Oleh: Yacob Yahya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Sejak setahun yang lalu, kita berkutat dengan amukan pandemi Covid-19. Bulan lalu, kita menyaksikan rekor kasus harian yang menembus angka 56 ribu. Saat ini Indonesia mencatat 3,44 juta kasus positif dengan 2,81 juta orang telah dinyatakan sembuh dan 95,72 ribu pasien meninggal dunia, sehingga menyisakan 535 ribu kasus aktif.

Di tingkat Asia, Indonesia bertengger di peringkat ketiga setelah India dan Iran. Namun, itu bukanlah catatan yang membanggakan karena pandemi tak seperti Olimpiade Tokyo.

Pemulihan, baik dari sisi perekonomian maupun sisi kesehatan warga, harus segera dijalankan. Di sinilah peran para wajib pajak sangatlah penting. Di tengah badai wabah yang belum usai ini, tidak berlebihan jika kita nobatkan wajib pajak sebagai pahlawan, seperti halnya para tenaga kesehatan yang berdiri di garis depan.

 

Andil Pajak

Pajak menjadi penyokong utama penerimaan negara. Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan kepada media perihal kinerja Semester I APBN 2021, penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai) menyumbangkan 82,85% dari total pendapatan negara yang mencapai Rp1.743,6 triliun. Penerimaan pajak ditargetkan Rp1.229,6 triliun, serta penerimaan bea dan cukai dipatok Rp215 triliun. Hingga sejauh ini, kinerja penerimaan perpajakan masih memuaskan dan on the track. Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp557,8 triliun (45,4%), sementara penerimaan bea dan cukai membukukan Rp122,2 triliun (56,9%).

Pendapatan negara tersebut dialokasikan untuk berbagai macam program. Untuk program perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp187,8 triliun. Program keluarga harapan dianggarkan sebesar Rp28,31 triliun yang menarget 10 juta keluarga atau setara 40 juta jiwa. Program kartu sembako yang memerlukan total anggaran Rp49,89 triliun bagi 18,8 juta keluarga.

Masyarakat lemah (finansial) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diberikan kartu sembako PPKM selama Juli hingga Desember (Rp7,08 triliun untuk 5,9 juta keluarga). Program bantuan sosial (bansos) tunai disalurkan kepada 10 juta keluarga, dengan total anggaran Rp17,46 triliun. Bantuan beras Bulog kepada 28,8 juta keluarga membutuhkan anggaran Rp3,58 triliun.

Para pengguna jasa PLN, termasuk klaster dukungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta korporasi juga dapat memperoleh keringanan. Diskon listrik selama setahun diberikan kepada 32,6 juta pelanggan dengan total anggaran Rp9,49 triliun. Sementara itu, bantuan biaya abonemen dipersiapkan untuk 1,14 juta pelanggan senilai Rp2,11 triliun. Program prakerja dan bantuan subsidi upah juga dikeluarkan sebesar Rp30 triliun untuk 5,6 juta peserta. Di bidang pendidikan, 38,1 juta peserta didik dan tenaga pengajar akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar Rp8,54 triliun selama delapan bulan.

Program penanganan kesehatan juga diperkuat dengan total alokasi sebesar Rp214,95 triliun. Klaim perawatan pasien disiapkan sebesar Rp65,9 triliun dengan output sekitar 941 ribu pasien yang dirawat. Insentif tenaga kesehatan juga ditambah menjadi Rp18,4 triliun, dengan output 1,1 juta tenaga kesehatan pusat. Dua juta paket obat Covid-19 untuk isolasi mandiri ditambahkan, sehingga membutuhkan total anggaran Rp1,17 triliun.

Dana tambahan Rp2,75 triliun diperlukan guna membangun rumah sakit darurat di berbagai daerah. Klaim pasien Covid-19 selama 2020 cair Rp14,5 triliun untuk 200,5 ribu pasien; klaim 2020 yang dibayarkan per 16 Juli 2021 mencapai Rp8,16 triliun untuk 132,9 ribu pasien; klaim 2021 per 16 Juli 2021 sudah dicairkan Rp13,6 triliun untuk 187,6 ribu pasien; kemudian ditambahkan alokasi Rp11,97 triliun.

Insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan selama 2020 telah dibayarkan sekitar Rp8 triliun untuk tenaga kesehatan pusat dan daerah. Tunggakan insentif 2020 telah dicairkan sebesar Rp1,48 triliun kepada 200,5 ribu tenaga kesehatan pusat; insentif 2021 per 16 Juli 2021 telah diberikan Rp3,18 triliun kepada 416 ribu tenaga kesehatan pusat; serta diberikan santunan kematian Rp50,1 miliar kepada 167 tenaga kesehatan pusat.

Kunci kemenangan dalam melawan pagebluk ini adalah gencarnya vaksinasi. Target sejuta hingga dua juta vaksinasi per hari harus segera dikejar. Oleh karena itu, dana yang dialokasikan untuk program ini sebesar Rp57,84 triliun, demi memperoleh 423,8 juta dosis. Dosis sebanyak itu diperlukan guna membangun kekebalan kelompok (herd immunity). Setidaknya lebih dari 208 juta penduduk menjadi sasaran vaksin dari total 271 juta jiwa. Target utama vaksinasi itu meliputi tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, masyarakat umum, ditambah kelompok anak-anak usia 12-17 tahun.

Hingga bulan Juli baru terlaksana 45 juta vaksin dosis pertama dan 18,37 juta dosis kedua. Penanganan kesehatan lainnya disiapkan sebesar Rp45,93 triliun, yang berupa penanganan kesehatan di daerah, penggalakan testing, Gugus Tugas, dan penelitian. Pengadaan oksigen darurat juga memerlukan Rp370 miliar. Penebalan PPKM Mikro di daerah membutuhkan Rp790 miliar.

Manfaat Insentif

Manfaat dana pajak itu ternyata juga kembali ke wajib pajak itu sendiri. Pemerintah menawarkan sejumlah keringanan bagi wajib pajak yang terimbas wabah Covid-19. Pembebasan pajak atau pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk vaksin dan alat kesehatan disiapkan sebesar Rp20,85 triliun. Agar mempercepat proses vaksinasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kemudahan untuk importasi vaksin, yakni berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Selain itu, vial vaksin impor juga dilayani dengan rush handling

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah memperpanjang fasilitas perpajakan sampai dengan akhir 2021.

Sejumlah fasilitas perpajakan tersebut antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para karyawan sebanyak hampir 1.200 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terdampak Covid-19; PPh Final UMKM yang juga DTP; pembebasan PPh Pasal 22 Impor (132 KLU); pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (216 KLU); dan percepatan restitusi PPN (132 KLU). Jika dijumlahkan anggaran insentif perpajakan mencapai Rp62,83 triliun.

APBN, termasuk pajak, tahun ini masih bekerja keras dalam mengatasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, inilah kesempatan yang tepat untuk berpartisipasi, dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.