Diskon PPN Tiket Pesawat, Akselerasi Ekonomi di Libur Lebaran

Oleh: Bambang Irawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi para pejuang rupiah di perantauan, Idulfitri adalah hari di kalender yang biasa paling pertama dilingkari tanggalnya. Kenapa? Karena pada hari itu mereka memiliki kesempatan untuk pulang kampung atau mudik ke kampung halamannya masing-masing dengan riang gembira, dibekali uang THR dari tempat bekerja di perantauan untuk dibagikan ke keluarga. Selaras dengan makna Idulfitri itu sendiri yang mana adalah hari kemenangan sekaligus untuk merayakan tuntasnya satu bulan berpuasa menahan lapar dan dahaga serta nafsu di bulan suci Ramadan.
Tidak hanya menjadi momen penting buat para pejuang perantauan, Idulfitri juga menjadi berkah bagi seluruh masyarakat terlepas dari latar belakang agamanya. Terjadinya perubahan pola konsumsi, distribusi dan produksi yang naik secara signifikan menjadi mesin pemacu roda perekonomian masyarakat dari seluruh tingkatan. Selain itu, ada juga faktor aktivitas parawisata yang bergairah ketika libur Idulfitri atau lebaran.
Ketika sebagian besar masyarakat melakukan aktivitas mudik ketika libur lebaran, itu juga berarti restoran, tempat makan, toko kelontong sepanjang rute mudik di seluruh Indonesia akan memanen lonjakan omzet dari pembelian yang meningkat dari para pemudik yang singgah karena perjalanan mudik panjang. Dikutip dari Kompas, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperkirakan sebanyak 146,48 juta jiwa atau 52% dari total penduduk Indonesia akan melakukan pergerakan mudik selama libur lebaran kali ini. Bisa dibayangkan berapa rupiah uang yang akan berputar pada libur lebaran nanti.
Atas beberapa hal tersebut, pemerintah memberikan beberapa stimulus untuk memanfaatkan momen libur lebaran tahun ini. Pertama, pemerintah menetapkan libur cuti bersama untuk lebaran tahun ini dari tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025. Artinya, ada libur sekitar dua minggu untuk memaksimalkan perputaran roda perekonomian di masyarakat. Kedua, pemerintah menetapkan penurunan harga tiket pesawat hingga 14% yang berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini diterapkan melalui penurunan biaya operasional di 37 bandara serta penurunan harga avtur. Selain itu pemerintah lewat Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Tiket Pesawat (PMK 18/2025). Apa saja yang diatur di beleid terbaru tersebut?
Pemerintah menetapkan bahwa PPN dari tiket pesawat kelas ekonomi yang dibeli pada periode tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 untuk perjalanan mudik lebaran atau tujuan lainnya dengan jadwal penerbangan dari tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 ditanggung pemerintah sebesar 6%. Dengan arti lain, pemerintah memberikan “diskon” PPN untuk tiket pesawat sebesar 6% dari total nilai PPN 11% yang seharusnya dibayarkan konsumen.
Bagaimana cara perhitungannya? Sebagai ilustrasi, Andi membeli tiket pesawat kelas ekonomi dari Medan ke Jakarta pada tanggal 2 Maret 2025 untuk jadwal penerbangan 26 Maret 2025. Di aplikasi tiket, Andi mendapatkan harga tiketnya Rp 1.350.000, sudah termasuk PPN-nya. Di kondisi sebelum PMK 18/2025 terbit, PPN yang termasuk dalam harga tiket tersebut sebesar 11% senilai Rp 133.784. Namun sejak PMK 18 tahun 2025 terbit, maka PPN di tiket yang dibeli Andi cukup menjadi 5% saja yang berarti Rp 60.811. Sementara 6% sisanya tidak dibayar Andi karena merupakan PPN yang ditanggung pemerintah.
“Diskon” PPN tiket pesawat ini hanya berlaku bagi pembelian tiket kelas ekonomi dalam negeri yang periode pembeliannya di tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 serta untuk jadwal penerbangan dari tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Artinya, pembelian tiket selain dari syarat-syarat tersebut tidak berhak mendapat fasilitas ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
Itu dari sisi pembeli. Lalu bagaimana dari sisi penjual? Penjual, dalam hal ini maskapai penerbangan terkait, wajib membuat daftar perincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah atas penjualan tiket tersebut dan melaporkannya melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Pemerintah senantiasa berupaya yang terbaik untuk memutar roda perekonomian dengan mendorong masyarakat untuk dapat bepergian menggunakan pesawat di libur lebaran tahun ini. Semoga hari raya Idulfitri tahun ini menggoreskan senyum di wajah seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 518 kali dilihat