Oleh: Luh Putu Benita Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu tumpuan penerimaan dalam APBN. Hal tersebut didukung oleh data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik. Pada 2019 penerimaan PPN terkumpul sebesar Rp531 triliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp1.546 triliun (34%), sedangkan pada 2020 sebesar Rp507 triliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp1.404 triliun (36%). Dalam pengenaan PPN, penentuan tarif menjadi salah satu elemen penting.

Di Indonesia, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang  PPN, tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal (single rate) sebesar 10%. Di sisi lain, pemerintah mengenakan tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor. Hal ini bertujuan untuk mendorong kegiatan ekspor serta memperkuat daya saing produk-produk ekspor Indonesia. Pengenaan tarif PPN 0% terhadap ekspor juga dimaksudkan untuk memenuhi destination principle karena hasil ekspor akan dikonsumsi di luar daerah pabean. Pengenaan tarif tersebut juga memungkinkan pengusaha eksportir tetap dapat mengkreditkan pajak masukan yang mereka peroleh.

Perkembangan ekonomi global dan transformasi proses bisnis pada berbagai industri membuat kebijakan PPN menjadi sangat penting bagi perekonomian nasional dan menjadi faktor yang memengaruhi aliran investasi ke Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan pemungutan PPN dituntut untuk adaptif terhadap perubahan yang terjadi.

Kondisi Penerapan Tarif PPN Sebelum UU HPP

Penerapan tarif tunggal (single rate) sebesar 10% dan ekspor sebesar 0%, di satu sisi memang menyebabkan biaya administrasi dan kepatuhan relatif murah. Namun demikian, penerapan tarif tunggal mengakibatkan perlunya tarif efektif PPN. Tarif efektif PPN yang selama ini diterapkan salah satunya melalui pedoman pengkreditan (deemed) pajak masukan dan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Saat ini penerapan deemed pajak masukan berlaku untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu yaitu ditetapkan dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 miliar dan bagi PKP yang melakukan usaha di bidang tertentu. Sedangkan, penggunaan DPP nilai lain digunakan untuk menghitung DPP yang sulit untuk ditetapkan dan/atau penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Sebagai contoh salah satu kegiatan usaha yang menggunakan deemed pajak masukan adalah kegiatan semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas eceran, yaitu sebesar 90% dari pajak keluaran. Pajak keluaran yang sesuai tarif PPN sebesar 10% dapat dikurangkan dengan pajak masukan yang nilainya ditentukan dengan persentase dari pajak keluaran. Dengan mekanisme penghitungan tersebut maka muncul istilah yang dikenal dengan tarif efektif PPN.

 

Perubahan Tarif PPN dalam UU HPP

Apabila melihat kondisi fiskal Indonesia yang sempat terganggu selama pandemi, belanja negara mengalami pembengkakan yang disalurkan dalam program-program sosial dan kesehatan yang dilakukan pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi covid-19 di antaranya perlindungan sosial, dukungan untuk UMKM dan korporasi, insentif usaha, sektor kesehatan, serta berbagai program prioritas nasional. Belanja negara yang besar ini tidak diimbangi dengan penerimaan pajak yang optimal.

Apabila membahas konteks penerimaan pajak di bidang PPN, Indonesia mengalami C-efficiency sebesar 0,6 yang artinya pemerintah hanya memperoleh 60% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Fenomena tersebut direspons melalui pengaturan kembali beberapa ketentuan dalam Undang-Undang PPN pada Undang-Undang HPP.

Sejak disahkannya UU HPP, tarif PPN yang mulai berlaku di Indonesia per 1 April 2022 mendatang adalah berupa tarif umum yaitu sebesar 11% serta tarif khusus atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan PPN Final disiapkan untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak dan juga sebagai perubahan dari kebijakan deemed pajak masukan serta penggunaan DPP Nilai lain yang sebelumnya diterapkan.

Latar belakang kenaikan tarif umum PPN menjadi 11% juga didasarkan pada masih rendahnya tarif PPN di Indonesia jika dibandingkan dengan rata-rata tarif negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yaitu 19% dan negara-negara Brazil, Rusia, India, China, and Afrika Selatan (BRICS) yaitu sebesar 17%, sehingga dianggap perlu untuk menaikkan tarif PPN agar dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak. Selain itu Indonesia juga dipandang perlu menaikkan tarif PPN sebagai kompensasi dari penurunan tarif PPh Badan.

Penerapan “PPN Final” bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi kepada para PKP, terutama PKP yang tergolong dalam UMKM, karena tidak harus mengompilasi pajak masukan yang diperoleh sehingga PKP bisa menekan beban administrasi dari pemungutan PPN. Selain itu, PKP dan konsumen akan dibebani beban pajak yang lebih rendah dibanding penggunaan skema umum pajak keluaran dikurangi pajak masukan.

Di sisi lain, skema ini memiliki kelemahan karena adanya biaya peluang yang hilang dari penerapan PPN Final tersebut. Hal ini bisa terjadi jika dalam suatu periode, PKP memiliki pajak masukan yang cenderung besar. Jika menerapkan skema “PPN Final”, PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang mereka peroleh. Maka dari itu, terdapat biaya peluang yang hilang jika menerapkan metode “PPN Final” pada kondisi tersebut.

Selain memberikan kemudahan dalam pemungutannya, skema “PPN Final” juga menjadi langkah persuasif pemerintah untuk mengajak lebih banyak pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga potensi ekonomi Indonesia yang selama ini belum terekspos dapat dioptimalkan. Potensi ekonomi inilah yang menjadi harapan bangsa untuk mengerek C-efficiency Indonesia yang selama ini belum maksimal.

Perubahan pada ketentuan ini menjadi titik tolak reformasi perpajakan pada penerimaan PPN, setelah sebelumnya pemerintah meregulasi pemungutan PPN pada transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Tentu kita semua berharap Pajak Pertambahan Nilai mampu menjadi penopang penerimaan negara di era borderless economic ini demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.