Direktorat Jenderal Pajak yang Makin Muda

Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sekarang kita kenal ini mempunyai sejarah panjang, dan dilihat dari usia, hampir seabad sejak zaman pemerintahan penjajahan Belanda. Tepatnya tahun 1924 yang bernama Djawatan Padjak dibawah Departemen Van Financien. Sudah 98 tahun tepatnya cikal bakal DJP, namun bukan merasa bertambah tua melainkan semakin merasa muda.
Ada banyak hal yang membuat DJP makin muda, muda secara semangat, muda secara jiwa, dan muda secara penampilan. Tahun 2000 pada saat dimulainya Reformasi Pajak tahap II disusul dengan Reformasi Birokrasi 2 tahun berikutnya. Salah satu bentuk reformasi pajak ditandai dengan pembaruan sistem informasi teknologi serta dimulainya pembentukan kantor kantor pelayanan pajak khusus sebagai upaya spesialiasi demi memaksimalkan penerimaan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak merupakan institusi pemerintah di Indonesia yang memulai reformasi birokrasi, baik secara organisasi, pelayanan, informasi maupun sumber daya manusia. Salah satu hal yang paling menonjol adalah pemberantasan korupsi, Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi ampun kepada siapapun yang melakukan tindak korupsi dan penyalahgunaan jabatan sekecil apapun.
Tampilan muda pun makin kentara dengan muda dari komposisi pegawai dan bentuk bangunan kantor. Struktur pegawai Direktorat Jenderal Pajak di dominasi oleh pegawai berusia 25-40 tahun. Bahkan mungkin banyak pegawai-pegawai DJP sekarang tidak pernah merasakan bagaimana rasanya mengoperasikan mesin ketik manual, mesin telstruk. Bentuk bangunan kantor pun semakin modern, tidak kalah dengan bentuk bangunan-bangunan kantor swasta.
Tidak ketinggalan fasilitas-fasilitas yang disiapkan untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak makin lengkap. Dimulai dari tempat parkir, layanan resepsionis dan security di pintu masuk, ruang tunggu yang nyaman, internet gratis, bahkan sampai dengan tempat bermain anak dan air minum pun disediakan. Itu sudah pelayanan standar yang diberikan semua kantor pelayanan pajak.
Jika dibandingkan dengan 20 tahun lalu, kondisi ini sangat jauh berbeda. Pada saat itu masih terkesan kantor pelayanan pajak adalah kantor yang kuno, bahkan mungkin menakutkan bagi sebagian besar masyarakat. Jangankan para wajib pajak, pegawai pajak sendiri pun mungkin tidak betah berlama-lama di dalam kantor pada saat itu.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat ini sudah berubah, kesan negatif dan menakutkan sudah dihilangkan. Hal ini tidak lain untuk memberikan pelayanan kepada para wajib pajak selaku kontributor anggaran negara merasa terlayani dengan baik. Jika dibandingkan dengan kantor-kantor pemerintahan yang lain, DJP boleh merasa bangga menjadi pelopor untuk modernisasi dalam pelayanan.
Yang paling dominan dirasakan bahwa DJP makin muda adalah dari segi pelayanan. Dulu orang harus datang ke kantor untuk mengurus perpajakannya. Sekarang masyarakat bisa melakukan hampir semua urusan perpajakannya di rumah, kantor atau dimana saja. Mulai dari pendaftaran NPWP bisa online melalui www.pajak.go.id. Cukup dengan mengisi formulir, menscan dan uplot persyaratannya, masyarakat sudah bisa daftar menjadi wajib pajak.
Untuk belajar tentang pajak juga bisa melalui situs tersebut, apabila masih ada yang akan ditanyakan bisa telepon ke 1500200 atau bisa menghubungi Account Representative (AR) di KPP tempat dia terdaftar. Dulu wajib pajak membayar konsultan untuk mengurusi dan mengitung pajaknya, sekarang sudah ada Account Representative sebagai konsultan resmi di KPP yang siap membantu permasalahan perpajakan.
Pembayaran pajak sekarang sudah bisa dilakukan dimana saja, cukup dengan bikin ID-billing maka wajib pajak bisa membayar pajaknya lewat ATM, SMS banking, internet banking yang bisa dilakukan kapan saja dimana saja. Bahkan beberapa KPP sudah memberikan layanan khusus pembuatan ID-billing lewat SMS/whatsapp ke nomor yang telah ditentukan. Ini jauh lebih mudah daripada seperti dulu yang harus menulis di formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan mengantri di bank atau kantor pos untuk melakukan pembayaran pajak.
Laporan pajak saat ini juga sudah semakin mudah dan bahkan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayana Pajak. Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa saat ini sudah bisa dilakukan dengan praktis, cepat dan hemat kertas. Sistem e-SPT membuat antrian semakin sedikit dan meminimalisir kesalahan penulisan, hemat kertas serta rapi dalam pengarsipan.
Untuk pelaporan SPT Tahunan bahkan sudah bisa dilakukan secara online, tanpa datang ke KPP bisa dimana saja dan kapan saja 24 jam. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya, tampilan yang mudah dimengerti serta panduan langkah demi langkah akan membantu untuk pengisian SPT Tahunan secara benar. Selain itu tanda terima bisa disimpan di email dan bisa dicetak ulang dengan mudah pada saat membutuhkan.
Anak muda zaman sekarang tidak bisa lepas dari media sosial. DJP pun tak mau ketinggalan, DJP pun turut bermedia sosial. DJP mempunyai akun-akun media sosial resmi, mulai dari twitter, facebook, instagram bahkan channel youtube. Ini sangat memudahkan interaksi dengan masyarakat umumnya dan wajib pajak pada khususnya. Tanya-jawab, aduan, pemberian informasi maupun konsultasi tidak jarang dilakukan melalui media sosial.
Bahkan isu-isu terkini di media yang berhubungan dengan pajak, sekarang dengan sangat gampang untuk disampaikan ke Direktorat Jendera Pajak, masyarakat cukup me-mention akun DJP untuk menyampaikan apabila ada informasi atau isu-isu yang berhubungan dengan perpajakan. Pihak DJP tidak segan-segan untuk menindaklanjuti jika memang hal tersebut bermanfaat atau berhubungan dengan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai perhatian besar terhadap akun media sosial, ini bisa dilihat dari aktifnya postingan-postingan setiap hari. Bahkan dibentuk pula tim kreatif untuk media sosial. Hal ini membuat DJP makin dekat dengan masyarakat, makin dikenal warga netizen dan infomasi makin mudah disampaikan. Sesuatu hal yang mungkin tidak terfikirkan 20 tahun yang lalu.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 1155 kali dilihat