Di Antara Dua Pilihan

Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi para pecinta kuliner Nusantara, Masakan Padang merupakan salah satu menu yang layak untuk menjadi menu favorit. Anda pasti tidak asing dengan olahan menu yang terhidang di rumah makan masakan padang. Begitu kita duduk dan memesan makanan, di depan mata kita akan tersaji berbagai masakan yang sangat menarik nan menggiurkan. Mulai dari rendang, ayam goreng,kikil, hingga gulai kepala ikan memberikan pilihan yang sulit bagi penikmat kuliner sejati. Tentu berbeda cerita jika yang kita datangi adalah warung mie ayam. Pasti pilihan yang kita hadapi tidak se-rumit pilihan yang ditawarkan oleh rumah makan padang. Tinggal pilih mau makan mie ayam biasa atau mie ayam bakso? Lepas dari banyaknya warung mie ayam yang kini mulai tampil kekinian dengan mengemas diri dengan berbagai varian level pedas atau variasi aneka toping. Dalam hal memilih makanan, tentu itu merupakan pilihan yang mudah. Tinggal mengikuti selera Anda, dan segera tentukan pilihan santapan yang tepat untuk memuaskan selera makan Anda.
Bagaimana dengan menentukan pajak terutang? Adakah pilihan-pilihan yang rumit yang harus kita hadapi? Menggunakan tarif 2% atau 4%? Dipotong oleh penerima penghasilan atau pemberi penghasilan? Dipotong PPh 21 atau PPh 23? Jika kita sudah memahami bagaimana cara membedakannya, tentu menentukan pilihannya akan semudah memilih menu di rumah makan masakan padang.
Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23? Bagaimana cara menentukannya? Seringkali ada wajib pajak yang berkonsultasi tentang hal tersebut kepada kami ketika menghadapi transaksi pemotongan pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) berkaitan dengan kewajiban pemotongan pajak kepada wajib pajak orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Sederhananya, PPh Pasal 21 ini cenderung dikenakan pada penghasilan dari active income bagi wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) berkaitan dengan kewajiban pemotongan pajak atas imbalan yang diperoleh baik oleh orang pribadi atau badan dengan status subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan dividen, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Pasal 23 juga dikenakan atas penghasilan dari hadiah dan jasa.
Dividen dalam hal ini adalah yang diterima oleh wajib pajak badan, karena dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi terutang PPh Pasal 4 ayat 2. Hadiah dalam hal ini adalah hadiah yang diterima oleh wajib pajak badan dan bersifat active income karena suatu kegiatan, sedangkan active income yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak, dikenakan PPh 23 baik bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan dari passive income dikenakan PPh Pasal 23, misalnya menyewakan aset berupa kendaraan.
Untuk wajib pajak badan yang menerima hadiah penghargaan, bonus, dan sejenisnya juga wajib pajak badan yang menerima penghasilan dari kegiatan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,jasa konsultasi, dan jasa lain dipotong PPh Pasal 23. Jenis-jenis jasa lain yang merupakan objek PPh pasal 23, terakhir diatur melalui PMK-141/PMK.03/2015 tanggal 24 Juli 2015.
Dalam menentukan jenis pajak yang dipotong dari penghasilan, kita perlu melihat terlebih dahulu subjek pajak yang dipotong penghasilannya tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan. Setelah kita tentukan subjeknya, selanjutnya kita tentukan penghasilan tersebut diterima atas kegiatan berupa apa. Untuk mempermudah pemahaman kita, mari kita amati contoh kasus berikut :
- Bapak Abi merupakan pengacara yang menyediakan jasa hukum kepada PT ABC
- Bapak Abi merupakan wajib pajak orang pribadi
- Penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa
Maka penghasilan Bapak Abi dipotong PPh Pasal 21
- CV DEF menyediakan jasa servis kendaraan kepada PT GHI
- CV DEF merupakan wajib pajak badan
- Penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa
Maka penghasilan CV DEF dipotong PPh Pasal 23
- Ibu Umi menyediakan persewaan mobil kepada CV DEF
- Ibu Umi merupakan wajib pajak orang pribadi
- Penghasilan yang diterima sehubungan dengan sewa
Maka penghasilan Ibu Umi dipotong PPh Pasal 23
Nah ilustrasi di atas kiranya dapat mempermudah kita dalam menentukan pajak yang harus dipotong dari suatu transaksi. Setelah mengenal termasuk pajak yang mana, barulah selanjutnya kita tentukan nilai pajak terutangnya. Tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 15% dari jumlah bruto atas penghasilan dari bunga, royalti, dividen, dan hadiah. Sedangkan penghasilan dari sewa dan jasa dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto. Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif 100% lebih tinggi daripada tarif tersebut di atas.
Semoga dengan penjelasan tersebut, menentukan pajak terutang akan semudah menentukan pilihan menu di Rumah Makan Padang atau bahkan semudah di warung mie ayam. Selamat memilih!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
- 979 kali dilihat