, DJP Online masih dapat melayani kewajiban perpajakan sampai dengan tahun pajak 2024. DJP Online masih akan menemani para wajib pajak untuk transaksi perpajakan yang terjadi dalam rentang tahun pajak 2019-2024.

Penggunaan ini diberikan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan dan/atau akan melaporkan SPT Tahun 2024 ke belakang. Begitu juga untuk melakukan pembuatan kode billing atas pajak yang kurang atau belum dibayar sampai dengan tahun pajak 2024. Namun untuk fitur yang sifatnya berkaitan dengan SPT Tahunan, juga akan berhenti penggunaannya dan dapat dilanjutkan dengan mengakses laman Coretax DJP, seperti e-reporting tidak dapat digunakan kembali setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.

Belum ada batas waktu sampai kapan laman DJP Online dapat diakses oleh wajib pajak setelah Coretax DJP sudah menjalani debutnya.

Tak terasa sudah sepuluh tahun DJP Online menjalani perannya untuk membantu menghimpun penerimaan negara. Sepuluh tahun juga melayani kewajiban perpajakan wajib pajak Indonesia.  Sepuluh tahun berkontribusi untuk negeri, saatnya DJP Online izin pamit untuk tidak melanjutkan pelayanan tahun berikutnya kepada seluruh wajib pajak.

Sepuluh tahun mengabdi, DJP Online telah memberikan fitur yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai dari pembayaran sampai dengan pelaporan ditampilkan ke dalam versi daring demi menjalani peran melayani di era digitalisasi.

Tahun pajak 2024 menjadi tahun terakhir bagi DJP Online dalam melayanai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh wajib pajak. Perannya akan dilanjutkan dengan sistem baru, Coretax DJP, yang sudah mulai digunakan sejak awal Januari 2025.

Walaupun akan berakhir, wajib pajak juga tidak harus menunggu pelaporan sampai dengan batas akhir untuk mengenang djponline untuk yang terakhir kali, karena meskipun akhir maret tahun ini yang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2024 jatuh pada Idulfitri, batas waktu pelaporan tetap berakhir di 31 Maret 2025 dan bukan di hari berikutnya apalagi setelah hari libur nasional.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.